16/08/2024
DESAKAN UNTUK SEKDA NIAS BARAT SOZISÖKHI HIA,AGAR SEGERA MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN SEKDA NIAS BARAT,BAGAIMANA SEKDA MENCALONKAN SEBAGAI WAKIL JIKA TIDAK MENGIKUTIN UU YANG BERLAKU DI NKRI,SEBAGAI TERTULIS: ASN harus mengundurkan diri. Sesuai amanah Undang – Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis.
Sorotan
Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara
Khenoki Waruwu
Kemendagri_RI