07/09/2026
BISMILLAH..Bantuan Pangan (Banpang)
postingan ini salah satu contoh kebingungan warga krn mendapat banpang yg tdk sesuai dgn jumlah yg didapat warga lain..kita bedah sedikit ya β
οΈ
kasus ini bisa saja terjadi di berbagai wilayah dengan bentuk yg berbeda2 ..kemungkinan ini terjadi krn adanya kebijakan pemerintah desa terhadap warga yg ada namanya di daftar penerima ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima antara lain:
1. sudah meninggal,
2. pindah domisili,
3. Asn Pns P3k pull waktu,
4. anak dibawah umur,
5 .tidak ditemukan di alamat terdata,
6. 5 hari waktu pembagian tapi tdk datang mengambil beras
7. sudah mampu...
maka diadakan musdes utk melakukan penggantian penerima dgn beberapa syarat antara lain :
1. terdapat pada data cadangan (nama langsung di aplikasi BANPANG
2. Berada di desil 1-4 dengan beberapa urutan persyaratan
3.belum ada peringkat desil (opsional terakhir)
apa ini melanggar aturan βοΈ..
pada dasarnya tidak melanggar aturan krn desa mmg diberi kewenangan utk melakukan kebijakan lewat musdes tapi harusnya ada komunikasi dengan calon pengganti agar mereka paham dengan kebijakan desa dan ini sebagai bentuk saling empati bagi sesama warga yg sama2 tidak menerima bantuan tapi tergolong layak dapat bantuan namun namanya belum terdaftar sebagai penerima banpang..
Jika ini terjadi pada saudara2 ,jangan langsung menuduh aparat desa melakukan kecurangan ,,lebih baik bertanya krn bisa jadi mereka lupa menyampaikan ke saudara hal ini terutama bagi operator desa yg membagi Banpang ,,mungkin mereka sibuk melayani pembagian beras sehingga lupa menyampaikan kepada saudara..
Bijaklah bersosial media, jangan krn hal2 yg masih bisa dibicarakan akan menimbulkan opini yg macam2 sehingga terjadi kesalahpahaman yg berakibat kegaduhan di masyarakat ..