25/07/2021
Pemerintah akan longgarkan PPKM Darurat 26 Juli jika kasus Covid 19 mengalami penurunan
Longgarkan PPKM darurat 26 Juli 2021, Jokowi: pasar-tempat makan buka lagi. Terkait nasib atau perpanjangan tidaknya penerapan kebijakan PPKM Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bakal melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 mengalami penurunan. Pelonggaran akan dilakukan di sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan.
“Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen,” beber Jokowi dalam konferensi pers virtual, yang juga ditayangkan di kanal Youtube Sekretarian Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
Jokowi menjelaskan, penerapan protokol kesehatan atau prokes tetap menjadi hal utama. Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.
“Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah (Pemda),” imbuhnya.
Selanjutnya, tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. sementara itu, waktu makan di tempat maksimal 30 menit.