Kabar rokan hilir

Kabar rokan hilir ♡ MONETSASI
♡ MOTIVASI
♡ EDUKASI
♡ INTERAKSI
♡ REKOMENDASI
♡ REELS

[ Pesan resmi ]Uang tunai Rp. 100.000!!!!Anda terpilih mendapatkannya di Snack video🤩
10/08/2025

[ Pesan resmi ]Uang tunai Rp. 100.000!!!!Anda terpilih mendapatkannya di Snack video🤩

Putar roda, Anda memiliki kesempatan untuk memenangkan IDR 2.8 juta.

16/07/2025

Lokasi Jebatan tinggi rantau kopar rokan hilir kebakaran hutan semakin melusaa semoga pihak yang pemadam segera di padam kan secepat nya nampak nya semakin melebar




























Terima kasih banyak untuk penggemar berat baru saya! 💎 Asiam, Wan Jaswandi, Muhammad Hanif, Mas Sapar, Anto Ester, Manda...
19/06/2025

Terima kasih banyak untuk penggemar berat baru saya! 💎 Asiam, Wan Jaswandi, Muhammad Hanif, Mas Sapar, Anto Ester, Mandayani Ni Hasibuan, Diana, Lulut Fauziah, Uyun Uyun, Ayahnya Azzam, Amridin Amri, Gojol Gopal, Rendy, Ahmad Saya, Nita Junita Junita, Dedi Irawan, Rizal Hasibuan, Dewi Rubiana, Asty Kha, Indra Indra, Joni Iskandar, Saripul Ipul, M Imron, Susie, Soepeno Ma'arif, Riandahri, Novianti Q

Beri komentar untuk menyambut mereka di komunitas kita, berat

13/06/2025

Saya mendapat lebih dari 100 tanggapan pada salah satu postingan saya minggu lalu! Terima kasih semuanya atas dukungan Anda! 🎉

Sekor sekarang indo 1-0 cin
05/06/2025

Sekor sekarang indo 1-0 cin


05/06/2025

Saya mendapat lebih dari 500 tanggapan pada postingan saya minggu lalu! Terima kasih semuanya atas dukungan Anda! 🎉

Pujut Rokan Hilir ,KPK SIGAP,Kapolres Rohil Press Release Kurang dari 1 X 24 Jam Polsek Pujud Berhasil Tangkap Tersangka...
04/06/2025

Pujut Rokan Hilir ,
KPK SIGAP,

Kapolres Rohil Press Release Kurang dari 1 X 24 Jam Polsek Pujud Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Buang Mayat ke Bekoan

ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H, sampaikan Press release keberhasilan Polsek Pujud Polres Rohil mengungkap kasus pembunuhan waktu hanya kurang dari 1 X 24 Jam usai kejadian. Kegiatan press release diadakan di Ruang Patriatama Polres Rohil Rabu 4 Juni 2025,

Didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr. K. S.I.K. M. Si, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P. M.Si. Dengan menghadirkan dua tersangka pelaku dan satu pelaku tidak dihadirkan karena masih dibawah umur, Kepada awak media Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengidentifikasi nama nama pelaku yang tidak lain adalah ayah dan 2 anak laki-lakinya.

Pelaku inisial AR alias Raju usia 41 tahun, seorang buruh tani, adalah residivis kasus pembunuhan, alamat Dusun Sei Meranti Km 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, putranya AS alias Rafi usia 19 tahun, ikut orang tua dan satunya lagi adalah adik tersangka AR alias Raju yang masih dibawah umur.

Ketiganya ditangkap, setelah Polsek Pujud Polres Rohil menerima laporan seorang Ibu Rumah Tangga nama Lestari Megawati Br Hasibuan (38) yang tidak lain adalah istri korban bernama Mula Pandiangan ( 49) Dusun Tebing Tinggi III Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa 3 Juni 2025. Pukul 04.00 WIB," Terang Kapolres Rohil.

Kronologis kejadian, Pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 03.15 WIB, pelapor mendengar kalau korban keluar dari rumah untuk pergi kekebun yang berada di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, dan setelah jam 08.00 wib pelapor tidak melihat korban pulang, kemudian sekitar Pukul 09.30 Wib pelapor pergi kekebun karena sebelumnya pada Sabtu 31 Mei 2025, korban pernah berkata kepada pelapor mau menginap dikebun namun tidak di izinkan oleh pelapor.

