14/07/2025
OM Swastyastu,
Dengan segala kerendahan hati, titiang sampaikan kronologi video rekaman pembicaraan Ida Bandesa Agung MDA Provinsi Bali dengan Prajuru Desa Adat Selat - Susut, Bangli.
OM Santih Santih Santih OM
T**iang,
I Made Abdi Negara
Patajuh Bandesa Agung Baga Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data
_______________________________
KRONOLOGIS VIDEO DI AKUN MEDIA SOSIAL Global Dewata BALI
BERKAITAN DENGAN KOMUNIKASI BANDESA AGUNG
DENGAN PRAJURU DESA ADAT SELAT PADA TANGGAL 10 JULI 2025
OM Swastyastu,
OM Awighnam Astu Namasidham.
Berkenaan dengan beredarnya video di akun media sosial Global Dewata BALI, serta di beberapa akun media sosia l lain berkaitan dengan video komunikasi Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dengan Prajuru Desa Adat Selat yang beredar pada Kamis (Wraspati Pon Wuku Uye), 10 Juli 2025 berikut kami sampaikan kronologis sekaligus meluruskan narasi – narasi serta berbagai komentar terhadap video tersebut, sebagai berikut :
1. Bahwa permasalahan mengenai penetapan Bandesa Adat Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, merupakan permasalahan yang sudah dimulai pada tahun 2019, yang awalnya berdasarkan atas surat laporan Prajuru Desa Adat Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli Nomor 014-9/DAS/019 tanggal 14 September 2019 yang ditanda tangani oleh I Nyoman Tresna selaku Penyarikan dan Drs I Ketut Pradnya selaku Bandesa; hingga ke tahap Wicara.
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat laporan dan pengajuan wicara yang diterima, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah melaksanakan panureksan secara cermat dan prosedural berdasarkan atas pemeriksaan yang mendalam, hingga melahirkan keputusan yang berdasarkan atas Awig-Awig Desa Adat Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli melalui Keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 001/SK-Sabha Kerta/MDA/Bali/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020. Keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tersebut, selanjutnya bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
3. Bahwa setelah keluarnya Keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, kondisi sangat aman dan kondusif. Prajuru yang ditetapkan, selanjutnya melaksanakan ayah-ayahan sebagai Prajuru Desa Adat sebagaimana mestinya dipimpin oleh I Ketut Pradnya selaku Bandesa Adat;
4. Bahwa selanjutnya ketika masa ayahan Prajuru dimaksud akan berakhir, setelah ngayah selama 5 (limang) warsa berdasarkan keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tanggal 20 Mei 2020, kembali muncul permasalahan yang diajukan oleh kelompok Krama Desa Adat, melalui Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli, terhadap proses Ngadegang Bandesa Adat yang sejatinya dari proses tersebut Prajuru sudah melaksanakan ayah – ayahan sebagaimana pada poin (2).
5. Bahwa, menindaklanjuti permasalahan tersebut, sejatinya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli telah melakukan inisiatif untuk mengundang Prajuru Desa Adat Selat dan Prajuru Banjar Adat Selat berdasarkan surat undangan Nomor ; 019/MDA_Bgl/I/2025 prihal Undangan, untuk menghadirkan sebagai berikut; 1). Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Selat, 2). Kelian Banjar Adat Selat Peken, 3). Kelian Banjar Adat Selat Tengah; 4). Kelian Banjar Adat Selat Kaja Kauh; dan 5). Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Selat; di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, pada tanggal 21 Januari 2025 pukul 13.00 Wita, namun pertemuan tersebut dibatalkan sendiri oleh pihak yang berkeberatan;
6. Selanjutnya proses Ngadegang Bandesa tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pararem Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat, berdasarkan atas Awig-Awig Desa Adat Selat .
