Teman Curhat

Teman Curhat Teman Curhat is an Blog Pribadi & Event Organiser. It's all about Lifestyle, attitude, and fashion Office: Jln.

Mawar No.51 Tabanan, Bali,
Telephone: 0361 813 463
Handphone: 081 999 475 798 (wawan) | 087861898398
PIN: 73F9F010 | 23A2C559
Email: [email protected]

BMKG Laporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Terkait Pendudukan LahanBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mela...
24/05/2025

BMKG Laporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Terkait Pendudukan Lahan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).

Surat itu juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Taufan menerangkan gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Kata dia, proses pembangunan itu telah dimulai pada November 2023, namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Tak hanya itu, massa tersebut juga memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'.

Bahkan, ormas tersebut dilaporkan juga mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi, dan sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Disampaikan Taufan, BMKG telah melakukan langkah persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG. Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

Lebih lanjut, BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.

Sebab, pembangunan gedung arsip ini penting sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata Taufan.

Respons GRIB Jaya
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan pihaknya mengadvokasi masyarakat yang terlibat sengketa lahan dengan BMKG.

"Kasus ini sudah bergulir dari tahun 92 (1992), dari tahun 92 tidak ada putusan yang konkret bahwa ahli waris atau warga yang menempati rumah tersebut harus keluar. Tidak ada satupun perintah untuk eksekusi," kata Wilson.

Wilson mengatakan pihaknya menduduki lahan tersebut sebagai langkah memperjuangkan hak-hak ahli waris. Menurutnya, ahli waris selama ini terindimidasi.

"Mereka juga anak negara, warga negara yang patut dilindungi, kalau itu mereka belum bayar, bayar kepada ahli waris," ujarnya.

Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250523134907-12-1232417/bmkg-laporkan-grib-jaya-ke-polda-metro-terkait-pendudukan-lahan

24/05/2025

MALAM MINGGU GABUT😍😎

Teman Curhat - Selamat Beraktifitas Teman  berat
28/04/2025

Teman Curhat - Selamat Beraktifitas Teman

berat

Teman Curhat - Yang disukai suami orang berat
26/04/2025

Teman Curhat - Yang disukai suami orang

berat

25/04/2025

Teman Curhat - Selamat Siang Teman,,, Selamat Brraktivitas 🥰 berat

23/04/2025

Teman Curhat - Malam Ini Susah Tidur😭


berat

Teman Curhat - Mulai sekarang sedikitlah bicara banyakin kerja berat
23/04/2025

Teman Curhat - Mulai sekarang sedikitlah bicara banyakin kerja

berat

19/04/2025

Teman Curhat - Malam Minggu ga harus kelabu yang penting semangat💪😍🥰


berat

18/04/2025

Teman Curhat - Penyesalan berat

08/04/2025

Teman Curhat - Semangat 💪

07/04/2025

Teman Curhat - curhataja

02/03/2025

curhataja.com

Address

Denpasar

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281239899090

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Teman Curhat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Teman Curhat:

Share