BALINEWS.ID

BALINEWS.ID Hadir Sejak 20 Mei 2020 Menyajikan Berita, Hiburan Serta Informasi Lugas & Inspiratif.

Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan studi tiru ke Provinsi DKI Jakarta untuk mempelajari penerapan sistem digitalis...
11/01/2026

Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan studi tiru ke Provinsi DKI Jakarta untuk mempelajari penerapan sistem digitalisasi retribusi pariwisata. Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria dan berlangsung pada Sabtu (10/1/2026).

Studi tiru ini difokuskan pada pengelolaan retribusi pariwisata berbasis digital yang telah diterapkan di sejumlah objek wisata di DKI Jakarta. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas), yang dinilai berhasil mengelola retribusi secara terintegrasi dan transparan.

Di kawasan Monas, sistem retribusi pariwisata telah terhubung dengan layanan perbankan melalui kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta. Skema tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan sekaligus memperkuat aspek akuntabilitas dan pengawasan.

Baca selengkapnya di https://balinews.id/belajar-dari-jakarta-klungkung-bidik-digitalisasi-retribusi-pariwisata/

Trik Simpel Simpan Daun Selada agar Tahan Hingga Dua Minggu di Kulkas BALINEWS.ID – Daun selada kerap menjadi pilihan me...
11/01/2026

Trik Simpel Simpan Daun Selada agar Tahan Hingga Dua Minggu di Kulkas

BALINEWS.ID – Daun selada kerap menjadi pilihan menu sehat karena segar dan praktis diolah. Namun, banyak orang mengeluhkan selada yang cepat layu, menguning, bahkan berlendir meski sudah disimpan di dalam kulkas. Masalah ini sering muncul hanya dalam waktu satu hingga dua hari setelah dibeli. Penyebab utama daun selada cepat rusak ternyata bukan suhu kulkas, melainkan kelebihan kelembapan. Uap air yang terperangkap di dalam wadah atau plastik penyimpanan memicu kondensasi, sehingga membuat perm… baca selengkapnya di https://balinews.id/trik-simpel-simpan-daun-selada-agar-tahan-hingga-dua-minggu-di-kulkas/

Daun selada kerap menjadi pilihan menu sehat karena segar dan praktis diolah. Namun, banyak orang mengeluhkan selada yang cepat layu, menguning, bahkan berlendir meski sudah disimpan di dalam kulkas. Masalah ini sering muncul hanya dalam waktu satu hingga dua hari setelah dibeli.

KUHP baru yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026 menandai pembaruan besar dalam hukum pidana Indonesia, termasuk perlind...
11/01/2026

KUHP baru yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026 menandai pembaruan besar dalam hukum pidana Indonesia, termasuk perlindungan yang lebih tegas terhadap pelaksanaan ibadah dan upacara keagamaan. Negara kini memandang gangguan ibadah bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana dengan klasifikasi perbuatan dan sanksi yang jelas.

Dalam Bab Tindak Pidana terhadap Agama, KUHP mengatur berbagai bentuk gangguan ibadah, mulai dari kekerasan, ancaman, hingga tindakan yang menghina atau merendahkan umat yang sedang beribadah. Pengaturan ini memberi dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus intoleransi yang berpotensi memicu konflik sosial.

Pasal 303 mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun bagi pelaku yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah melalui kekerasan atau ancaman.

📷 Dok. Ilustrasi

Baca selengkapnya di
https://balinews.id/kuhp-baru-perketat-perlindungan-ibadah-pelaku-intoleransi-terancam-hukuman-berat/

KUHP baru yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026 menandai pembaruan besar dalam hukum pidana Indonesia, termasuk perlind...
10/01/2026

KUHP baru yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026 menandai pembaruan besar dalam hukum pidana Indonesia, termasuk perlindungan yang lebih tegas terhadap pelaksanaan ibadah dan upacara keagamaan.

Negara kini memandang gangguan ibadah bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana dengan klasifikasi perbuatan dan sanksi yang jelas.

Dalam Bab Tindak Pidana terhadap Agama, KUHP mengatur berbagai bentuk gangguan ibadah, mulai dari kekerasan, ancaman, hingga tindakan yang menghina atau merendahkan umat yang sedang beribadah.

