Info Bali24Jam

Info Bali24Jam terbaru terupdate

Satreskrim Polres Buleleng kembali mengamankan influencer yang mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya.A...
13/09/2024

Satreskrim Polres Buleleng kembali mengamankan influencer yang mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya.

Ada tiga influencer yang diamankan. Salah satunya bahkan masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, tiga influencer tersebut meliputi KAC, NLW, dan satu pelaku di bawah umur yang namanya disamarkan, Bunga.

KAC, lanjut AKP Widura, diketahui memiliki pengikut (follower) sebanyak 40,6 ribu di akun sosial media Instagram miliknya.

Ia mempromosikan link judi online sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan mendapatkan upah Rp300 ribu dalam sepekan yang ditransfer ke dompet digital.

Tak hanya itu, perempuan asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada ini ternyata memiliki akun kedua, yang juga dimanfaatkan untuk promosi judi online sejak 23 Agustus 2024.

Pada akun kedua, remaja berusia 18 tahun ini mendapat upah Rp500 ribu.

"Yang bersangkutan mempromosikan link judi online berbeda pada dua akunnya," ujar Kasat Reskrim, Jumat (13/9/2024).

Selanjutnya influencer berinisial NLW asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan.

Wanita 20 tahun itu mempromosikan link judi online melalui akun instagramnya, yang memiliki pengikut sebanyak 126 ribu.

Link judi tersebut dipromosikan melalui postingan instastory pada 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

"Pelaku diberikan upah sebesar Rp1 juta per minggu, yang ditransfer melalui rekening sepupunya," ungkapnya.

Pelaku ketiga yakni Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Source Tribunbali.com

Pedagang warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, merespons terkait imbauan tak berjualan selama 24 jam atau ...
27/04/2024

Pedagang warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, merespons terkait imbauan tak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 Wita. Para pedagang keberatan terkait imbauan tersebut.
Imam Wasik, pemilik Toko Azril di Jalan Trengguli, Penatih, menuturkan belum mendapatkan imbauan tersebut secara langsung dari kelurahan. Sebab saat petugas memberikan imbauan pada Jumat (19/4/2024), Imam tengah mudik ke kampung halaman.

“Saya nggak setuju (dengan imbauan itu). Karena pendapatan saya lebih banyak di pukul 00.00 Wita ke atas. Kalau pukul 00.00 Wita ke bawah itu kan warung-warung lain masih banyak yang buka. Jadinya, di sini kurang ramai,” tutur pria asal Madura ini saat ditemui detikBali, Senin (22/4/2024) sore.

Selama berjualan kurang lebih satu tahun, pria berusia 32 tahun ini bisa berjualan hingga 24 jam. Ia menerapkan mekanisme shif dengan satu karyawan dan dibantu oleh istrinya. Terkadang, Imam juga hanya berjualan hingga pukul 02.00 Wita saja.

“Kalau di 00.00 Wita ke atas orang-orang itu pasti belanjanya ke warung Madura. Biasanya mereka beli rokok atau mi, soalnya kadang orang itu pulang kerjanya malam hari,” sebutnya.

Menurutnya, potensi itulah yang mendorongnya untuk berjualan melebihi pukul 00.00 Wita atau bahkan hingga 24 jam.

Di sisi lain, Imam menilai adanya imbauan itu tentu bertujuan baik, yakni untuk mencegah terjadinya kejadian tak diinginkan saat malam hari. Namun, dia meminta agar lebih baik Kelurahan Penatih menarik imbauan tersebut.

Sumber : Detik Bali

26/03/2024

BALI EXPRESS-Dua pemilik akun facebook akhirnya meminta maaf usai diduga mengunggah dan berkomentar yang bersifat provokasi tentang Desa Sidatapa Buleleng.

Kedua akun itu milik pemuda yang bernama I Nyoman Artawan dan Kadek Negara.

Permohonan maaf dan klarifikasi pemilik kedua akun tersebut tersebar luas di media sosial Facebook.

