Real Berita

Real Berita Informasi Berita Viral Indonesia

02/11/2025

Law Abolicion

28/10/2025

Pihak bank tidak wajib/berhak lagi menagih kepada debitur secara langsung ataupun lewat telepon, jika Tenor pinjaman lebih dari 5 tahun
Baca selengkapnya :

1. "Daluarsa"
Dalursa berarti Lewat waktu,
yaitu hilangnya hak seseorang/persero untuk menuntut atau menjalankan suatu hak (penagihan) karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan undang-undang. Daluarsa Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa lama, dan melindungi pihak yang mungkin sudah lupa atau berubah situasinya.

Menurut Ahli Hukum subekti, perkataan Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum, dan hukum pribadi materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan seseorang.

Penjelasan :
Hukum pribadi materil: Merujuk pada hukum yang mengatur hak dan kewajiban pribadi, seperti hukum kontrak, hukum benda, dan hukum keluarga.

hukum publik, hukum yang mengatur hubungan antara individu dan negara (misalnya, hukum pidana atau hukum tata negara).

Hukum perdata mencakup semua aturan hukum pribadi yang pokok, yang mengatur kepentingan individu (seperti hak milik, kontrak, keluarga, Utang pribadi, atau warisan). Ini disebut "hukum pribadi materil" karena fokusnya pada hubungan antar orang tanpa keterlibatan negara

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai buku aturan tertulis, plus prosedur pengadilan.

2. Contoh konkrit
contoh 1 :
Seorang Udin meminjam uang kepada Bank Mandiri dengan tenor 3 tahun, Bank Mandiri memberikan pinjaman sebesar 50 juta rupiah kepada udin, setelah angsuran ke 2 tahun usaha udin bangkrut dan ia tidak bisa membayar cicilannya ke bank, Maka :

Berdasarkan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tuntutan hukum untuk piutang dapat dinyatakan daluarsa jika kreditur tidak pernah menagih hutang tersebut selama 30 tahun.

contoh 2 :
Jika si Salma meminjam uang dan tidak membayarnya kepada si Eko, pemberi pinjaman biasanya punya jangka waktu 5 tahun (sesuai Pasal 1967 KUHPer) untuk si Eko menuntut pembayaran kepada Salma. Jika lewat 5 tahun tanpa tindakan hukum apapun, hak untuk menuntut daluarsa, dan utang tidak bisa lagi ditagih melalui pengadilan

Poin penting
Pihak bank akan selalu ada upaya untuk menagih secara jalur pribadi atau upaya hukum sebelum waktu 30 tahun. sebagai debitur jangan ada prasangka bank tidak akan menempuh upaya apapun.

Jika batas waktu 30 tahun terlampaui, bank tidak bisa lagi mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut.
Bank tidak otomatis menghapus hutang seseorang. Batas waktu daluarsa tidak berarti bank akan secara otomatis menghapus catatan hutang Anda. Riwayat kredit Anda akan terpengaruh dalam (BI) cheking.

Hutang kepada bank tidak serta-merta hangus: Meskipun sudah daluarsa secara hukum, kewajiban moral seseorang untuk membayar hutang tidak hilang. Jika debitur secara sukarela ingin membayar hutangnya, bank dapat menerima pembayaran tersebut.

Hukum Penagihan :
Perusahaan pinjaman online (pinjol) tidak lagi diperbolehkan menagih utang secara langsung atau lewat telepon kepada debitur yang gagal bayar (galbay) setelah melewati 90 hari, dari tanggal jatuh tempo.

Peraturan ini dibuat untuk mencegah praktik penagihan yang tidak etis/kasar atau berlebihan oleh pihak pinjol kepada nasabah.


Kesimpulan: Setelah suatu kasus dinyatakan kedaluwarsa secara hukum, baik secara pribadi maupun oleh instansi hukum, maka jalur hukum untuk menuntut pidana terhadap pelaku tidak lagi bisa ditempuh.

Pendapat saya :
Pendapat saya tentang telat waktu (Daluarsa):

Tentang Kasus Udin dan Daluwarsa Hutang
Berdasarkan Cerita Udin yang meminjam 50 juta rupiah dari Bank Mandiri dengan tenor 3 tahun, lalu bangkrut setelah 2 tahun dan tidak bisa bayar cicilan,

Pasal 1967 KUHPerdata memang menyatakan bahwa tuntutan hukum untuk piutang (hutang) biasa daluarsa jika kreditur (bank) tidak menagih selama 30 tahun. Ini berlaku untuk hutang kepada umum atau persero tanpa perjanjian khusus.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, jika pinjaman bank seperti ini, daluwarsa sering diterapkan lebih pendek: 5 tahun sejak jatuh tempo pembayaran. Jika bank tidak menuntut selama 5 tahun setelah Udin seharusnya selesai bayar (misalnya, setelah tahun ke-3), maka utang bisa dianggap daluarsa dan tidak bisa ditagih lagi lewat pengadilan.

