
04/05/2025
Sempat Dimediasi di Kejaksaan, Keluarga Korban Tolak Diversi Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di Karangploso
INDIKATOR - Malang, Upaya penyelesaian perkara melalui diversi atau perdamaian dalam kasus dugaan penganiayaan antar pelajar di Karangploso, Kabupaten Malang, kandas. Keluarga korban, Endi Fitrah Ageng Pratama, dengan tegas menolak hasil diversi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Kepanjen, Minggu (4/05/2025).
Diversi itu sebelumnya digelar pada 14 April 2025, sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku dalam kasus pidana anak. Namun menurut keluarga korban, hasil mediasi tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan atas apa yang telah dialami Endi.
“Upaya damai yang ditawarkan tidak memenuhi harapan kami. Luka dan trauma anak saya tidak bisa diselesaikan dengan kata maaf saja,” ujar Rila Ayu Setyomukti, ibu korban, kepada detikJatim, Minggu (4/5/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Endi diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelajar SMPN 5 Karangploso berinisial Marcel. Aksi kekerasan itu terjadi di dua tempat berbeda, yakni di dekat sungai dan lapangan belakang sekolah, pada 30 Oktober 2024.
Korban mengalami sejumlah luka fisik, mulai dari memar di bawah mata, benjolan di kepala, hingga luka gores di punggung. Rila menyebut, selain luka fisik, anaknya juga mengalami trauma berat yang mengganggu aktivitas dan kondisi psikologisnya.
Perkara ini sempat ditangani oleh Unit PPA Polres Kepanjen sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen. Meski sudah memasuki tahap diversi sesuai prosedur hukum anak, proses belum masuk ke persidangan lantaran belum tercapai kesepakatan damai.
“Tujuan kami bukan untuk balas dendam, tapi kami ingin ada tanggung jawab dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Rila.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun sekolah terkait langkah selanjutnya usai gagalnya upaya diversi tersebut.
Sempat Dimediasi di Kejaksaan, Keluarga Korban Tolak Diversi Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di Karangploso