7. Bahwa melalui surat pengajuan tertanggal 30 Juni 2025 Nomor : 298/DAS-VI/2025, Desa Adat Selat mengajukan permohonan SK Pengukuhan ditujukan kepada Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Denpasar. Dengan terlampir sebagai berikut :
a. Berita Acara Nomor : 42/BA-VI/2025 Tertanggal 19 Juni 2025 Paruman Desa Adat Dengan Agenda Musyawarah Mufakat untuk memufakati Bandesa terpilih hasil musyawarah mufakat antar calon Bandesa Adat Masa Jabatan 2025-2030.
b. Susunan Prajuru Desa Adat Selat Masa Bakti Tahun 2025-2030.
c. Foto KTP Bandesa dan Prajuru Desa Adat Terpilih.
d. Dokumentasi berupa foto Paruman Desa Adat Ngadegang Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Selat Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada Kamis (Wraspati Paing Wuku Tambir), 19 Juni 2025.
8. Bahwa selanjutnya Majelis Desa Adat Kecamatan Susut, pada tanggal 1 Juli 2025 menerbitkan Surat Rekomendasi Penerbitan SK Pengukuhan Nomor: 016/MDA/KEC.SST/VI/2025, ditujukan kepada Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Denpasar, tembusan juga disampaikan kepada Bandesa Madya MDA Kabupaten Bangli dan Bandesa Adat Selat guna merekomendasikan untuk memberikan pengakuan dan dikukuhkan pada tanggal 10 Juli 2025 bertempat di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Selat, Prajuru Desa Adat Selat masa bakti 2025-2030 yaitu:
1. I Nengah Meres sebagai Bandesa Adat;
2. I Nyoman Badung sebagai Patajuh;
3. I Wayan Widiarsa sebagai Panyarikan;
4. I Nengah Aryoga sebagai Patengen;
9. Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli, pada tanggal 4 Juli 2025 menerbitkan Surat Rekomendasi Penerbitan SK Pengukuhan, Nomor: 076/MDA.Bgl/VII/2025, ditujukan kepada Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Denpasar, tembusan juga disampaikan kepada Bandesa Alitan MDA Kecamatan Susut dan Bandesa Adat Selat guna merekomendasikan untuk mengukuhkan Prajuru Desa Adat Selat pada tanggal 10 Juli 2025 bertempat di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Selat, Prajuru Desa Adat Selat masa bakti 2025-2030 yaitu:
1. I Nengah Meres sebagai Bandesa Adat;
2. I Nyoman Badung sebagai Patajuh;
3. I Wayan Widiarsa sebagai Panyarikan;
4. I Nengah Aryoga sebagai Patengen;
5. I Wayan Suara sebagai Baga Parahyangan;
6. I Wayan Longob sebagai Baga Parahyangan;
7. I Wayan Serana sebagai Baga Pawongan;
8. I Wayan Mare sebagai Baga Palemahan.
10. Pada tanggal 8 Juli 2025, pukul 09.00 WITA datang menghadap ke MDA Provinsi Bali: I Ketut Pradnya sebagai Bandesa Adat, I Nengah Meres sebagai Panyarikan Desa Adat, bersama 3 orang Panitia, I Made Supariasa sebagai Ketua Panitia, I Made Weda dan I Wayan Mara sebagai Panitia, membawa 1 (satu) gabung berkas perlengkapan beserta Surat Permohonan SK dan Pengukuhan Surat Keputusan Susunan Prajuru Desa Adat Selat dan sekaligus mohon Pengukuhan pada tanggal 10 Juli 2025. Berkas diterima dan diperiksa langsung oleh Panyarikan Agung yang didampingi oleh Staf Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali atas nama Komang Agus Sudiyatmika. Selanjutnya setelah melalui proses pemeriksaan, berkas yang diajukan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
11. Berkenaan dengan pikobet yang terjadi di internal Desa Adat Selat, maka berdasarkan Pedoman Tata T**i Ngadegan Bandesa dan Prajuru Desa Adat, Prajuru yang datang membawa berkas wajib melengkapi Surat Keterangan Kertha Desa yang menyatakan bahwa proses Tata T**i Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat sudah berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan Pararem Ngadegang Prajuru dan Awig-awig Desa Adat Selat yang berlaku.
