BALINEWS.ID

BALINEWS.ID Hadir Sejak 20 Mei 2020 Menyajikan Berita, Hiburan Serta Informasi Lugas & Inspiratif.

Bupati Klungkung I Made Satria secara resmi membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke-II Perhimpunan Hotel dan Restoran I...
17/01/2026

Bupati Klungkung I Made Satria secara resmi membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke-II Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Klungkung Tahun 2026 yang digelar di Caspla Beach Club, Nusa Penida, Jumat (16/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 pelaku usaha pariwisata dari seluruh wilayah Kabupaten Klungkung. Rakercab kali ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Pariwisata Klungkung yang Berkualitas, Berkelanjutan, dan Berdampak”, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat peran sektor pariwisata secara kolaboratif.

Bupati Satria menegaskan bahwa pembangunan pariwisata ke depan harus berorientasi pada kualitas, bukan semata-mata mengejar peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.

📷 Dok. Istimewa

Baca selengkapnya di
https://balinews.id/buka-rakercab-phri-bupati-satria-targetkan-pariwisata-klungkung-lebih-berkualitas/

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung semakin memunculkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah, sala...
17/01/2026

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung semakin memunculkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah, salah satunya sampah pakaian.

Banyak dari kita yang sering kali menumpuk pakaian lama yang sudah tak terpakai, padahal mungkin pakaian tersebut masih memiliki nilai guna, baik untuk orang lain atau untuk didaur ulang.

Jika kamu bingung harus diapakan, kamu bisa mencoba untuk mendonasikannya. Tak hanya pakaian layak pakai, namun bahkan pakaian yang sudah tak layak pun sebenarnya masih bisa diberdayakan, misal untuk didaur ulang menjadi produk lain. Berikut ini adalah 5 tempat donasi yang siap menerima pakaian Anda, baik yang masih layak pakai maupun yang sudah tidak layak lagi.

1. Jagatera
Jagatera adalah platform yang memfasilitasi pengelolaan barang bekas dengan tujuan sosial. Mereka menerima berbagai jenis barang, termasuk pakaian, baik yang layak pakai maupun yang tidak, contohnya pakian dalam, kaos kaki, masker, botol kaca dan masih banyak lagi.

2. Sadar Lemari
Sama seperti Jagatera, Sadar Lemari hadir sebagai bank pakaian sosial yang menerima pakaian layak pakai dari berbagai kalangan, baik pria, wanita, hingga anak-anak. Tak hanya itu, mereka juga menerima pakaian yang sudah tidak layak pakai dengan tujuan untuk didaur ulang atau dimanfaatkan dalam bentuk lain.

📷 Dok. Pexels

Baca selengkapnya di
https://balinews.id/5-tempat-donasi-yang-menerima-pakaian-layak-dan-tidak-layak-pakai/

Selamat Hari Raya Siwaratri. Hari ini menjadi hari perenungan dosa, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang tidak baik se...
17/01/2026

Selamat Hari Raya Siwaratri. Hari ini menjadi hari perenungan dosa, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang tidak baik selama ini. Semoga kedepannya kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik 😇🙏🏻

Selamat Hari Siwaratri. Semoga kita semua mendapatkan pencerahan batin dan ketenangan diri 🙏🏻😇
17/01/2026

Selamat Hari Siwaratri. Semoga kita semua mendapatkan pencerahan batin dan ketenangan diri 🙏🏻😇

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons peringatan keamanan pangan global terkait produk formula bayi yang disa...
17/01/2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons peringatan keamanan pangan global terkait produk formula bayi yang disampaikan melalui European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).

Peringatan tersebut menyangkut penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss, di sejumlah negara. Penarikan dilakukan menyusul adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.

Produk yang terdampak terbatas pada S-26 Promil Gold pHPro 1, formula bayi untuk usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.

Dilansir dari rilis resmi BPOM pada tanggal 14 Januari 2026, BPOM telah menelusuri data importasi dan menemukan bahwa dua bets produk yang disebutkan memang sempat masuk ke Indonesia.

