13/05/2026
Seorang pria berinisial ML ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Taman Merdeka. Pelaku diketahui meminjam motor milik temannya dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, korban yang percaya kemudian meminjamkan motornya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu, ML tidak kembali dan sulit dihubungi. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Resmob dan Jatanras.
Dari hasil pemeriksaan, ML mengaku menjual motor korban kepada seorang penadah di wilayah Rumpin, Bogor, melalui perantara berinisial A dengan harga Rp2,7 juta. Uang hasil penjualan disebut dibagikan Rp700 ribu kepada perantara, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Atas perbuatannya, ML dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai ketentuan KUHP terbaru.