12. Berdasarkan surat Permohonan tersebut diatas dan rekomendasi dari MDA Kecamatan Susut yang ditandatangani oleh Panyarikan I Nyoman Sukadana dan Bandesa Alitan I Wayan Perwiraduta dan MDA Kabupaten Bangli yang ditandatangani oleh Panyarikan I Nyoman Wandri dan Bandesa Madya I Ketut Kayana maka, diterbitkan Kutipan SK Pengukuhan, pada tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penugasan kepada Bandesa Alitan untuk membacakan Surat Keputusan dan menugaskan Bandesa Madya untuk mengukuhkan sesuai dengan mekanisme, kepada Bandesa dan Prajuru Desa Adat terpilih, yaitu:
1. I Nengah Meres sebagai Bandesa Adat;
2. I Nyoman Badung sebagai Patajuh;
3. I Wayan Widiarsa sebagai Panyarikan;
4. I Nengah Aryoga sebagai Patengen;
5. I Wayan Suara sebagai Baga Parahyangan;
6. I Wayan Longob sebagai Baga Parahyangan;
7. I Wayan Serana sebagai Baga Pawongan;
8. I Wayan Mare sebagai Baga Palemahan.
13. Pada tanggal 9 Juli 2025, pukul 15.50 WITA, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerima surat bertuliskan FORKOPIMDA tertanggal 7 Juli 2025, namun tanpa KOP surat resmi, tanpa Tanda Tangan, tanpa Nomor Surat, dan tanpa Stempel ditujukan kepada Bandesa Madya Kabupaten Bangli yang ditembuskan kepada MDA Provinsi Bali.
14. Bahwa isi dari dokumen bertuliskan Forkompinda tersebut adalah berjudul “Berita Acara Rapat Forkompinda Terkait Dua Lisme Bendesa Adat Selat” yang isinya kami kutip sesuai asli sebagai berikut :
1) Dengan pertimbangan menjaga kondusifitas dan keamanan daerah maka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli (FORKOMPINDA) menawarkan kepada Desa Adat Selat dua alternatif sebagai berikut :
1) Alternatif pertama, melanjutkan proses I Nengah Meres sebagai Bendesa Adat Selat terpilih walaupun masih ada kekurangan mekanisme;
2) Alternatif kedua, Kelian Banjar Adat Selat Tengah (I Wayan Ratnata) ditunjuk oleh ketiga prajuru banjar adat sebagai Bandesa yang ditindaklanjuti dengan paruman di ketiga banjar adat di Desa Adat Selat, sesuai mekanisme yang berlaku di Majelis Desa Adat (MDA).
2) Setelah ditawarkan dua alternatif tersebut diatas disepakati oleh ketiga Prajuru Banjar Adat di Desa Adat Selat bahwa menyepakati alternatif kedua;
3) Tugas-tugas bendesa yang akan diusulkan berdasarkan paruman, kelian banjar di Desa Selat diberikan tugas sebagai berikut :
1) Dalam waktu 6 bulan harus menyelesaikan dan merevisi awig-awig yang didampingi oleh Majelis Desa Adat (MDA)
2) Dalam waktu satu bulan melakukan sosialisasi hasil revisi awig-awig
3) Dalam waktu dua bulan melakukan perencanaan pemilihan prajuru desa adat difinitif sesuai dengan mekanisme yang berlaku
4) Jika dalam jangka waktu yang diberikan tidak bisa melakukan tugas yang disepakati maka akan diajukan pergantian melalui paruman desa adat dan akan diajukan ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melalui rekomendasi Majelis Desa Adat MDA Kecamatan dan Kabupaten.
15. Bahwa sesuai rekomendasi yang diterbitkan oleh MDA Kecamatan Susut dan MDA Kabupaten Bangli, rencana Pengukuhan Prajuru Desa Adat Selat terpilih masa ayahan isaka warsa 1947-1952 atau masa bakti tahun 2025-2030 pada Kamis, 10 Juli 2025 tetap berjalan sesuai hasil proses Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat dan penguatan oleh MDA Kecamatan Susut.
16. Bahwa selanjutnya pada Kamis, 10 Juli 2025 Bandesa Adat Selat yang bernama I Ketut Pradnya menyampaikan kepada Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bahwa pengukuhan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena ketidakhadiran Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kab. Bangli dan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kec. Susut.
