04/06/2026
DENPASAR – Fakta baru terungkap dalam kasus percobaan perampasan mobil yang dialami dokter muda, Jihan Rizky Ramadhani (25), di kawasan Panjer, Denpasar Selatan. Pelaku berinisial Iqbal AF (37), warga Bondowoso, Jawa Timur, ternyata awalnya hanya berniat mencuri barang-barang berharga milik korban sebelum akhirnya mencoba menguasai kendaraan tersebut.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi kejahatannya beberapa hari sebelum kejadian. Namun, ia tidak memiliki target korban secara khusus dan memilih mencari sasaran secara acak di wilayah Denpasar.
“Pelaku bergerak secara mobile mencari kesempatan. Ketika menemukan situasi yang dianggap memungkinkan, pelaku langsung beraksi,” ujar AKP Agus, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu (31/5/2026), pelaku berkeliling hingga tiba di kawasan Panjer. Saat itu ia melihat seorang perempuan yang baru selesai berbelanja dan masuk ke dalam mobil seorang diri.
Awalnya, Iqbal hanya berencana mengambil barang-barang berharga di dalam kendaraan seperti telepon genggam, dompet, dan uang tunai. Namun setelah melihat korban sendirian, niatnya berubah menjadi upaya menguasai seluruh kendaraan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat setrum yang dibeli secara online sekitar sepekan sebelum kejadian. Saat korban berada di dalam mobil, pelaku mendekat, memegang bahu korban, lalu menyetrumnya sebanyak dua hingga tiga kali dengan harapan korban kehilangan kesadaran atau keluar dari kendaraan.
Namun rencana tersebut gagal. Korban tetap sadar meski sempat menerima sengatan listrik berulang kali. Polisi menduga jas dokter yang masih dikenakan korban saat itu membantu mengurangi dampak sengatan listrik.
“Saat kejadian, korban masih mengenakan jas dokter,” kata AKP Agus.
Dalam kondisi panik, korban berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang segera mendatangi lokasi.
Pelaku bahkan sempat berpindah ke kursi pengemudi dan berusaha membawa kabur kendaraan korban. Namun aksinya berhasil digagalkan setelah warga mengepung dan mengamankannya sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat melakukan aksi kriminal karena terlilit masalah ekonomi. Ia mengaku memiliki utang hampir Rp200 juta kepada vendor setelah tidak lagi bekerja sebagai kontraktor interior.
Saat ini Iqbal AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Di lansir dari artikel: Berita Bali.com