Urang Jawa Barat

Urang Jawa Barat Pusat cerita, berita, dan hiburan wargi jawa barat

Ketidakhadiran Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Komple...
27/08/2026

Ketidakhadiran Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menjadi sorotan publik.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut berlangsung di tengah aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di luar gedung parlemen.
Absennya Puan dinilai kontras dengan pernyataannya sehari sebelumnya. Puan sempat menegaskan bahwa DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat dan pimpinan DPR siap menemui perwakilan massa aksi pada 27 Agustus untuk melakukan audiensi.
Dalam sidang tersebut, perwakilan AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok diperbolehkan masuk untuk menyaksikan jalannya rapat dari balkon gedung DPR, di mana pembahasan mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda utama. Namun, dari 226 anggota yang hadir dan 63 anggota yang izin, Puan Maharani tak tampak mengisi kursi pimpinan sidang.

Bagaimana pendapat kalian mengenai ketidakhadiran Ketua DPR di tengah momen krusial penyampaian aspirasi masyarakat ini? Tulis pendapatmu di kolom komentar! πŸ‘‡
Koreksi jika dalam penyampaian informasi yang kami sajikan terdapat kesalahan. Yuk follow, like & share sebagai bentuk dukungan terhadap konten-konten kami. Hatur nuhun.

Puskesmas Leles, salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam publik ak...
27/08/2026

Puskesmas Leles, salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam publik akibat menumpuknya keluhan pelayanan buruk hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
Kasus ini kian bergejolak setelah salah seorang pengikut akun media sosial membagikan pengalaman pahitnya saat membutuhkan rujukan berobat. Pihak Puskesmas diduga menetapkan tarif secara sepihak untuk pengantaran ambulans rujukan ke rumah sakit.
Keluhan terhadap Puskesmas Leles ini ternyata bukan kasus tunggal. Sejumlah warga mengaku sering dipersulit saat meminta rujukan serta mendapatkan perlakuan diskriminatif dan tidak ramah. Menurut regulasi Permenkes No. 6 Tahun 2022, layanan ambulans rujukan antar-faskes terintegrasi dalam penjaminan BPJS Kesehatan tanpa pemungutan biaya tambahan kepada pasien.
Praktik patok tarif Rp300 ribu ini jelas melanggar aturan, mengarah pada maladministrasi, dan merusak fungsi Puskesmas sebagai garda terdepan kesehatan masyarakat. Lemahnya pengawasan ini mendorong warga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut segera melakukan audit internal dan bertindak tegas terhadap oknum yang merugikan pasien.

Bagaimana tanggapan kalian mengenai kondisi pelayanan di Puskesmas Leles ini? Tulis pengalaman dan pendapatmu di kolom komentar! πŸ‘‡
Koreksi jika dalam penyampaian informasi yang kami sajikan terdapat kesalahan. Yuk follow, like & share sebagai bentuk dukungan terhadap konten-konten kami. Hatur nuhun.

27/08/2026

DPR RI menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sistem peradilan pidana dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan lagi molor dan dipastikan sah paling lambat pada rapat paripurna bulan Desember 2026.
Langkah tegas ini diperkuat dengan surat komitmen resmi dari Pimpinan DPR RI yang dibacakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, usai audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026). Dalam komitmen tersebut, Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu 15 Desember 2026.
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses perumusan RUU ini memerlukan kehati-hatian ekstra dan pembahasan yang cermat karena membawa konsep hukum baru yang belum pernah dimiliki Indonesia sebelumnya, guna melengkapi sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Apakah menurut kalian komitmen ini akan membawa angin segar bagi pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi? Tulis pendapatmu di kolom komentar! πŸ‘‡
Koreksi jika dalam penyampaian informasi yang kami sajikan terdapat kesalahan. Yuk follow, like & share sebagai bentuk dukungan terhadap konten-konten kami. Hatur nuhun.

Langkah mengejutkan diambil oleh Pimpinan DPR RI dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air. Pim...
27/08/2026

Langkah mengejutkan diambil oleh Pimpinan DPR RI dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air. Pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jajaran pimpinan maupun anggota DPR RI apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat komitmen resmi yang dibacakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan gerbang DPR RI usai melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan DPR pada Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa di Gedung Nusantara, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa target Desember 2026 bukan sekadar wacana. Ia memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada rapat paripurna bulan Desember mendatang guna melengkapi sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).

Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian ekstra karena membawa konsep hukum yang benar-benar baru di Indonesia, berbeda dengan KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki pijakan regulasi sebelumnya.

Bagaimana pendapat kalian mengenai pertaruhan jabatan pimpinan DPR demi RUU Perampasan Aset ini? Tulis pendapatmu di kolom komentar! πŸ‘‡
Koreksi jika dalam penyampaian informasi yang kami sajikan terdapat kesalahan. Yuk follow, like & share sebagai bentuk dukungan terhadap konten-konten kami. Hatur nuhun.

23/08/2026

Respon Gubernur Jabar menanggapi keluhan warga yang terdampak bencana di Sukabumi.