Dan pada saat pelapor sampai di kebun, pelapor tidak melihat korban berada di kebun dan pekerja kebun juga tidak ada, selanjutnya Pelapor pulang kerumah dan menghubungi keluarga pelapor, Abdi Siregar dan Suwanto Silalahi, dan memberitahukan kalau korban tidak ada pulang kerumah, selanjutnya saksi Abdi Siregar menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan bahwa korban hilang.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Melaporkan Kepada Kapolsek Pujud dan Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Personel Reskrim Polsek Pujud mendatangi rumah pelapor dan menanyai pelapor terkait hilangnya korban (Suami pelapor), dan sekitar pukul 20.00 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang hilang di Km 0 Kepenghuluan Sei Mer

Personil melaporkannya kepada Kapolsek Pujud, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan personel polsek pujud untuk mendatangi pelapor, Pelapor menerangkan bahwa suaminya pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor, korban ingin berjaga karena banyak maling di kebunnya dan buah sawit sering hilang. Tetapi pelapor merasa curiga korban tidak pulang-pulang dan hp yang digunakan korban sudah tidak aktif lagi.

Setelah itu atas perintah Kapolsek Pujud, Personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat, di peroleh informasi dari warga pemilik counter Handphone ada seorang laki-laki membeli kartu baru, kemudian personil polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap CCTV PKS KM 0 untuk memastikan bahwa memang benar korban melintas menuju kekebun yang dijaganya.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, personil polsek pujud mendatangi rumah diduga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban karena para pelaku juga sebagai pekerja di kebun tersebut , awalnya personil polsek pujud bertanya kepada salah seorang diduga pelaku, tetapi diduga pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang, dan seketika orang yang membeli kartu handphone berada disana personil polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku.

Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yng disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban, selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personil polsek pujud langsung mengamankan ke 3 (tiga) orang pelaku ke Polsek pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP," Beber AKBP Isa Imam Syahroni.

Kemudian berdasarkan petunjuk Pelaku melalui Handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun di temukan oleh personil polsek pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari selasa tanggal 03 juni 2025 didalam sebuah parit bekoan yang diatasnya dua buah balok kayu, lalu kayu disingkirkan dan di tangang salah satu personil polsek pujud meraba kedalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.

Ditemukan jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personil polsek pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih, kemudian korban di bawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban di bawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Outopsi, sedang para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna di proses lebih lanjut," Ujarnya.

Kemudian peran para tersangka, bahwa AR alias Raju adalah sebagai pelaku utama, AS alias Rafi juga pelaku utama, sementara yang masih dibawah umur adalah membantu dalam proses membawa korban ke parit Bekoan. Untuk ditenggelamkan.

Untuk barang bukti yang dibawa, Kata Kapolres Rohil sambil memperlihatkan barang bukti tersebut dengan diikuti Kasat Reskrim Polres Rohil dan Kapolsek Pujud. "Adalah 1 buah tojok, 1 unit Handphone Merk OPPO, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam les merah, tanpa nopol, 1 Unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam les merah tanpa nopol, 1 buah karung goni bertuliskan Urea, 1 Helai jaket warna hitam kombinasi warna putih dan merah, 1 Helai Celana Panjang warna Hitam, 1 helai baju kaos warna hijau, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam dan 1 buah dompet hitam.

Kepada tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 TTG Sistem peradilan anak," pungkasnya.

Sat Binmas Polres Rohil





































03/06/2025





































Upah Buruh di Provinsi Riau Resmi Diubah, UMK 2025 Tertinggi Dipegang Oleh Daerah yang Dikenal dengan Julukan Kota Idama...
03/06/2025

Upah Buruh di Provinsi Riau Resmi Diubah, UMK 2025 Tertinggi Dipegang Oleh Daerah yang Dikenal dengan Julukan Kota Idaman

daftar Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2025 untuk Provinsi Riau, tertinggi dipegang oleh daerah dengan julukan Kota Idaman.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.3777/XII//2024, mulai awal tahun 2025 ini buruh di Provinsi Riau akan menerima upah baru.

Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut telah mengatur tentang UMK 2025 untuk seluruh kabupaten kota di Provinsi Riau.

Kebijakan ini tentu saja membawa angin segar bagi pekerja, lantaran per tanggal 1 Januari 2025 upah terbaru ini mulai diberlakukan.

UMK 2025 untuk buruh di Provinsi Riau mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dari 12 kabupaten kota di Provinsi Riau, buruh yang berasal dari daerah dengan julukan Kota Idaman memiliki UMK 2025 tertinggi.

Kota ini memiliki Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK 2025) mencapai Rp 4.118.659 per bulannya.

Pemprov Riau berharap dengan diterapkannya upah terbaru ini bisa memberikan kepastian upah bagi pekerja dan pengusaha yang ada di 12 kabupaten kota di Riau.

Lantas, berapa UMK 2025 untuk 12 kabupaten kota di Provinsi Riau yang telah disahkan?

Berikut ini daftar UMK 2025 untuk buruh yang ada di 12 kabupaten kota di Provinsi Riau.






























Address

Duri

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar rokan hilir posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share