Daigakusei Hukum

Daigakusei Hukum Informasi Berita Viral Indonesia

01/04/2026
Membawa muncang adu di dalam saku apakah bisa berpotensi di pidana saat kena razia, padahal tidak sedang bermain judi?Da...
29/03/2026

Membawa muncang adu di dalam saku apakah bisa berpotensi di pidana saat kena razia, padahal tidak sedang bermain judi?

Dalam kacamata hukum pidana di Indonesia, membawa kemiri (muncang) di dalam saku bukanlah sebuah tindak pidana, selama orang tersebut tidak tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian.

Berikut adalah analisis hukum dan langkah yang bisa diambil jika menghadapi situasi tersebut:

1. Apakah Bisa Ditahan atau Dikenakan Pasal?
Secara hukum, polisi tidak bisa menahan seseorang hanya karena membawa kemiri di saku.

Pasal Perjudian (303 KUHP): Untuk menjerat seseorang dengan pasal judi, harus ada unsur perbuatan (sedang bermain), niat, dan alat bukti (seperti uang taruhan, papan aduan, dan kerumunan orang yang bertaruh).

Barang Bukti vs. Barang Terlarang: Kemiri bukan termasuk barang terlarang (seperti narkoba atau senjata tajam tanpa izin). Membawa kemiri sama legalnya dengan membawa batu kerikil atau kelereng di saku.
Prinsip Praduga Tak Bersalah: Tanpa adanya saksi, uang taruhan, dan tindakan pengaduan yang sedang berlangsung, kepemilikan kemiri tidak bisa dijadikan dasar penangkapan.

2. Status Penangkapan dalam Razia
Jika polisi mencurigai kemiri tersebut digunakan untuk judi, mereka boleh menanyakan tujuannya. Namun, untuk melakukan penahanan, polisi harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah yang menunjukkan Anda telah melakukan atau akan melakukan tindak pidana.

3. Cara Membela Diri
Jika Anda terjebak dalam situasi pemeriksaan/razia, gunakan argumen berikut:

Jelaskan Fungsi sebagai Koleksi/Hobi: Sampaikan bahwa kemiri tersebut adalah barang koleksi atau hobi (kerajinan tangan/muncang hias) yang memang sering dibawa untuk dirawat (digosok agar mengkilap).

Tegaskan Tidak Ada Unsur Judi: Tekankan bahwa saat diperiksa, Anda sedang tidak melakukan aktivitas permainan, tidak ada lawan tanding, dan yang paling penting: tidak ada uang taruhan.

Minta Dasar Penangkapan: Jika polisi bersikap keras, tanyakan dengan sopan pasal apa yang dilanggar hanya dengan "membawa biji tumbuhan" di saku. Berdasarkan KUHAP, penggeledahan dan penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Hak untuk Tidak Mengaku: Jangan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Anda berniat berjudi jika memang itu tidak benar.

Kesimpulan
Secara hukum, kasus ini lemah dan tidak memenuhi unsur pidana. Membawa kemiri di saku tanpa ada aktivitas perjudian yang sedang berlangsung adalah tindakan legal. Polisi mungkin akan menyita kemiri tersebut untuk sementara jika mereka sangat curiga, namun mereka tidak punya dasar kuat untuk menahan Anda

Niat Pencuri apakah bisa dikenakan pidana?Memahami Percobaan Pencurian (Poging) dalam KUHP BaruDefinisi Sederhana: Pogin...
28/03/2026

Niat Pencuri apakah bisa dikenakan pidana?
Memahami Percobaan Pencurian (Poging) dalam KUHP Baru
Definisi Sederhana: Poging adalah niat jahat yang sudah mulai dikerjakan secara nyata, namun gagal mencapai tujuan akhir karena faktor luar.

1. Tiga Unsur Utama Percobaan (Poging)
Agar seseorang bisa dijerat pasal percobaan, tiga poin ini harus terpenuhi:
Sudah Ada Niat (Mens Rea): Pelaku memang berencana berbuat jahat, bukan karena faktor tidak sengaja.

Sudah Mulai Beraksi: Niat tersebut sudah diwujudkan dalam tindakan nyata (misal: sudah memanjat pagar).

Gagal di Tengah Jalan: Kejahatan tidak tuntas (barang tidak terambil) karena faktor luar, seperti tepergok pemilik rumah, dikejar warga, atau kedatangan polisi.

