02/06/2026
DUMAI β Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polres Dumai bersama Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis g***a kering saat patroli rutin di wilayah Kota Dumai.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Bahtera, Kecamatan Dumai Barat. Saat melakukan patroli dan penyisiran wilayah, petugas mendapati sejumlah pria berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di bahu jalan bersama satu unit sepeda motor.
Ketika tim RAGA mendekati lokasi untuk melakukan pemeriksaan, salah seorang pria tiba-tiba berusaha melarikan diri. Sikap mencurigakan tersebut membuat petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap kendaraan serta para pria yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis daun g***a kering yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di bagian tengah mobil. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tubuh pelaku juga membuahkan hasil.
Petugas menemukan lima paket besar berisi g***a dengan total berat lebih dari 300 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AR dan FA. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Dumai bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
π Menurut pengikut Sorot Dumai, apakah patroli rutin seperti ini efektif menekan peredaran narkoba di Kota Dumai? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
RAGA Narkotika G***a BeritaDumai Riau Hukum KriminalDumai