22/06/2026
DENPASAR -fajarbali.com |Aksi kriminal yang dilakukan dua kawanan maling motor yakni OT (37) dan AAMCW (23) tidak berjalan mulus. Keduanya ditangkap Polisi usai beraksi mencuri motor di areal parkir toko roti di Jalan Pulau Tarakan Nomor 26, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin 15 Juni 2026 pagi. Keduanya mengaku menjual sepeda motor melalui akun marketplace dan uangnya dipakai bermain judol slot.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, kedua maling motor itu ditangkap sehari setelah kejadian, yakni Selasa 16 Juni 2026. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku yakni sepeda motor Yamaha NMAX DK 5413 AFN dan satu unit Honda Scoopy tanpa plat nomor.
Dijelaskannya, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korbannya, Ajidarma (29). Korban melaporkan motornya hilang di halaman parkir sebuah toko roti di Jalan Pulau Tarakan Nomor 26, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin 15 Juni 2026 pagi.
Kompol Prabawati menerangkan, korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru DK 5413 AFN hilang dari parkiran sebuah toko roti dalam keadaan terkunci stang.