BRITA BALI

BRITA  BALI info berita
silakan hubungin
atau 082144933421.kami tidak minta bayaran sepeserpun barangkali ada yg bisa saya bantu

12/12/2025

Warga Perumahan Taman Wira Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria bernama Ketut Astawa di rumahnya, Jumat (12/12/2025) pukul 16.00 Wita.

Korban diperkirakan sudah meninggal sekitar 10 hari. Penemuan bermula karena korban tak pernah terlihat keluar usai Hari Raya Kuningan. Korban ditemukan tergeletak di dalam rumah dalam keadaan membusuk

Terdengar dalam video suara kulkul ( kentongan ) bulus yang membuat Suasana Desa Gelgel, Klungkung mendadak heboh setela...
02/12/2025

Terdengar dalam video suara kulkul ( kentongan ) bulus yang membuat Suasana Desa Gelgel, Klungkung mendadak heboh setelah seorang pemuda tiba-tiba bertindak di luar kendali dan merusak rumah pamannya. Aksi itu berlangsung cepat dan membuat warga kaget karena tidak menyangka masalah internal keluarga bisa berubah menjadi keributan yang terdengar sampai ke tetangga sekitar. Melihat kondisi mulai tidak terkendali, warga langsung menghubungi pihak kepolisian agar situasi tidak semakin meluas.

Polres Klungkung kemudian datang menenangkan keadaan dan membawa pemuda tersebut untuk diproses lebih lanjut. Kehadiran aparat membuat warga lega karena potensi kerusakan yang lebih besar berhasil dicegah. Peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa tekanan emosi tanpa penanganan bisa memicu tindakan yang merugikan keluarga sendiri.

Dalam lingkungan kecil seperti desa, kerja sama antarwarga menjadi penting untuk memastikan setiap masalah bisa diatasi sebelum menimbulkan konflik yang lebih besar. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa komunikasi, dukungan keluarga, dan kepedulian sosial adalah kunci mencegah insiden serupa. Semoga Desa Gelgel tetap aman dan harmonis setelah kejadian ini.

🎥 : fb - X
Via

Bagi sebagian orang, tiang listrik yang berdiri di halaman rumah mungkin dianggap hal biasa. Namun bagi sebagian lainnya...
14/11/2025

Bagi sebagian orang, tiang listrik yang berdiri di halaman rumah mungkin dianggap hal biasa. Namun bagi sebagian lainnya, kehadiran tiang tersebut bisa menimbulkan tanda tanya besar, “Kenapa berdiri di tanah saya? Apakah boleh? Dan apakah saya berhak atas kompensasi?”

Jawabannya: ya, Anda berhak. Negara sudah mengatur hal ini secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan publik untuk mendapatkan listrik dengan hak pribadi warga atas tanah miliknya.

Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa penyedia tenaga listrik berhak “melintasi jalan umum, sungai, dan tanah milik perorangan” untuk membangun jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik. Namun hak itu tidak berdiri sendiri. Dalam Pasal 30 ayat (1) dijelaskan bahwa penggunaan tanah tersebut wajib disertai kompensasi atau ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak.

Dengan kata lain, meskipun lahan pribadi dapat digunakan untuk kepentingan umum seperti jaringan listrik, pemilik tanah tidak kehilangan haknya. Ia tetap berhak memperoleh kompensasi atas penggunaan atau keterbatasan pemanfaatan lahan tersebut. Kompensasi bisa berupa uang tunai, fasilitas, perbaikan lahan, atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

Masalahnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hal ini. Tidak sedikit pemilik lahan yang membiarkan tiang listrik berdiri di tanahnya tanpa kejelasan, hanya karena tidak tahu bahwa hak kompensasi telah diatur oleh undang-undang. Ada p**a yang enggan melapor karena takut dianggap “menghambat” proyek pemerintah. Padahal, meminta kompensasi bukanlah bentuk perlawanan, melainkan pelaksanaan hak yang sah.

