BALINEWS.ID

BALINEWS.ID Hadir Sejak 20 Mei 2020 Menyajikan Berita, Hiburan Serta Informasi Lugas & Inspiratif.

Polsek Denpasar Selatan mengintensifkan pengamanan akhir pekan dengan menggelar razia kendaraan di sejumlah titik rawan,...
17/11/2025

Polsek Denpasar Selatan mengintensifkan pengamanan akhir pekan dengan menggelar razia kendaraan di sejumlah titik rawan, Minggu (16/11/2025) dini hari. Operasi ini menyasar pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta pengguna knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan warga.

Razia berlangsung mulai pukul 01.00 hingga 02.00 Wita di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai, perempatan Tirta Nadi, hingga kawasan Pemelisan. petugas melakukan metode hunting terhadap pengendara roda dua yang melanggar ketentuan, terutama yang tidak menggunakan TNKB dan memakai knalpot brong.

📷: Istimewa
Baca selengkapnya di https://balinews.id/polsek-densel-gelar-razia-malam-minggu-sasar-kendaraan-tanpa-tnkb-dan-knalpot-brong/

Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali menegaskan bahwa hasil inspeksi internal terhadap para anggotanya, terutama...
16/11/2025

Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali menegaskan bahwa hasil inspeksi internal terhadap para anggotanya, terutama yang menangani pasar Tiongkok menunjukkan tidak ada satupun anggota ASITA yang menghandle rombongan wisatawan asal China yang mengalami kecelakaan di Banjar Dinas Prabakula, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Sebelumnya, sebuah minibus Toyota Hiace yang membawa 13 wisatawan asal China dilaporkan jatuh ke jurang setelah hilang kendali pada Jumat (14/11) sekitar pukul 04.30 WITA. Akibatnya, lima orang wisatawan dilaporkan tewas, sementara delapan lainnya mengalami luka-luka.

Ketua ASITA Bali, Putu Winastra, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan, dalam kecelakaan wisatawan seperti ini dapat memberikan dampak buruk terhadap citra pelayanan pariwisata Bali.

📷 Dok. Istimewa

Baca selengkapnya di
https://balinews.id/asita-bali-pastikan-anggota-tak-terlibat-kecelakaan-minibus-dorong-legalitas-dan-keanggotaan-travel-agent-online/

Seorang lelaki lanjut usia ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan ...
16/11/2025

Seorang lelaki lanjut usia ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 09.30 Wita. Korban diketahui bernama I Nengah Supat (72), seorang buruh yang tinggal seorang diri.

Penemuan mayat itu pertama kali diketahui oleh anak korban, Nia Kurnianti (27), yang datang dari Denpasar bersama keluarga untuk melakukan persiapan Hari Raya Galungan.

Setibanya di rumah, saksi mencium bau busuk dan melihat kondisi rumah dalam keadaan kotor. Saat hendak ke kamar mandi, saksi kembali mencium bau menyengat yang ternyata berasal dari belakang pintu kamar mandi.

📷 Dok. Istimewa
Baca slengkapnya di
https://balinews.id/lansia-di-getakan-ditemukan-meninggal-di-kamar-mandi-diduga-sudah-lebih-dari-sehari/

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menangani pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang selama ini menumpuk se...
16/11/2025

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menangani pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang selama ini menumpuk sebagai barang sitaan dan membutuhkan biaya besar untuk dimusnahkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa opsi pemusnahan akan diganti dengan pengolahan ulang dan pencacahan menjadi bahan baku industri tekstil seperti benang atau serat.

Purbaya memaparkan, sepanjang 2024 hingga 2025 Bea Cukai telah menyita 17.200 bal balpres, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta potong pakaian. Penindakan dilakukan di berbagai titik rawan, mulai dari pesisir, jalur laut, hingga perbatasan darat.

Namun, penindakan tersebut memunculkan tantangan baru. Setiap kontainer balpres membutuhkan biaya besar untuk dimusnahkan sekitar Rp 12 juta per kontainer, sementara para pelaku sering tidak dapat dikenai denda memadai.

📷 : Dok Istimewa
Baca selengkapnya di https://balinews.id/tak-lagi-dibakar-purbaya-siapkan-opsi-baju-bekas-impor-ilegal-dicacah-dan-didaur-ulang/

Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah merudapaksa ana...
14/11/2025

Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (13/11). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara menyatakan Ahmad Real J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti selama empat bulan pidana penjara,” tegas majelis hakim.