2. Dasar Hukum dan Sanksi (UU No. 1 Tahun 2023)
Dasar Hukum: Pasal 17 KUHP Baru. Pasal ini menyatakan percobaan dipidana jika perbuatan pelaksanaan sudah dimulai namun tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.

Syarat Pembuktian: Jaksa harus membuktikan adanya niat mencuri dan tindakan masuk pekarangan sebagai "permulaan pelaksanaan".

Hukuman: Maksimum pidana pokok untuk kejahatan tersebut dikurangi 1/3 (sepertiga).

3. Batasan: Persiapan vs. Permulaan Pelaksanaan
Hukum membedakan dengan tegas mana tindakan yang sudah bisa dihukum dan mana yang belum:

A. Tahap Persiapan (Belum Bisa Dihukum)
Tindakan untuk mempermudah kejahatan, namun belum menyentuh unsur pidana.
Sifat: Netral atau ambigu (masih bisa beralasan lain).

Contoh: Membeli linggis, berjalan menuju lokasi, atau mengintai dari tempat umum.

B. Permulaan Pelaksanaan (Sudah Bisa Dihukum)
Tindakan yang langsung menuju pada kejahatan yang dituju dan tidak lagi ambigu.
Sifat: Niat jahat sudah terlihat jelas dari perbuatannya.

Contoh: Memanjat pagar rumah orang, mencongkel lubang kunci, atau merusak CCTV

4. Perbandingan Status Hukum
Tindakan Kategori Status Hukum
Membawa kunci T di saku di trotoar.

Persiapan Tidak Dipidana*
Berdiri lama di depan pagar orang.

Persiapan Tidak Dipidana (Hanya teguran)
Satu kaki sudah naik pagar/masuk area. Pelaksanaan Bisa Dipidana (Poging)
*Kecuali ditemukan senjata tajam/senjata api tanpa izin.

5. Strategi Hukum: "Jaring Pengaman" Dakwaan
Dalam praktik hukum, aparat menggunakan dua opsi pasal:

Opsi Utama: Pasal Percobaan Pencurian (Jika ada bukti kuat niat mencuri seperti membawa alat congkel).

Opsi Cadangan: Pasal Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Jika bukti niat mencuri lemah, pelaku tetap dihukum karena melanggar privasi/properti).

6. Alat Bukti Pendukung
Untuk memperkuat dakwaan bahwa pelaku sudah masuk tahap "syarat minimal" pelaksanaan:

Rekaman CCTV/Foto: Menunjukkan fisik pelaku sudah melewati batas properti (memanjat).

Saksi Mata: Orang yang melihat langsung upaya masuk yang tidak wajar.
Barang Bukti: Ditemukannya alat (obeng, kunci T) yang membuktikan rencana pencurian.

Kesimpulan:
Syarat minimal pidana terpenuhi ketika pelaku melakukan tindakan fisik yang melanggar batas privasi (seperti naik pagar) yang secara logis hanya bertujuan untuk kejahatan

Membangun Sistem Kerjasama Bisnis yang AmanNon-Disclosure Agreement (NDA) atau Perjanjian Kerahasiaan adalah kontrak huk...
22/02/2026

Membangun Sistem Kerjasama Bisnis yang Aman

Non-Disclosure Agreement (NDA) atau Perjanjian Kerahasiaan adalah kontrak hukum yang mengikat dua pihak atau lebih untuk melindungi informasi rahasia yang dibagikan selama kerjasama. NDA memastikan data sensitif, seperti strategi bisnis, teknologi, atau data klien, tidak disebarluaskan ke pihak ketiga atau disalahgunakan.

1. Poin Penting Mengenai NDA:
Fungsi Utama: Melindungi rahasia dagang, mencegah kebocoran data, dan memberikan dasar hukum untuk menuntut jika terjadi pelanggaran.
Kapan Digunakan: Saat menjajaki kerjasama bisnis, mempekerjakan karyawan/vendor, atau berdiskusi dengan investor.