Langkah warga pun sebenarnya sederhana. Pertama, pastikan status lahan jelas secara hukum, baik melalui sertifikat, girik, atau bukti sah lainnya. Kedua, dokumentasikan posisi tiang atau kabel listrik yang melintasi lahan tersebut. Ketiga, ajukan surat resmi ke penyedia tenaga listrik untuk meminta klarifikasi dan perhitungan kompensasi sesuai ketentuan hukum. Bila tidak ada respons, warga bisa meminta bantuan dari pemerintah daerah atau lembaga hukum terkait.

Selain soal kompensasi, undang-undang juga menekankan agar pembangunan infrastruktur listrik dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan lingkungan. Ini berarti setiap pemasangan tiang atau jaringan seharusnya melalui koordinasi dan izin yang jelas, bukan dilakukan sembarangan.

Prinsipnya sederhana, pembangunan energi tidak boleh mengorbankan hak warga. Negara menjamin pemerataan listrik untuk semua, tetapi di sisi lain juga melindungi pemilik lahan agar tidak dirugikan. Ketika dua kepentingan ini berjalan seimbang, pembangunan menjadi adil dan saling menghargai.

Jadi, bila Anda menemukan tiang listrik berdiri di halaman rumah, jangan panik dan jangan p**a diam. Pelajari aturan hukumnya, kumpulkan bukti, lalu komunikasikan secara resmi dengan pihak terkait. Anda tidak sedang melawan, Anda hanya sedang memperjuangkan hak Anda sebagai warga negara yang sah.

Keadilan bukan berarti menolak pembangunan, tetapi memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan menghormati setiap hak yang melekat pada rakyat. Karena listrik memang milik bersama, tapi lahan pribadi tetap punya nilai dan harus dihargai.




14/11/2025
KLARIFIKASI dan Permohonan Maaf Tulus dari PLN UP3 Bali Utara.  Yth. Masyarakat Bali,Kami sangat memahami adanya kegaduh...
14/11/2025

KLARIFIKASI dan Permohonan Maaf Tulus dari PLN UP3 Bali Utara. Yth. Masyarakat Bali,

Kami sangat memahami adanya kegaduhan terkait imbauan kelistrikan yang kami sampaikan. Dengan penuh kerendahan hati, PLN UP3 Bali Utara menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila penyampaian tersebut menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung perasaan masyarakat Bali, khususnya adat dan budaya luhur.

Ela Sinta, Manajer PLN UP3 Bali Utara, menegaskan: "Tidak ada sedikit pun niat kami untuk menyinggung adat dan budaya Bali. Semata-mata, niat kami adalah memastikan seluruh umat dapat merayakan Hari Suci ini dengan aman dan damai.” (Tim-Digi-NSKLB)

BANGLI | Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ni Luh Tina Yanti (37) asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli diberitakan d...
12/11/2025

BANGLI | Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ni Luh Tina Yanti (37) asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli diberitakan ditangkap pihak otoritas Malaysia. Pasca ditangkap, keluarga tidak bisa menghubungi sejak tiga bulan terakhir. Diketahui korban sampai bekerja ke negeri jiran ini atas ajakan rekannya berinisial S yang sudah bertahun- tahun kerja di Malaysia.
Ditemui media, Komang Kariawan yang tak lain suami dari Ni Luh Tina Yanti mengatakan sebelum berangkat ke Malaysia, sejatinya istrinya sudah bekerja di salah satu SPA yang ada di wilayah Ubud, Gianyar. Karena ajakan dan bujuk rayu temannya berinisial S yakni dengan iming-iming mendapat gaji besar dan masalah keamanan terjamin, akhirnya istrinya berangkat kerja Ke Malaysia.
” Istri saya berangkat bersama 3 rekan lainnya dan hanya berbekal paspor saja. Di Malaysia bekerja di salah satu usaha SPA,” ujar Komang Kariawan pada Rabu (12/112025).

Sementara untuk dokumen kelengkapan kerja lainnya kata Komang Kariawan menurut pengakuan S akan diurus setelah sampai di Malaysia. Selama 4 bulan bekerja gaji yang diterima hanya Rp 8,5 juta per bulan dari iming- iming gaji Rp 12 juta per bulan.

