
13/09/2024
Satreskrim Polres Buleleng kembali mengamankan influencer yang mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya.
Ada tiga influencer yang diamankan. Salah satunya bahkan masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, tiga influencer tersebut meliputi KAC, NLW, dan satu pelaku di bawah umur yang namanya disamarkan, Bunga.
KAC, lanjut AKP Widura, diketahui memiliki pengikut (follower) sebanyak 40,6 ribu di akun sosial media Instagram miliknya.
Ia mempromosikan link judi online sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan mendapatkan upah Rp300 ribu dalam sepekan yang ditransfer ke dompet digital.
Tak hanya itu, perempuan asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada ini ternyata memiliki akun kedua, yang juga dimanfaatkan untuk promosi judi online sejak 23 Agustus 2024.
Pada akun kedua, remaja berusia 18 tahun ini mendapat upah Rp500 ribu.
"Yang bersangkutan mempromosikan link judi online berbeda pada dua akunnya," ujar Kasat Reskrim, Jumat (13/9/2024).
Selanjutnya influencer berinisial NLW asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan.
Wanita 20 tahun itu mempromosikan link judi online melalui akun instagramnya, yang memiliki pengikut sebanyak 126 ribu.
Link judi tersebut dipromosikan melalui postingan instastory pada 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.
"Pelaku diberikan upah sebesar Rp1 juta per minggu, yang ditransfer melalui rekening sepupunya," ungkapnya.
Pelaku ketiga yakni Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.
Source Tribunbali.com