2. Jenis-jenis NDA:
Unilateral (Sepihak):
Hanya satu pihak yang membagikan informasi rahasia, dan pihak penerima wajib menjaga kerahasiaan tersebut. Sering digunakan antara perusahaan dan karyawan atau kontraktor

Mutual (Dua Arah) :
Kedua belah pihak saling berbagi informasi rahasia dan keduanya wajib menjaga kerahasiaan satu sama lain. Sering digunakan saat penjajakan merger, akuisisi, atau kerjasama bisnis bersama. NDA diatur dalam hukum perikatan KUH Perdata dan spesifik dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

3. Apakah sah perjanjian NDA jika tanpa Notaris?
Ya, NDA tetap sah meskipun dibuat di bawah tangan (tanpa notaris).
Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
NDA hanya membutuhkan tanda tangan kedua belah pihak di atas meterai (e-meterai) agar sah secara hukum dan lebih kuat sebagai alat bukti.
Catatan: Notaris hanya diperlukan jika para pihak menginginkan akta otentik (akta notariil) untuk tingkat pembuktian yang lebih tinggi, namun secara hukum, dokumen di bawah tangan sudah cukup mengikat

4. Jika Ada Pihak yang Melanggar/Curang
Jika salah satu pihak melanggar, pihak yang dirugikan dapat mengambil tindakan hukum karena ini dianggap sebagai pelanggaran kontrak (wanprestasi).

Konsekuensi Perdata: Pelanggar dapat dituntut untuk membayar ganti rugi (ganti rugi finansial) dan denda yang telah disepakati dalam kontrak.
Konsekuensi Pidana: Jika informasi yang dibocorkan adalah rahasia dagang, pelaku dapat dijerat Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2000, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.

5. Berapa Lama Jangka Waktu NDA?
Jangka waktu NDA sangat bergantung pada kesepakatan bersama.

6. NDA saja tidak cukup
Jika tugasnya seperti : belanja, memasak, adonan, jualan, mengelola uang kios, semua itu karyawan lakukan sendiri.

Contoh Konkrit :
NDA: Hanya melindungi rahasia (resep martabak dan daftar supplier). Tidak bisa menghukum seseorang jika dia membawa kabur uang setoran atau telat bayar kontrakan

7. Lebih efisien untuk mengikat seseorang
Di tambah dengan Perjanjian Kerja / Kontrak Kerja: Paling Efisien. Ini mencakup tugas (belanja, masak, setor uang), tanggung jawab, gaji, sanksi jika uang hilang, dan kerahasiaan resep.

8. Tambah Klausul Perjanjian
Perjanjian Kerja dengan Sistem Kepercayaan penuh yang mencakup poin-poin berikut :

A. Klausul Rahasia Dagang (NDA):
Melarang seseorang membocorkan atau menjual resep adonan martabak anda kepada orang lain.

Melarang seseorang membuka usaha martabak sendiri dengan resep yang sama dalam radius tertentu (misal: 10 km) selama 2 tahun setelah berhenti.

B. Klausul Operasional & Keuangan (Utama):
Tanggung Jawab Keuangan: Kewajiban melaporkan nota belanja dan menyetor hasil penjualan secara harian/mingguan via transfer.

Pengelolaan Aset: seorang bertanggung jawab penuh atas keutuhan gerobak dan peralatan. Jika ada yang hilang karena kelalaian, wajib mengganti.

C. Klausul Kejujuran (Anti-Penggelapan):
Menegaskan bahwa menggunakan uang belanja atau uang kontrakan untuk kepentingan pribadi adalah tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP).

1. Poinnya Sistem yang harus di Buat
2. Control berkala
3. Dengarkan keluhan karyawan.

*Tips mempersiapkan diri jika dipanggil penyidik polisi, baik sebagai saksi, pelapor, maupun terlapor:*1. Pastikan Statu...
07/02/2026

*Tips mempersiapkan diri jika dipanggil penyidik polisi, baik sebagai saksi, pelapor, maupun terlapor:*

1. Pastikan Status Anda

Sebelum datang, tanyakan status Anda:
- Saksi
- Pelapor
- Terlapor / Tersangka

Status ini penting karena hak dan kewajiban berbeda.
Jangan datang tanpa tahu posisi hukum Anda.

2. Minta Surat Panggilan Resmi

Panggilan harus tertulis dan resmi, berisi:
- identitas Anda
- Waktu & tempat pemeriksaan
- Perkara yang diperiksa
- Tanda tangan dan cap institusi

Jika hanya lewat telepon/WA, minta surat resmi. Ini hak Anda.

3. Datang Tidak Sendiri (Jika Memungkinkan)

- Terutama jika berstatus terlapor atau tersangka, sebaiknya:

Datang dengan pengacara

Atau minimal keluarga/teman menunggu di luar

Pendamping hukum membantu:
- Menghindari tekanan
- Menjaga hak-hak Anda
- Mengoreksi jika ada prosedur yang keliru

4. Siapkan Dokumen Penting

Bawa:
- KTP / Identitas diri
- Surat panggilan
- Dokumen terkait perkara (jika ada)

Catatan kronologi kejadian
- Catatan kronologi sangat membantu agar jawaban konsisten dan tidak lupa detail.

