10/09/2026
Penampakan Hamparan Uang Rp 1 Triliun yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan PT PSMI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan bernilai fantastis mencapai Rp1,003 triliun serta 166.000 dollar AS (sekitar Rp2 miliar) dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Uang tunai pecahan rupiah yang dibungkus rapi per Rp1 miliar tersebut disusun bertingkat memenuhi lobi gedung sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal konsesi PT Inhutani V, Lampung, yang disita dari pegawai PT PSMI berinisial VRL berdasarkan penetapan izin sita PN Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka dan memanfaatkan kawasan hutan produksi seluas sekitar 32.375 hektare di Kabupaten Way Kanan sejak 2007.
Praktik lancung tersebut kemudian dibungkus melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kemitraan tumpang sari pada 2013 yang dibuat berlaku surut sejak 2007, yang dinilai penyidik sebagai modus pelanggaran hukum pidana; seluruh dana sitaan ini kini telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dan diserahkan pengelolaannya ke Badan Pemulihan Aset.