17/10/2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pesantren sebagai sokoguru pendidikan tradisional Indonesia yang harus mendapatkan dukungan nyata, terutama dalam infrastruktur yang layak dan aman.
Dalam penandatanganan MoU sinergi antar kementerian di Jakarta, Selasa (14/10/2025), Tito menegaskan bahwa peristiwa robohnya bangunan pesantren di Sidoarjo menjadi “wake up call” agar penguatan infrastruktur dijadikan prioritas.
Ia mengingatkan bahwa regulasi mengenai kelayakan bangunan pendidikan, termasuk pesantren, sudah diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah seperti: Undang-Undang 28/2002, UU 6/2023, UU 23/2014, PP 16/2021, Perpres 120/2022, dan Inpres 7/2025.
Tito meminta agar pembangunan dan renovasi gedung pesantren menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini dikembangkan melalui sistem one-roof (satu layanan terpadu).
Pemerintah daerah (Pemda) pun diimbau tidak hanya menerbitkan izin PBG, tetapi ikut mengawasi mutu dan keamanan bangunan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, Pemda dapat menerapkan sanksi seperti pembongkaran.
MoU yang ditandatangani oleh Mendagri Tito, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar itu bertujuan memperkuat kolaborasi dalam penyediaan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.