23/08/2026

Tangis Warga Sukabumi Pecah! 46 KK Korban Banjir Bandang Menagih Janji Gubernur Jabar:

Sebuah video protes warga Kampung Babakan Cisarua, RT 02 RW 15, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Sambil tersedu menangis, sebanyak 46 Kepala Keluarga (KK) berkumpul menggelar musyawarah untuk menagih janji bantuan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Hampir dua tahun pascabencana banjir bandang Sungai Cidadap melanda, puluhan rumah warga hancur total, ambruk, hingga tertimbun pasir. Warga terpaksa bertahan hidup di antara puing-puing bangunan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan tanpa kepastian relokasi.
Ironisnya, bantuan uang kontrakan sebesar Rp10 juta beserta tempat tinggal yang pernah dijanjikan hingga kini belum dirasakan oleh warga. Kekecewaan masyarakat makin membuncah saat melihat perhatian Pemprov Jabar ke daerah lain, sementara mereka yang dilanda bencana hingga tiga kali sejak 2024 merasa terabaikan di tanah sendiri.
β€œKami di Sukabumi masih Jawa Barat, hampir 2 tahun terabaikan dan belum mendapat kepastian,” ungkap narasi kekecewaan warga dalam musyawarah tersebut.
Masyarakat Kampung Babakan Cisarua berharap Gubernur Jawa Barat segera turun tangan memberikan solusi nyata dan relokasi yang aman bagi keberlangsungan hidup mereka.

Bagaimana pendapat kalian mengenai nasib warga terdampak bencana di Simpenan Sukabumi ini? Tulis pendapatmu di kolom komentar! πŸ‘‡
Koreksi jika dalam penyampaian informasi yang kami sajikan terdapat kesalahan. Yuk follow, like & share sebagai bentuk dukungan terhadap konten-konten kami. Hatur nuhun.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 205 kejadian bencana alam yang melanda wilayah Jawa Barat...
12/08/2026

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 205 kejadian bencana alam yang melanda wilayah Jawa Barat sepanjang tahun 2026.
Dari total kejadian tersebut, banjir menjadi bencana yang paling sering terjadi dengan 74 kejadian (36,1%), disusul oleh cuaca ekstrem sebanyak 64 kejadian (31,2%), serta tanah longsor sebanyak 37 kejadian (18%).

Dampak dari rentetan bencana ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Sebanyak 1.771.594 jiwa menderita dan mengungsi, sementara korban jiwa mencapai 125 orang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka. Kerusakan fisik juga tidak terhindarkan, dengan 100.452 unit rumah dan 11 fasilitas umum mengalami kerusakan.
Berikut rincian jenis bencana alam di Jawa Barat sepanjang 2026 (urut dari terbanyak):
1. 🌊 Banjir: 74 kejadian (36,1%)
2. πŸŒͺ️ Cuaca Ekstrem: 64 kejadian (31,2%)
3. ⛰️ Tanah Longsor: 37 kejadian (18%)
4. β˜€οΈ Kekeringan: 17 kejadian (8,3%)
5. πŸ”₯ Karhutla: 11 kejadian (5,4%)
6. πŸŒŠβ›°οΈ Banjir & Tanah Longsor: 2 kejadian (1%)

Mari bersama tingkatkan kewaspadaan dan mitigasi bencana di lingkungan sekitar kita.
Bagaimana kondisi daerah kalian saat ini? Tulis di kolom komentar ya! πŸ‘‡
Koreksi jika dalam penyampaian informasi yang kami sajikan terdapat kesalahan. Yuk follow, like & share sebagai bentuk dukungan terhadap konten-konten kami. Hatur nuhun.

Pemerintah mulai mematangkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus bagi masyarakat dari kel...
12/08/2026

Pemerintah mulai mematangkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus bagi masyarakat dari kelompok ekonomi atas.
Langkah ini dibahas dalam pertemuan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa (11/8/2026). Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pembatasan kemungkinan besar akan menyasar masyarakat kategori desil 9 dan 10, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Meski demikian, aturan ini tidak langsung berlaku seketika. Pemerintah masih mengkaji mekanisme dan kesiapan sistem sebelum penerapannya dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang.
Menteri ESDM Bahlil menegaskan, skema ini dibuat agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kalangan mampu yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

Bagaimana pendapat kalian mengenai rencana pembatasan Pertalite untuk kelompok ekonomi atas ini? Tulis tanggapanmu di kolom komentar! πŸ‘‡
Koreksi jika dalam penyampaian informasi yang kami sajikan terdapat kesalahan. Yuk follow, like & share sebagai bentuk dukungan terhadap konten-konten kami. Jangan biarkan proyek penataan sungai berubah jadi polemik korupsi. Hatur nuhun.

11/08/2026

Momen KDM Kunjugi Kantor Desa,
Bersamaaan dengan Wartawan,
Pak Kades Jadi Bingung.

Address

Garut

Telephone

+6289693418579

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Urang Jawa Barat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share