04/08/2021
Partai GOLKAR, yang merupakan partai besar di Indonesia senantiasa melakukan penguatan kader dari berbagai lini. Tak terkecuali untuk basis kader pemuda dan perempuan. Karenanya, pada tahun 2002, melalui RAPIMNAS ke-V Partai GOLKAR, lahir gagasan untuk membentuk organisasi sayap pemuda dan perempuan, guna mendukung kerja-kerja politik di lapangan.
Langkah ini juga sebagai upaya konsolidasi dan optimalisasi potensi dan kekuatan kader sayap partai, untuk perluasan dan perekrutan basis massa. Mengingat kondisi eksternal yang berlaku pada saat itu, yakni Undang-undang Ormas nomor 8 tahun 1985 menegaskan bahwa ormas tidak bisa bernaung di bawah partai politik dan tidak diperbolehkan memberi dukungan kepada partai politik, maka sangat dibutuhkan organisasi sayap (internal) Partai GOLKAR.
Surat Keputusan Nomor : I/RAPIM-V/GOLKAR/2002 Tanggal 8 Februari 2002, menjadi penegasan resmi tentang kebijakan pembentukan organisasi sayap Partai GOLKAR, di bidang pemuda dan perempuan. Dengan keputusan ini, kedudukan organisasi sayap pemuda dan perempuan menjadi bagian struktur internal partai, yang bersifat instruktif, dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Partai Golkar.
Menindaklanjuti surat keputusan tersebut, proses dan tahapan pembentukan pun dijalankan,
26 Maret 2002, diinisiasi Ketua Korbid Perempuan DPP Partai Golkar kala itu, dilakukan pertemuan para tokoh perempuan yang kemudian menghasilkan kesepakatan untuk membentuk wadah perempuan Partai Golkar.
22-23 Mei 2002, digelar Rapat Kerja Nasional Bidang Perempuan, dengan peserta seluruh Ketua Bidang Perempuan Partai GOLKAR Provinsi dan Pimpinan Ormas Perempuan, yang menghasilkan 7 (Tujuh) Prinsip Pembentukan Organisasi
Pertama: Organisasi Sayap Perempuan Partai GOLKAR dituntut untuk berperan aktif dalam menjawab permasalahan dan tantangan serta melaksanakan seluruh program Partai GOLKAR sebagai upaya untuk menyikapi kondisi yang ada serta mengembangkan perjuangan Partai GOLKAR sesuai dengan Paradigma Baru Partai GOLK