5. Pahami Hak Anda

Hak yang sering tidak diketahui:
- Berhak didampingi pengacara
- Berhak menolak menjawab pertanyaan yang memberatkan diri sendiri
- Berhak membaca BAP sebelum tanda tangan
- Berhak mendapat salinan BAP
- Jangan tanda tangan jika isi BAP tidak sesuai.

6. Jaga Sikap Saat Pemeriksaan
- Tenang, sopan, dan tidak emosional
- Jawab sejujur mungkin
- Jangan berandai-andai
- Jika tidak tahu, katakan “tidak tahu”, jangan mengarang
- Jangan merasa harus menjawab cepat

Penyidik boleh tegas, tapi tidak boleh mengintimidasi.

7. Perhatikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Sebelum tanda tangan:
- Baca perlahan
- Koreksi jika ada salah tulis
- Tambahkan jika ada yang kurang
- Jangan sungkan minta perbaikan
- Tanda tangan = setuju isi dokumen.

8. Ketahui Bahwa Anda Boleh Menunda

Jika:
- Sakit
- Ada kepentingan mendesak
- Belum siap mental / belum ada pendamping hukum
- Anda boleh minta penjadwalan ulang secara sopan dan resmi.

Intinya

Datanglah dengan tenang, tahu hak, tahu posisi, dan tidak gegabah tanda tangan.
Pemeriksaan polisi bukan untuk ditakuti, tapi harus dihadapi dengan cerdas dan sadar hukum.

*Salam Pelopor Cerdas Hukum*
Sumber : Benny F Sukbakti SH. MH

22/01/2026

Advokat Monang Gultom S.H : Kebiasaan penyidik setiap mengerjakan laporan harus......

22/01/2026

Prabowo bawa peluang besar untuk lapangan kerja Indonesia

20/01/2026

"Seorang ibu meminta pertolongan Pak KDM"
Kronologi :Seorang anak dibawah umur maling jajanan dan uang di warung kompleks perumahan, kejadian itu terulang 3x dalam seminggu kerugiannya 1.3 juta. laku
menurut informasi yang didapat yang ke empat kali anak itu tertanggap oleh pemilik warung dan di bawa ke pos security komplek, saat di introgasi anak itu tidak ngaku, akhirnya pemilik warung geram dan menempeleng pelipis anak tersebut, dalam kasus ini orang tua anak yang maling tidak terima, akhirnya ia melaporkan ke polres atas kasus kekerasan pada anak di bawah umur.

Dalam kasus itu aparat tidak menyelidiki atas anak itu menjadi maling dahulu, tapi yang di selidiki adalah kekerasan pada anak itu duluan karna mungkin menurut hukum kekerasan pada anak bisa di anggap lebih berat, akhirnya pihak orang tua maling itu meminta uang damai sebagai ganti rugi atas kekerasan anak dan nama baik tercemar, nominalnya sekitar 50 Juta rupiah, menurut anda bagaimana kasus ini secara hukum?

19/01/2026

Jangan kaget ya

18/01/2026

Sosok Reyhan alias AP (sering dijuluki "Profesor) Diduga menjadi tersangka yang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 terkait kasus demo ricuh di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Berikut adalah poin-poin mengenai kasus dan peran Reyhan:
Peran dalam Kasus: Reyhan diduga berperan sebagai perakit bom molotov, menghasut massa, dan menjadi koordinator lapangan yang menentukan titik-titik penyimpanan bom molotov.
Modus Operandi: Ia mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram pribadinya dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp.
Penangkapan: Ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dan merupakan satu dari enam orang tersangka demo ricuh yang dirilis polisi.
Tersangka Terkait: Selain Reyhan, ada lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penghasutan demo ricuh ini, di antaranya Delpedro Marhaen, Muzafar Salim, Syahdan Husein.
Naasnya sidang tidak bisa berlanjut karena ahli tidak hadir

18/01/2026

Dua Orang Komika terlihat sedang meroasting wakil Presiden Gibran Rakabuming di salah satu Cafe

Address

Garut
44188

Telephone

+6281361887525

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Daigakusei Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Daigakusei Hukum:

Share