18/04/2026
Jadi gini lurr. Dilansir dari Metro TV News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada 15 April 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut seluruh saksi hadir dan pemeriksaan mendalami dugaan pemerasan oleh bupati. Saksi yang diperiksa terdiri dari empat kepala dinas, dua kepala badan, serta direktur rumah sakit umum daerah.
Para saksi tersebut di antaranya FR selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, HS Kepala Dinas Ketahanan Pangan, HK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, OS Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, IJ Kepala Bappeda, LS Kepala Bapenda, serta EKS Direktur RSUD Majenang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026 dan mengamankan Bupati Cilacap bersama sejumlah pihak lainnya serta menyita uang tunai. Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, disebutkan adanya target pengumpulan dana sebesar Rp750 juta, dengan sebagian dialokasikan untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, jumlah yang diduga telah terkumpul dilaporkan sekitar Rp610 juta sebelum dilakukan penindakan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan masyarakat diimbau menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang.
Selengkapnya : Metro TV News