17. Bahwa mencermati kronologi dari peristiwa yang terjadi, maka kami Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat Provinsi Bali atas wicara Desa Adat Selat Kabupaten Bangli melalui Keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 001/SK-Sabha Kerta/MDA/Bali/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020, didasarkan pada hasil panureksan yang cermat dan prosedural dengan berdasarkan pada pada pendalaman atas ketentuan Awig-Awig dan Pararem yang berlaku di Desa Adat Selat.
b. Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 18 B Ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Selanjutnya ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengatur tentang kedudukan Desa Adat;
Selanjutnya ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, yang mempertegas kedudukan Awig dan Pararem Desa Adat sebagai Hukum Adat;
Dapat disimpulkan bahwa Desa Adat, memiliki hak otonom untuk mengatur dan mengelola seluruh aspek dalam sistem lembaga Desa Adat berdasarkan atas Hukum Adat yakni Awig-Awig dan Pararem yang berlaku di Desa Adat.
c. Bahwa sebagaimana penjelasan pada huruf (b), Majelis Desa Adat (MDA) berkeyakinan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelesaian permasalahan di Desa Adat Selat, wajib hanya berpedoman pada Awig-Awig dan Pararem yang saat ini berlaku di Desa Adat Selat.
d. Bahwa terjadinya peristiwa pembicaraan Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dengan Prajuru Desa Adat Selat, adalah semata-mata dalam melaksanakan kewajiban Ida menegakkan Awig – Awig dan Pararem Desa Adat setegak-tegaknya, menjaga marwah dan kewibawaan Desa Adat sebagaimana sumpah yang diemban sebagai Bandesa Agung untuk memimpin Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sejak menerima mandat 1.493 Desa Adat di Bali pada tanggal 6 Agustus 2019, dalam Paruman Agung Desa Adat Se - Bali di Pura Luhur Samuan Tiga Bedulu, Kabupaten Gianyar;
e. Ida Bandesa Agung marah bukan kepada Prajuru Desa Adat Selat, namun karena adanya dugaan pihak pihak yang mengambil alih kewenangan dan hak otonom Desa Adat atas nama kondusifitas dan keamanan. Padahal mekanisme Ngadegan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Selat sudah sesuai dengan ketentuan Awig-Awig dan Pararem Desa Adat Selat sebagai landasan hukum yang sah dan berlaku di Desa Adat Selat sebagai hukum positif (desa mawacara) yang harus dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali.
f. Menekankan bahwa di NKRI tercinta ini agama, adat dan budaya adalah otonom, sehingga tidak boleh terjadi lembaga-lembaga di luar komuniktas adat yang mengintervensi secara substansial dalam putusan lembaga adat
g. Bahwa pembicaraan Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dengan Prajuru Desa Adat Selat adalah dalam upaya memberikan motivasi kepada Prajuru Desa Adat yang telah melaksanakan proses Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat sesuai dengan ketentuan Awig dan Pararem Desa Adat Selat, sehingga Prajuru Desa Adat dapat menjaga marwah Desa Adatnya, melaksanakan Awig dan Pararem-nya sendiri, tanpa ada keraguan sedikitpun.
h. Bahwa kembali lagi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, mengimbau kepada seluruh pihak, Lembaga baik swasta maupun pemerintah, vertikal maupun horizontal, untuk turut serta menjaga independensi Desa Adat, menjaga hak otonom Desa Adat sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat beserta turunannya.
i. Selanjutnya Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengimbau, kepada seluruh Krama Desa Adat, Prajuru Desa Adat dan seluruh Jajaran Majelis Desa Adat (MDA) di Tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, untuk senantiasa menjaga Desa Adat dengan lurus dan tulus, menghindarkan diri dari kepentingan – kepentingan pragmatis yang cenderung melahirkan permasalahan dan kekisruhan di internal Desa Adat. Mari kita jaga Desa Adat, lindungi dan sayangi dengan niat yang tulus dan lurus, demi rajegnya Bali saat ini dan di masa depan.
Demikian kronologi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
OM Santih Santih Santih OM
MAJELIS DESA ADAT PROVINSI BALI
Panyarikan Agung,
Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, SH.,MH.