
09/10/2025
๐ฅ TERNYATA INI 7 DOSA BESAR NIKITA MIRZANI VERSI JAKSA! JPU Bongkar Habis Faktor yang Bikin Tuntutan Jadi 11 Tahun Penjara! ๐ฅ
Tuntutan 11 Tahun Penjara dan denda Rp 2 Miliar untuk Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys bukanlah angka asal-asalan! Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan kuat, dan mereka membongkar setidaknya tujuh (7) faktor pemberat yang dinilai Nyai lakukan selama proses hukum.
Daftar 7 Alasan Tuntutan Berat dari JPU:
Jaksa secara rinci membeberkan poin-poin yang memberatkan hukuman Nikita di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025):
Merusak Nama Baik: Perbuatannya secara nyata dinilai merusak nama baik dan martabat orang lain.
Merasa di Seluruh Indonesia: Aksinya dianggap meresahkan masyarakat dalam skala nasional (bukan sekadar lokal!).
Menikmati Hasil Kejahatan: Terdakwa terbukti telah menikmati hasil dari kejahatan pemerasan tersebut.
Tidak Sopan: Sikap Nikita selama persidangan dinilai tidak bersikap sopan.
Berbelit-belit: Terdakwa dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses hukum.
Tidak Mengakui: Nikita sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
Residivis & Meremehkan Hukum: Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya, dan yang terbaru, tidak menghargai jalannya persidangan.
Intinya, JPU melihat Nikita tidak menunjukkan itikad baik, merusak nama orang, dan menganggap remeh proses hukum.
Apakah 7 dosa ini cukup untuk menjebloskan Nikita ke penjara selama 11 tahun? Kita tunggu pembelaannya!
Menurut Anda, apakah ketujuh poin yang diuraikan JPU ini sudah valid untuk menjatuhkan tuntutan seberat itu? Suarakan pendapat Anda! ๐