05/01/2026
Karangasem โ Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, mengeluarkan keputusan adat terkait pengelolaan kos-kosan dan keberadaan pendatang di wilayahnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026 yang dihasilkan melalui paruman adat pada Kamis, 1 Januari 2026.
Paruman yang digelar di Bale Agung Pura Puseh Desa Adat Selat itu dihadiri pengelingsir desa, prajuru adat, perwakilan banjar, dadia, pacalang, serta unsur paruman desa. Keputusan diambil menyikapi keberadaan pendatang yang tinggal dan bekerja di rumah kos di wilayah Muntig.
Dalam keputusan tersebut, Desa Adat Selat menetapkan bahwa krama desa yang memiliki kos-kosan tidak diperbolehkan menerima pendatang dari wilayah luar Bali bagian timur, khususnya NTT/Flores. Larangan ini diberlakukan sebagai ketentuan adat yang wajib dipatuhi oleh pemilik kos di wilayah Desa Adat Selat.
Bagi krama yang melanggar, desa adat menetapkan sanksi adat berupa denda beras sebanyak 250 catu, disertai kewajiban melaksanakan upacara mecaru di Catus Pata Desa Adat Selat. Upacara tersebut dijadwalkan pada Anggara Kliwon Tambir, 13 Januari 2026.
Selain itu, paruman juga memutuskan bahwa pendatang yang dimaksud agar dikeluarkan dari wilayah Desa Adat Selat. Seluruh keputusan ini dinyatakan sah sebagai hasil paruman adat dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani prajuru desa.
๐Kronologis Kejadian di Desa Adat Selat, Karangasem๐
1. Malam Perayaan Tahun Baru (31 Desember 2025 - 1 Januari 2026)
Pada malam pergantian tahun, suasana yang seharusnya kondusif berubah menjadi tegang di wilayah Muntig, Desa Adat Selat.
Terjadi keributan fisik atau perkelahian (mejaguran) yang melibatkan sekelompok oknum warga pendatang (diidentifikasi dalam surat berasal dari NTT/Flores) yang tinggal di sebuah rumah kos milik warga lokal.
Keributan ini diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras dan kesalahpahaman saat pesta tahun baru, yang kemudian mengganggu ketenangan warga sekitar yang sedang merayakan malam pergantian tahun dengan damai.
2. Respon Cepat Warga dan Pecalang (Subuh, 1 Januari 2026)
Pihak keamanan desa (Pacalang) dan warga setempat turun tangan untuk melerai perkelahian tersebut.
Kejadian ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena terjadi di wilayah pemukiman yang selama ini tenang, serta dianggap mencemari kesucian desa secara spiritual di hari pertama tahun baru.
3. Sidang Darurat / Paruman Patgatakala (1 Januari 2026)
Mengingat keresahan warga yang meningkat, pengurus Desa Adat Selat langsung menggelar rapat darurat yang disebut Paruman Patgatakala pada hari Kamis, 1 Januari 2026.
Peserta Rapat: Kliang Ngukuhin, Panyarikan, Juru, Pengelingsir Banjar, Dadya, Parum Desa, hingga Prajuru Pacalang.
Lokasi: Bale Agung Pura Puseh Desa Adat Selat.
Agenda: Membahas sanksi adat atas peristiwa keributan (mejaguran) di rumah kos milik warga bernama I Ketut Arya Duta dan I Wayan Rauh.
4. Penetapan Keputusan (Berita Acara No: 01/DAS-BA/I/2026)
Hasil dari paruman tersebut menghasilkan keputusan yang sangat tegas (maklumat):
Sanksi Pengusiran: Oknum pelaku keributan diwajibkan segera meninggalkan wilayah Desa Adat Selat.
Sanksi Denda (Danda): Pelaku dikenakan denda beras sebanyak 250 catu.
Sanksi Ritual (Upacara): Kewajiban membiayai upacara pembersihan desa (Mrayascita/Mecaru) di Catus Pata yang dijadwalkan pada 13 Januari 2026.
Kebijakan Preventif: Larangan bagi seluruh warga desa untuk menerima kos-kosan dari warga asal daerah yang sama dengan oknum pembuat onar tersebut (NTT/Flores).
5. Pasca Kejadian & Viral (2-3 Januari 2026)
Surat berita acara tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral di komunitas Bali dan NTT.
Pihak kepolisian (Polsek Selat) mulai melakukan mediasi untuk memastikan agar ketegangan tidak meluas menjadi konflik antar etnis, sementara pihak desa tetap menjalankan keputusan tersebut untuk menjaga keamanan internal.
Catatan Penting: > Kejadian ini merupakan akumulasi dari keresahan warga terhadap perilaku oknum, namun secara administratif, pelarangan berdasarkan asal daerah sedang dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tetap sejalan dengan norma hukum nasional.
โ