Dalam Putusan MA No. 464 K/Sip/1971 (dan putusan terkait lainnya, seperti MA No. 464 K/Sip/1971 yang sering dirujuk), daluwarsa untuk tagihan bank ditetapkan selama 5 tahun terhitung sejak jatuh tempo pembayaran terakhir. Ini berlaku untuk kredit perbankan, di mana bank dianggap sebagai kreditor yang aktif dalam penagihan, sehingga daluwarsa tidak perlu menunggu 30 tahun.

Resiko jika Perusahaan atau Pribadi Menagih Haknya, ketika sudah Lewat Daluarsa

Hukuman bagi perusahaan yang melanggar penagihan utang daluwarsa tidak bersifat pidana, melainkan perdata. Utang piutang pada dasarnya adalah ranah hukum perdata, yang artinya penyelesaiannya melalui gugatan di pengadilan, bukan melalui laporan ke polisi.
1.Gugatan perdata
Pihak yang ditagih dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta penghentian penagihan yang tidak berdasar hukum. Berdasarkan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), semua tuntutan hukum akan gugur atau hapus karena daluwarsa setelah 30 tahun.
2. Sanksi administrasi
Khusus untuk industri jasa keuangan seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, atau pinjaman online (pinjol) yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sanksi yang bisa dikenakan jika melanggar aturan penagihan. Aturan ini, termasuk mengenai penagihan utang daluwarsa, diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi yang dapat diberikan OJK antara lain:
Peringatan tertulis.
Denda.
Pembatasan kegiatan usaha.
Pencabutan izin usaha.
3. Pelanggaran perlindungan konsumen
Menagih utang yang sudah daluwarsa dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Jika perusahaan tersebut adalah lembaga jasa keuangan, konsumen bisa melaporkannya ke OJK. Jika perusahaan bukan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengadukannya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau lembaga terkait lainnya.
4. Pelanggaran etika dan kode etik
Perusahaan yang merupakan anggota asosiasi profesi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terikat pada kode etik. Menagih utang daluwarsa dapat dianggap melanggar kode etik, sehingga bisa dikenakan sanksi internal oleh asosiasi.
5. Risiko reputasi
Ketika sebuah perusahaan terus menerus menagih utang yang sudah tidak sah, reputasinya dapat rusak di mata publik. Hal ini bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis, yang pada akhirnya merugikan perusahaan secara finansial.

Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/mahkamah-agung/tahunjenis/putus/tahun/1971.html #:~:text=*%20MAHKAMAH%20AGUNG.%20*%201971.

08/10/2025

Awalnya teriak teriak maki maki pemerintah yang gak dukung program & peencapain salah satu desa kreatif, tapi saat di tantang oleh KDM untuk buat 50 juta biji paving blok dari sampah plastik, apa jawaban pria ini. simak disini



16/09/2025

Saat ini harga beberapa bahan pokok melonjak naik dan dalam satu pekan harga sayuran bertahan di angka tinggi, efek dari pembelanjaan dapur BMG, daya serap yang tinggi mempengaruhi harga ekonomi pasar, semoga harga bahan pokok segera stabil !

Bikin Tren Figur / Miniatur Foto Menggunakan Ai1. Buka Google Gemini2. Masukan Foto3. Tulis Ini : Using the model, creat...
05/09/2025

Bikin Tren Figur / Miniatur Foto Menggunakan Ai

1. Buka Google Gemini
2. Masukan Foto
3. Tulis Ini : Using the model, create a 1/7 scale commercialized figurine of the characters in the picture, in a realistic style, in a real environment. The figurine is placed on a computer desk. The figurine has a round transparent acrylic base, with no text on the base. The content on the computer screen is the Zbrush modeling process of this figurine. Next to the computer screen is a BANDAI-style toy packaging box printed with the original artwork. The packaging features two-dimensional flat illustrations.


03/09/2025

1 suara berjuta pendengar

01/09/2025

Lagi demo jangan anarkis ya

31/08/2025

Wajar bro, gua baru pertama kali ikut demo..
jangan di ejek ya😁

31/08/2025

uya kuya mau terbang ke asutrali sepertinya, saat ditanya di bandara seperti buru-buru dan takut

30/08/2025

Live tiktok saat Pendemo mengacak-acak rumah Eko Patrio. warga malah bingung mau cari apa

30/08/2025

Rumah Eko Patrio Kini jadi Amuk Masa Pendemo


29/08/2025

Keterangan Salsa penantang debat Ahmad Sahroni..menurutnya seperti ini

Address

Garut
44188

Telephone

+6281361887525

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Real Berita posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Real Berita:

Share