📷: Dok Istimewa

Baca Selengkapnya di https://balinews.id/rudapaksa-anak-tiri-di-bali-pria-ini-dijatuhi-hukuman-8-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan-jpu/

Rudapaksa Anak Tiri di Bali, Pria ini Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU DENPASAR, BALINEW...
14/11/2025

Rudapaksa Anak Tiri di Bali, Pria ini Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (13/11). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara menyatakan Ahmad Real J terbukti secara sah dan mey… baca selengkapnya di https://balinews.id/rudapaksa-anak-tiri-di-bali-pria-ini-dijatuhi-hukuman-8-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan-jpu/

Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (13/11). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum....

Motor Raib Gegara Kunci Nyantol, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan ku...
14/11/2025

Motor Raib Gegara Kunci Nyantol, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Sepeda motor Honda Beat milik korban raib digasak pencuri pada Rabu (5/11/2025) pagi. Beruntung, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat. Tak sampai sepekan, pelaku berinisial INS (41) berhasil ditangkap di kawasan Jalan Trenggana, Denpasar Timur, lengkap dengan barang bukti motor curian. Penangk… baca selengkapnya di https://balinews.id/motor-raib-gegara-kunci-nyantol-pelaku-ditangkap-kurang-dari-sepekan/

Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Sepeda motor Honda Beat milik korban raib digasak pencuri pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektr...
14/11/2025

Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik sejenis di bagasi pesawat. Dilansir dari Daily Mail, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan menjaga keamanan penerbangan, mengingat perangkat-perangkat tersebut mengandung baterai lithium-ion yang berpotensi menimbulkan kebakaran jika tidak dikelola dengan benar.

Meskipun demikian, larangan ini tidak berarti penumpang tidak boleh membawa perangkat tersebut ke pesawat. Penumpang masih diperbolehkan membawa headset Bluetooth di dalam tas kabin, tetapi tidak diperkenankan untuk menaruhnya di bagasi tercatat.

Dilansir dari beberapa sumber, maskapai yang telah menerapkan larangan ini antara lain EVA Air, UNI Air, China Airlines, Tigerair Taiwan, dan Mandarin Airlines. EVA Air, maskapai nasional Taiwan, menjadi salah satu yang pertama menetapkan aturan ini. Mereka melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth beserta casing pengisian daya di bagasi tercatat, dengan alasan untuk meminimalisir risiko kebakaran akibat baterai lithium.

📷: Dok Istimewa
Baca selengkapnya di https://balinews.id/sejumlah-maskapai-penerbangan-dunia-larang-penumpang-bawa-headset-bluetooth-di-bagasi/

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di kawasan Taman Wis...
14/11/2025

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (13/11/25).

Kegiatan ini tidak hanya sekadar upacara adat, tetapi juga sebagai simbol penghormatan terhadap alam dan langkah nyata dalam pemulihan ekosistem. Selain itu, acara ini menandai selesainya proses pembongkaran bangunan kedai yang sebelumnya berdiri di kawasan TWA Panelokan.

📷: Dok Istimewa
Baca selengkapnya di https://balinews.id/bksda-bali-gelar-upacara-guru-piduka-dan-penanaman-pohon-di-twa-panelokan-bangli/

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Perbekel Desa T***n, K...
14/11/2025

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Perbekel Desa T***n, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T***n tahun 2020–2021.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran.

📷: Balinews.id
Baca selengkapnya di https://balinews.id/eks-perbekel-tusan-divonis-25-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-apbdes/

Sejumlah Maskapai Penerbangan Dunia Larang Penumpang Bawa Headset Bluetooth di Bagasi INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejum...
14/11/2025

Sejumlah Maskapai Penerbangan Dunia Larang Penumpang Bawa Headset Bluetooth di Bagasi

INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik sejenis di bagasi pesawat. Dilansir dari Daily Mail, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan menjaga keamanan penerbangan, mengingat perangkat-perangkat tersebut mengandung baterai lithium-ion yang berpotensi menimbulkan kebakaran jika tidak dikelola dengan benar. Meskipun demikian, larangan ini tidak berarti penumpang tidak boleh membawa pera… baca selengkapnya di https://balinews.id/sejumlah-maskapai-penerbangan-dunia-larang-penumpang-bawa-headset-bluetooth-di-bagasi/

Beberapa maskapai penerbangan kini melarang penumpang menyimpan headset Bluetooth di bagasi

HIMBAUAN Bagi semeton yang hendak melintas kesana pada hari dan jam tercantum, mohon agar mencari jalur alternatif lain🙏...
13/11/2025

HIMBAUAN
Bagi semeton yang hendak melintas kesana pada hari dan jam tercantum, mohon agar mencari jalur alternatif lain🙏

Via

Address

Jalan Pudak No. 3B, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar
Gianyar
80582

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BALINEWS.ID posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to BALINEWS.ID:

Share