Namun demikian, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua bets tersebut menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah limit of quantitation (LoQ

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu...
16/01/2026

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah adanya mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, yang selama ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset mengadopsi dua konsep utama dalam penegakan hukum.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/26).

Konsep kedua adalah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

📷 Dok. Ilustrasi

Baca selengkapnya di
https://balinews.id/ruu-perampasan-aset-dirancang-bisa-rampas-harta-koruptor-tanpa-putusan-pidana-ini-kriterianya/

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Koruptor Tanpa Putusan Pidana, Ini Kriterianya NASIONAL, BALINEWS.ID - K...
16/01/2026

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Koruptor Tanpa Putusan Pidana, Ini Kriterianya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah adanya mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, yang selama ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset mengadopsi dua konsep utama dalam penegakan hukum. Pertama, conviction… baca selengkapnya di https://balinews.id/ruu-perampasan-aset-dirancang-bisa-rampas-harta-koruptor-tanpa-putusan-pidana-ini-kriterianya/

RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pelaku tindak pidana tanpa putusan pidana. Ini kriteria aset dan mekanisme hukumnya.

Kepolisian Sektor Kuta memastikan pria berinisial S Ole yang terlibat dalam aksi perusakan rumah dan penyerangan warga d...
16/01/2026

Kepolisian Sektor Kuta memastikan pria berinisial S Ole yang terlibat dalam aksi perusakan rumah dan penyerangan warga di wilayah Kuta, Badung, tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.

Kepastian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan psikiatri yang menyatakan pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat, jenis skizofrenia paranoid.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, sejak awal penanganan pihak kepolisian telah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kecamatan Kuta, dan tim dokter kejiwaan RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar.

“Setelah pelaku kami amankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke RS Ngoerah untuk mendapatkan perawatan agar kondisinya stabil. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi mental pelaku,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, Jumat (16/1/26).

📷 Dok. Istimewa

Baca selengkapnya di
https://balinews.id/idap-skizofrenia-pelaku-yang-lempari-warga-di-kuta-tak-diproses-pidana/

Dinyatakan Skizofrenia, Pelaku Perusakan dan Penyerangan di Kuta Tak Diproses Pidana BADUNG, BALINEWS.ID - Kepolisian Se...
16/01/2026

Dinyatakan Skizofrenia, Pelaku Perusakan dan Penyerangan di Kuta Tak Diproses Pidana

BADUNG, BALINEWS.ID - Kepolisian Sektor Kuta memastikan pria berinisial S Ole yang terlibat dalam aksi perusakan rumah dan penyerangan warga di wilayah Kuta, Badung, tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana. Kepastian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan psikiatri yang menyatakan pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat, jenis skizofrenia paranoid. Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, sejak awal penanganan pihak kepolisian telah meme… baca selengkapnya di https://balinews.id/dinyatakan-skizofrenia-pelaku-perusakan-dan-penyerangan-di-kuta-tak-diproses-pidana/

Kepolisian Sektor Kuta memastikan pria berinisial S Ole yang terlibat dalam aksi perusakan rumah dan penyerangan warga di wilayah Kuta, Badung, tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.

Usai Ditetapkan Tersangka, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar DENPASAR, BALINEWS.ID – Penetapan Kepala...
16/01/2026

Usai Ditetapkan Tersangka, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

DENPASAR, BALINEWS.ID – Penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menuai polemik. Tim kuasa hukum menilai langkah penyidik sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dalam sengketa pertanahan lama yang seharusnya berada di ranah administrasi dan perdata. Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang kron… baca selengkapnya di https://balinews.id/usai-ditetapkan-tersangka-kakanwil-bpn-bali-ajukan-praperadilan-ke-pn-denpasar/

Penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menuai polemik. Tim kuasa hukum menilai langkah penyidik sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dalam sengketa pertanahan lama y...

Address

Jalan Pudak No. 3B, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar
Gianyar
80582

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BALINEWS.ID posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to BALINEWS.ID:

Share