Persoalan tersebut berawal dari sebuah pemberitaan terkait keberhasilan Polres Buleleng mengungkap dan mengamankan puluhan unit mobil berbagai merek hasil penggelapan di Desa Sidetapa Kecamatan Banjar pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.

Pemberitaan tersebut lantas membuat kedua akun facebook bernama I Nyoman Artawan dan Kadek Negara berkomentar negatife tentang Desa Bali Aga tersebut.

Dalam video yang beredar, kedua akun tersebut menyebut bahwa Desa Sidatapa merupakan kampung maling.

Sontak saja, pernyataan tersebut akhirnya membuat warga Desa Sidatapa murka dan marah.

Menyadari kesalahannya, pemilik kedua akun tersebut pun akhirnya minta maaf.

Dalam video yang dibagika oleh akun Facebook Deary Deary, pemilik akun I Nyoman Artawan pun menyampaikan permohonan maafnya.

“Tyang minta maaf atas statement yang saya buat di sosial media tentang Desa Sidatapa,” ungkap pemuda itu dikutip pada Selasa (26/03).

Lebih lanjut, I Nyoman Artawan menyebut sebenarnya tidak tahu menahu yang terjadi di Desa tersebut.

Pihaknya pun mengaku sangat menyesal karena tidak berpikir panjang saat memberikan komentar di media sosial.

bali Expres Via SingarajaNow
Pengikut Sorotan

Berita Duka.Rangga Sasana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lord Rangga meninggal dunia, Rabu 7 Desember 2022. Warg...
07/12/2022

Berita Duka.

Rangga Sasana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lord Rangga meninggal dunia, Rabu 7 Desember 2022. Warga Grinting Bulakamba Brebes Jawa Tengah ini dikabarkan meninggal sekitar pkl 05.39 WIB, di RS Mutiara Bunda Tanjung Brebes.

Lord Rangga terkenal setelah menjadi narasumber sebuah acara televisi, sebagai petinggi Sunda Empire. Sunda Empire adalah perkumpulan yang mengklaim bahwa mereka merupakan kekaisaran besar antara Bumi dan Matahari.

Selamat jalan, Lord.

Foto : Tribun (odp-pr)

BAGAN 16 BESAR PIALA DUNIA 2022• Belanda 🇳🇱 vs 🇺🇸 Amerika Serikat  Sabtu, 3 Desember - 22.00 WIB• Argentina 🇦🇷 vs 🇦🇺 Aus...
02/12/2022

BAGAN 16 BESAR PIALA DUNIA 2022

• Belanda 🇳🇱 vs 🇺🇸 Amerika Serikat
Sabtu, 3 Desember - 22.00 WIB
• Argentina 🇦🇷 vs 🇦🇺 Australia
Minggu, 4 Desember - 02.00 WIB

• Perancis 🇫🇷 vs 🇵🇱 Polandia
Minggu, 4 Desember - 22.00 WIB
• Inggris 🏴󠁧󠁢󠁥󠁮󠁧󠁿 vs 🇸🇳 Senegal
Senin, 5 Desember - 02.00 WIB

• Jepang 🇯🇵 vs 🇭🇷 Kroasia
Senin, 5 Desember - 22.00 WIB
• Brazil 🇧🇷 vs 🇰🇷 Korea Selatan
Selasa, 6 Desember - 02.00 WIB

• Maroko 🇲🇦 vs 🇪🇸 Spanyol
Selasa, 6 Desember - 22.00 WIB
• Portugal 🇵🇹 vs 🇨🇭 Swiss
Rabu, 7 Desember - 02.00 WIB

Prediksi kalian?