Pengaturan ini memberi dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus intoleransi yang berpotensi memicu konflik sosial.

Pasal 303 mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun bagi pelaku yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah melalui kekerasan atau ancaman.

📷 Dok. Serkab.go.id

Baca selengkapnya di
https://balinews.id/kuhp-baru-perketat-perlindungan-ibadah-pelaku-intoleransi-terancam-hukuman-berat/

KUHP Baru Perketat Perlindungan Ibadah, Pelaku Intoleransi Terancam Hukuman Berat NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemberlakuan K...
10/01/2026

KUHP Baru Perketat Perlindungan Ibadah, Pelaku Intoleransi Terancam Hukuman Berat

NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, kerukunan antarumat beragama, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026 menandai pembaruan besar dalam hukum pidana Indonesia, termasuk perlindungan yang lebih tegas terhadap pelaksanaan ibadah dan upacara keagamaan. Negara kini mema… baca selengkapnya di https://balinews.id/kuhp-baru-perketat-perlindungan-ibadah-pelaku-intoleransi-terancam-hukuman-berat/

KUHP Nasional menandai pembaruan besar dalam hukum pidana Indonesia, termasuk perlindungan yang lebih tegas terhadap pelaksanaan ibadah

Misteri hilangnya seorang lansia di Desa Luk-Luk, Kecamatan Mengwi, akhirnya terungkap. Ni Ketut Menuh (72), yang dilapo...
10/01/2026

Misteri hilangnya seorang lansia di Desa Luk-Luk, Kecamatan Mengwi, akhirnya terungkap. Ni Ketut Menuh (72), yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak Minggu (4/1/2026) malam, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada hari kedua pencarian, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Jenazah korban ditemukan dalam posisi terlentang di antara tumpukan ranting dan dedaunan, sekitar 200 meter dari Dam Luk-Luk. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dilaporkan sudah membengkak.

Koordinator lapangan pencarian, Crista Priana, mengatakan tim SAR gabungan memulai penyisiran sejak pagi hari. Pencarian dilakukan mulai dari area belakang rumah korban hingga menyusuri aliran sungai menuju Dam Luk-Luk.

“Tim mulai bergerak sekitar pukul 07.30 Wita. Sorti pertama berlangsung hingga pukul 09.00 Wita, kemudian pencarian dilanjutkan dari Dam Luk-Luk ke arah selatan,” ujarnya.

Baca selengkapnya di https://balinews.id/dua-hari-menghilang-nenek-menuh-ditemukan-tak-bernyawa-di-aliran-sungai-luk-luk/

Dua Hari Menghilang, Nenek Menuh Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Sungai Luk-Luk BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri hilangnya...
10/01/2026

Dua Hari Menghilang, Nenek Menuh Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Sungai Luk-Luk

BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri hilangnya seorang lansia di Desa Luk-Luk, Kecamatan Mengwi, akhirnya terungkap. Ni Ketut Menuh (72), yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak Minggu (4/1/2026) malam, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada hari kedua pencarian, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Jenazah korban ditemukan dalam posisi terlentang di antara tumpukan ranting dan dedaunan, sekitar 200 meter dari Dam Luk-Luk. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dilaporkan sudah membengkak.… baca selengkapnya di https://balinews.id/dua-hari-menghilang-nenek-menuh-ditemukan-tak-bernyawa-di-aliran-sungai-luk-luk/

Misteri hilangnya seorang lansia di Desa Luk-Luk, Kecamatan Mengwi, akhirnya terungkap. Ni Ketut Menuh (72), yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak Minggu (4/1/2026) malam, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada hari kedua pencarian, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk mengalami kerusakan. Kali ini, bagian pinggir jalan di Banjar Meliling Kawan, Desa Mel...
10/01/2026

Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk mengalami kerusakan. Kali ini, bagian pinggir jalan di Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, jebol dan membentuk lubang besar.

Kerusakan tersebut diduga dipicu hujan deras yang mengguyur wilayah setempat selama beberapa hari terakhir. Jalan yang jebol berada di sisi selatan ruas jalan nasional, tidak jauh dari Warung Betutu Men Pandu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lubang yang terbentuk berukuran sekitar 2 x 1 meter dengan kedalaman diperkirakan mencapai tujuh meter. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi kendaraan berat yang melintas di jalur padat penghubung Denpasar–Gilimanuk tersebut.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, lokasi kejadian telah dipasangi pengaman dan dijaga oleh petugas dari Polsek Kerambitan. Arus lalu lintas di sekitar lokasi pun diawasi ketat.