Pihaknya baru tahu jika istrinya ditangkap petugas keimigrasian Malaysia setelah mendapat kabar dari S dan itu pun disampaikan setelah tiga hari ditangkap. ”Baru sekitar empat bulan kerja, karena tidak bisa menunjukkan dokumen kerja langsung ditangkap petugas saat lakukan sidak,” ungkapnya. Untuk tempat kerja antara istrinya dengan S di Malaysia beda perusahaan.

Pasca ditangkap Komang Kariawan tidak bisa lagi menjalin komunikasi dengan istrinya. Pihaknya sempat menghubungi S untuk mengetahui kondisi terakhir istrinya. Pengakuan dari S bahwa HP berikut paspor istrinya ditahan petugas. Slain itu S memastikan setelah menjalani penahanan selama sepekan istri bisa langsung bebas, namun hingga 3 bulan berlalu nasib istrinya tidak ada kepastian.
“Tentu kami merasa was-was, apalagi lokasi penahanan tidak jelas dan S seolah-olah menghindar,” tegasny.
Atas kondisi yang dialami istrinya, pihaknya telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Bangli dan BP2MI.
“Kami juga telah melapor ke Polres Bangli tapi disarankan melapor ke Polda Bali".

Sumber : patrolipost.com

Telah terjadi pengeoyokan di jalan cokrominoto denpasar utara motif belum di ketahui Source : natan
07/11/2025

Telah terjadi pengeoyokan di jalan cokrominoto denpasar utara motif belum di ketahui


Source : natan

Aksi sadis seorang remaja berinisial PJW (18) yang menganiaya Gde RDA (16) dengan senjata tajam di depan Wins Bar, Jalan...
05/11/2025

Aksi sadis seorang remaja berinisial PJW (18) yang menganiaya Gde RDA (16) dengan senjata tajam di depan Wins Bar, Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Gianyar, berhasil digagalkan aparat.
Kejadian terjadi Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Korban mengalami luka sayatan di leher dan dilarikan ke Rumah Sakit Graha Medika Klungkung.
Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam pasca kejadian. PJW kini diamankan bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk menyerang korban.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka menegaskan, “Pelaku telah mengakui perbuatannya, saat ini kami lakukan penyidikan lebih lanjut.”
Warganet pun ramai mengingatkan soal bahaya senjata tajam dan keamanan di malam hari.

AMOR ING ACINTYA,Selasa 4/11-2025 enemuan Bayi di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan.Pusdalops langsung berkoor...
04/11/2025

AMOR ING ACINTYA,Selasa 4/11-2025 enemuan Bayi di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan.

Pusdalops langsung berkoordinasi dengan PMI Kota Denpasar dan Mengarahkan Ambulance PMI Kota Denpasar menuju TKP.

Sampai di TKP bersama rekan Kepolisian Bayi tersebut dalam keadaan mening.gal dunia dengan masih ada Tali Pusar berjenis kelamin Perempuan.

Rekan PMI Kota Denpasar membungkus bayi tersebut menggunakan kain dan sebelum diangkut berdoa bersama agar bayi tersebut kembali kepada tuhan.

Bayi tersebut dievakuasi menuju KMJ RSUP Prof I.G.N.G Ngoerah
Sumber: tudarma_putra

04/11/2025

Pembalap Indonesia, Kiandra Ramadhipa harumkan nama bangsa usai menang race pertama European Talent Cup Catalunya 2025. Usai Kemenangannya, dia sempat mengucap takbir 'Allahu Akbar' dan melakukan sujud syukur.

Kiandra mampu finis paling depan walau start dari posisi ke-24. Rama bisa menembus posisi 10 besar ETC Catalunya memasuki pertengahan balapan. Ia bisa naik ke posisi delapan.

Rama berhasil mengumandangkan Indonesia Raya di Barcelona. Diketahui Kiandra Ramadhipa meraih kemenangan keduanya di ajang European Talent Cup musim 2025.

Baca selengkapnya hanya di
https://www.inews.id/news

Address

Denpasar
80223

Telephone

+6287752370001

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BRITA BALI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category