20/08/2025
(Selasa, 19/8/2025). Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Ende Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso,S.Sos. Adapun dalam Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran dan TAPD Kabupaten Ende atas Ranperda tentang PPAPBD Kabupaten Ende Tahun 2024 yang dibacakan oleh Chairul Anwar, Badan Anggaran memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi diantaranya
1. Badan Anggaran memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas perolehan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi NTT terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024. Opini tersebut telah diperoleh Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang tercermin melalui penyajian Laporan Keuangan dari waktu ke waktu semakin membaik. Badan Anggaran berharap kiranya prestasi ini dapat terus dipertahankan dalam penyajian laporan keuangan daerah di masa yang akan datang.
2. Terkait Kinerja PAD, tingkat ketergantungan keuangan daerah terhadap Pemerintah Pusat maupun Provinsi masih sangat tinggi yakni sebesar 94,83%. Badan Anggaran menyarankan agar Pemerintah perlu melakukan identifikasi maupun pendataan ulang secara baik dan komprehensif terhadap seluruh data potensi penerimaan daerah baik subjek maupun objek penerimaannya. Badan Anggaran berharap kiranya kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi tidak hanya sekedar pelengkap dokumen Perencanaan dan penganggaran, namun lebih dari itu harus dapat diaktualisasikan melalui upaya konkrit dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
3. Terkait pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini bersumber dari deviden dari hasil investasi melalui penyertaan modal Pemerintah. Dari data realisasi APBD Tahun 2024, tercatat bahwa realisasi pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yaitu sebesar Rp.2,22 Milyar, lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasinya pada Tahun 2023 yang sebesar Rp.4,22 Milyar. Di sisi lain, kita ketahui bersama bahwa pada Tahun 2023 maupun tahun 2024 Pemerintah masih menyertakan modalnya pada Bank NTT masing-masing sebesar Rp. 5 Milyar. Namun sayangnya deviden yang diperoleh tidak berbanding lurus dengan penambahan jumlah modal pemerintah yang disertakan pada PT. Bank NTT. Untuk itu, Badan Anggaran menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi atas penyertaan modal dimaksud, sekaligus memastikan bahwa hak yang diterima oleh pemerintah sesuai dengan dasar perhitungan yang disepakati dalam MOU antara Pemerintah dan PT. Bank NTT.
(Selasa, 19/8/2025). Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Ende Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Ta...