16/02/2020
PMPJ NOTARIS:
TAK PERLU JADI MOMOK
Notaris diobok-obok. Kini semua pekerjaan Notaris harus mengisi formulir tentang klien dan aktanya. Data itu harus dilaporkan ke PPATK. Bukankah ini melanggar UUJN dan bisa terancam pidana berdasarkan KUHP karena membongkar rahasia jabatan? Notaris merasa pihak yang ditekan, dijepit dan disasar demi ambisi pemerintah mengejar predikat internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Jika pun PPATK perlu data tentang klien Notaris, bukankah bisa mengakses pada laporan bulanan yang selalu disampaikan pada instansi yang berwenang. “Tak perlu menambah-nambah tugas Notaris mengisi formulir PMPJ yang memusingkan itu dan melaporkan p**a ke PPATK,” keluh seorang Notaris senior di Jakarta. Begitulah gambaran keresahan sebagian besar Notaris pekan-pekan belakangan ini.
Namun, anggapan demikian mulai pudar. Semua menjadi lebih terang dan jelas setelah Kamis 14/2-2020 pekan lalu digelar Rapat Penyamaan Persepsi Penerapan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) yang diadakan Ditjen AHU Kemenhumhan. Rapat yang dimoderatori Direktur Perdata Daulat P.Silitonga, dihadiri juga Direktur Otoritas Pusat&Hubungan Internasional Tudiono.
Ikut memberikan penyamaan persepsi Direktur Hukum PPATK Fithriadi, Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah dan sejumlah Pengurus Pusat INI, Pengurus Wilayah INI DKI dan Jawa Barat, Pengurus Daerah INI se-Jabodetabek dan Kota Bandung. Selain itu juga didengar pendapat dari unsur Majelis Pengawas Pusat Notaris, Majelis Pengawas Wilayah DKI dan Jabar, serta Majelis Pengawas Daerah se-Jabodebek.
Heboh soal kewajiban penerapan PMPJ, sebenarnya tak lebih soal persepsi. Dalam berbagai peraturan, panduan dan formulir yang beredar, ada istilah “pengguna jasa” Notaris. Nah, setelah ditelisik, ternyata yang dimaksud pengguna jasa ini bukan berarti para “penghadap” yang membuat akta. “Sama sekali yang dimaksud bukan Penghadap yang membuat akta,” tegas Taufik, Ketua Bidang Organisasi PP INI. Tapi, jika Notaris melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa yang bukan merupakan tugasnya sebagai Notaris. Misalnya, memberikan jasa pengurusan perizinan atau bertindak selaku kuasa atau atas nama pihak lain untuk melakukan bisnis tertentu misalnya untuk transaksi properti. Juga tentang pendirian, pembelian dan penjualan badan hukum, yang bukan merupakan pembuatan akta seperti dimaksud UUJN. Jadi, “Tidak ada UUJN dan UU lain tentang kerahasiaan jabatan yang dilanggar.”
Dalam rapat tersebut berhasil disepakati dan dikoreksi beberapa terminologi dan dihapus poin-poin yang menyangkut dan menyinggung akta dan penghadap/klien. Sehingga murni data isian hanya dengan data “pengguna jasa” yang di luar akta.
Data PMPJ ini berlaku selama 5 tahun. Hanya dibuka jika PPATK meminta. Ketika PPATK meminta data dan itu tersedia, maka Notaris dinilai telah menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Tetapi jika PPATK membutuhkan dan itu tidak dilakukan atas dasar temuan Tim Pengawas Kepatuhan Kemenhumham dan PPATK, maka Notaris dapat terkena sanksi administratif.
Ditjen AHU telah menerbitkan SE tentang Panduan Penerapan PMPJ Bagi Notaris dan SE tentang Panduan Pengawasan Kepatuhan Penerapan PMPJ dan Pelaporan ke PPATK Bagi Notaris.
Kedua SE tersebut sebagai pelaksanaan dari Permenkumham No.9 Tahun 2017 tentang Penerapan PMPJ Bagi Notaris. Tujuannya adalah dalam rangka mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sehingga, dengan berjalan baiknya semua itu, diharapkan Indonesia sudah layak masuk menjadi anggota penuh
Financial Action Task Force (FATF).
FATF adalah badan antar pemerintah yang dibentuk dalam Pertemuan G7 pada tahun 1989 di Paris dan berpusat di ibukota Prancis itu. Sampai Maret 2019 telah tergabung sebanyak 38 negara. Ya, FATF sebuah badan antar pemerintah yang tujuannya mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasinal untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris. Organisasi ini sebelumnya pernah mengkategorikan Indonesia sebagi negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga masuk ke dalam daftar hitam. Namun pada Februari 2016, FATF mencabut status blacklist tersebut. Status Indonesia semakin membaik, masuk sebagai peninjau (observer) dan setelah melalui proses MER (mutual evaluation review) mulai Maret tahun ini, diharapkan Indonesia bisa masuk sebagai anggota penuh. Status ini terasa makin mendesak, karena Indonesia satu-satunya negara anggota G-20 yang masih belum masuk anggota penuh FATF. (Pria Takari Utama)
INI
INI Jabar
INI Depok