04/01/2026
Dugaan kejanggalan terkait status lahan yang digunakan untuk proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kartini, Kelurahan Semarapura Tengah, Kabupaten Klungkung, menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah melakukan penelusuran atas perbedaan pengakuan mengenai pihak pemilik lahan yang disewa untuk proyek tersebut.
Lahan seluas sekitar 4 are yang dimanfaatkan untuk proyek MBG sebelumnya disebut-sebut disewa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun belakangan, muncul dokumen perjanjian sewa menyewa yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Perbedaan pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama terkait keabsahan administrasi pemanfaatan aset daerah. Seorang sumber di lingkungan Kejati Bali, Minggu (4/1/2026), mengungkapkan bahwa perubahan klaim kepemilikan lahan menjadi salah satu fokus penelusuran.
Baca selengkapnya di https://balinews.id/status-lahan-proyek-mbg-di-semarapura-dipertanyakan-kejati-bali-lakukan-penelusuran/