28/10/2025
Kabar "revolusioner" datang dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia yang sedang menanti giliran berangkat ke Tanah Suci.
Pemerintah secara resmi akan menerapkan sistem pembagian kuota baru mulai tahun 2026, yang dirancang untuk menyamaratakan waktu tunggu di seluruh provinsi menjadi sekitar 26 tahun.
Kebijakan ini, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, diharapkan akan mengakhiri era "mimpi buruk" antrean haji yang di beberapa daerah bisa mencapai 47 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat Panja Komisi VIII DPR pada selasa (28/10), menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota tahun 2025 (dan sebelumnya) tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal ini menurutnya, menimbulkan variasi waktu tunggu yang sangat ekstrem antar provinsi, seperti "lotere geografis" di mana nasib keberangkatan sangat bergantung pada alamat KTP.
Ada daerah yang warganya bisa berangkat relatif cepat, sementara di daerah lain harus menunggu hampir setengah abad.
"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama (sekitar 26 tahun)", ujar Dahnil, menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan antrean.
Bagaimana cara Kemenhaj mencapai angka "keramat" 26 tahun ini secara merata di seluruh nusantara?
Dahnil menguraikan bahwa akan ada penyesuaian alokasi kuota antar provinsi melalui sistem penghitungan baru yang lebih adil dan proporsional.
- 10 Provinsi : akan mendapatkan penambahan kuota haji, ini berarti waktu tunggu jemaah di provinsiยฒ ini (yang sebelumnya mungkin lebih dari 26 tahun) akan berkurang signifikan.
- 20 Provinsi lainnya : akan mengalami pengurangan kuota haji, dampaknya waktu tunggu jemaah di provinsiยฒ ini akan sedikit bertambah, namun dipastikan akan tetap berada di kisaran target nasional 26 tahun.
Meskipun akan ada "penyesuaian" yang mungkin terasa berat bagi beberapa daerah yang kuotanya berkurang, langkah ini diambil demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
Dengan sistem baru yang berlandaskan undangยฒ ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji ke depan menjadi lebih terukur, transparan dan merata bagi semua, mengakhiri era ketidakpastian antrean yang selama ini menghantui.