WADUH! KAPOLRES BAUBAU TUGAS DI BALI, ISTRI MALAH BERDUAAN DENGAN KASAT LANTAS DI HOTELKejadian tak mengenakan menimpa K...
11/11/2022

WADUH! KAPOLRES BAUBAU TUGAS DI BALI, ISTRI MALAH BERDUAAN DENGAN KASAT LANTAS DI HOTEL

Kejadian tak mengenakan menimpa Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo. Saat itu, perwira menengah Polri itu sedang bertugas ke Bali untuk terlibat dalam pengamanan KTT G20. Namun sayangnya, sang istri bernama Tari malah kepergok berduaan dengan bawahan suaminya yang disebut-sebut merupakan Kasatlantas Polres Baubau, Iptu Jajat Sudrajat.
Kasus ini pun viral di media sosial. Banyak netizen yang menyudutkan Tari yang tak setia dengan suaminya. Padahal usia pernikahan mereka sudah cukup lama.
Di media sosial juga, Tari terlibat cukup sering mendampingi sang suami, Kapolres Baubau dalam berbagai kegiatan dinas. Sebagai seorang Bayangkari, kini namanya pun tercoreng. Hal itu, tak lain akibat perbuatannya yang bermain serong dengan bawahan suaminya sendiri.
Sumber
Baca selengkapnya di :
https://www.google.com/amp/s/denpasar.suara.com/amp/read/2022/11/10/115053/heboh-kapolres-baubau-bertugas-ke-bali-istri-di-rumah-malah-selingkuh-dengan-kasat-lantas-di-hotel

07/11/2022

Lokasi di Bonian, seseorang yang hendak berteduh tiba tiba tanah dibawahnya mecelos.
Identitas korban belum diketahui.


Polri menerjunkan sebanyak 3.000 personelnya untuk mengamankan jalannya KTT G20 yang bakal digelar di Bali pada 15-16 No...
01/11/2022

Polri menerjunkan sebanyak 3.000 personelnya untuk mengamankan jalannya KTT G20 yang bakal digelar di Bali pada 15-16 November 2022. “Pengamanan ada 3.000 personel,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Dedi menjelaskan, 1.500 personel akan terlibat langsung dalam pengamanan seluruh rangkaian G20. Sementara 1.500 personel lainnya disiapkan untuk menghadapi situasi kontingensi, seperti terjadinya bencana alam hingga gangguan kamtibmas yang eskalasinya tinggi.
----
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi sebelumnya mengimbau agar masyarakat sekitar lokasi KTT G20 di Bali tidak memarkirkan kendaraan di pinggir jalan pada saat tanggal-tanggal tertentu. Firman menjelaskan, beberapa hal yang menonjol yang mungkin dihadapi yaitu ada beberapa ruas jalan yang tidak cukup lebar di Bali.

“Bagaimana masyarakat ikut menyiapkan kegiatan ini dengan para pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraan yang ada di pinggir jalan,” kata Firman.
----
Selengkapnya;
https://indonesia.jakartadaily.id/nasional/pr-6935400317/ktt-g20-akan-dikawal-3000-polisi-warga-balidilarang-parkir-di-pinggir-jalan?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

 ORANG HILANGTelah meninggalkan rumah, seorang ibu bernama Ni Putu Antari bersama 2 orang anak (yang berada  di foto) se...
26/10/2022



ORANG HILANG
Telah meninggalkan rumah, seorang ibu bernama Ni Putu Antari bersama 2 orang anak (yang berada di foto) sejak kemarin, Selasa (25/10) sekitar pukul 11 siang dan belum kembali hingga saat ini. Diketahui pergi menggunakan motor Honda scoopy warna hitam plat DK 6329VV dan pamit untuk menjemput anaknya.

Bagi yang melihat keluarga kami di mohon untuk menghubungi kami di nomor:
081999431397/ 087861088785
Informasi sekecil apapun akan sangat kami butuhkan. Terimakasih.

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait, pasangan belum menik...
22/10/2022

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait, pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.

Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Isu tersebut membuat para pengusaha penginapan dan bos-bos hotel resah. Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menilai aturan itu akan merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan.

“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” tandasnya.
(Suara)

Address

Denpasar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Bali24Jam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share