Baca selengkapnya di https://balinews.id/pinggir-jalan-nasional-denpasar-gilimanuk-di-meliling-kawan-jebol/

Pinggir Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk di Meliling Kawan Jebol TABANAN, BALINEWS.ID –  Jalan Nasional Denpasar–Gilima...
10/01/2026

Pinggir Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk di Meliling Kawan Jebol

TABANAN, BALINEWS.ID – Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk kembali mengalami kerusakan. Kali ini, bagian pinggir jalan di Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, jebol dan membentuk lubang besar. Kerusakan tersebut diduga dipicu hujan deras yang mengguyur wilayah setempat selama beberapa hari terakhir. Jalan yang jebol berada di sisi selatan ruas jalan nasional, tidak jauh dari Warung Betutu Men Pandu. Berdasarkan pantauan di lapangan, lubang yang terbentuk… baca selengkapnya di https://balinews.id/pinggir-jalan-nasional-denpasar-gilimanuk-di-meliling-kawan-jebol/

Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk kembali mengalami kerusakan. Kali ini, bagian pinggir jalan di Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, jebol dan membentuk lubang besar.

Desa Wisata Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, sukses mencuri perhatian setelah salah satu akomodasi unggulan...
10/01/2026

Desa Wisata Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, sukses mencuri perhatian setelah salah satu akomodasi unggulannya, De Klumpu Bali ( ) meraih Tri Hita Karana Tourism Award kategori Gold, pada Jumat (9/1).

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa desa wisata yang tumbuh dari kekuatan masyarakat lokal mampu bersaing dengan destinasi pariwisata di pusat-pusat wisata utama Bali, bahkan di tingkat global.

Owner De Klumpu Bali, I Putu Winastra, mengatakan penghargaan tersebut diraih setelah melalui proses penilaian ketat oleh para asesor yang meninjau langsung praktik pariwisata berkelanjutan yang diterapkan di Desa Wisata Undisan.

“Hari ini kami, De Klumpu Bali, ikut menerima penghargaan Tri Hita Karana Tourism Award kategori Gold. Kami dinilai sebagai akomodasi wisata yang berada di Desa Wisata Undisan, di mana para asesor melihat langsung bagaimana kami menjaga hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan,” ujar I Putu Winastra.

Ia menjelaskan, konsep Tri Hita Karana tidak hanya diterapkan secara simbolis, tetapi diwujudkan dalam aktivitas nyata sehari-hari. De Klumpu Bali aktif menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Baca selengkapnya di https://balinews.id/raih-thk-award-de-klumpu-bali-angkat-daya-saing-desa-wisata-undisan-bangli/

Raih THK Award, De Klumpu Bali Angkat Daya Saing Desa Wisata Undisan Bangli BANGLI, BALINEWS.ID  – Desa Wisata Undisan, ...
10/01/2026

Raih THK Award, De Klumpu Bali Angkat Daya Saing Desa Wisata Undisan Bangli

BANGLI, BALINEWS.ID – Desa Wisata Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, sukses mencuri perhatian setelah salah satu akomodasi unggulannya, De Klumpu Bali, meraih Tri Hita Karana Tourism Award kategori Gold, pada Jumat (9/1). Penghargaan ini menjadi bukti bahwa desa wisata yang tumbuh dari kekuatan masyarakat lokal mampu bersaing dengan destinasi pariwisata di pusat-pusat wisata utama Bali, bahkan di tingkat global. Owner De Klumpu Bali, I Putu Winastra, mengatakan penghargaan tersebut d… baca selengkapnya di https://balinews.id/raih-thk-award-de-klumpu-bali-angkat-daya-saing-desa-wisata-undisan-bangli/

Desa Wisata Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, sukses mencuri perhatian setelah salah satu akomodasi unggulannya, De Klumpu Bali, meraih Tri Hita Karana Tourism Award kategori Gold.

Address

Jalan Pudak No. 3B, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar
Gianyar
80582

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BALINEWS.ID posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to BALINEWS.ID:

Share