Info Pringsewu

Info Pringsewu Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Info Pringsewu, Digital creator, Gedongtataan.

Kerja keras personel Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba mendapat apresiasi. Sebanyak 18 personel ...
31/08/2026

Kerja keras personel Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba mendapat apresiasi. Sebanyak 18 personel menerima penghargaan dari Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra.

Penghargaan diberikan dalam Apel Jam Pimpinan di lapangan Mapolres Pringsewu, Kompleks Perkantoran Pemda Pringsewu, Senin (31/8/2026).

Sebanyak 10 personel mendapat penghargaan atas keberhasilan mengungkap 43 paket tembakau sintetis yang melibatkan dua pelajar SMP. Mereka terdiri dari delapan personel Satuan Lalu Lintas dan dua personel Satuan Narkoba.

Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Satlantas memberhentikan dua pelajar yang tidak menggunakan helm di kawasan Simpang Pasar Induk Pringsewu, Kamis (27/8/2026). Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga tembakau sintetis sebanyak 43 paket.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada delapan personel Satnarkoba yang berhasil mengungkap peredaran 24 kilogram g***a di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur pada Jumat (26/6/2026).

Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi seluruh personel.

Menurutnya, pengungkapan 43 paket tembakau sintetis menunjukkan pentingnya kepekaan anggota ketika menjalankan tugas rutin di lapangan.

“Artinya, tugas rutin pun harus tetap dilaksanakan dengan penuh perhatian. Jangan sampai kita hanya melihat pelanggarannya, tetapi tidak melihat situasi lain yang mungkin ada di baliknya,” kata Dadi.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi personel lainnya untuk terus memberikan kinerja terbaik.

“Yang kita harapkan bukan hanya anggota yang menerima penghargaan ini yang semakin semangat, tetapi anggota lain juga ikut termotivasi. Kalau semua bekerja dengan baik, masyarakat yang akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dadi juga meminta jajaran Polres Pringsewu tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja konsisten, sekaligus diperkuat dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dua pelajar SMP di Pringsewu berujung pada pengungkapan dugaan peredaran tembakau...
31/08/2026

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dua pelajar SMP di Pringsewu berujung pada pengungkapan dugaan peredaran tembakau sintetis.

Kedua pelajar berinisial RGR (15) dan AAS (14) diamankan polisi setelah kedapatan tidak menggunakan helm saat berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan Simpang Pasar Induk Pringsewu, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, keduanya melintas dari arah Jalan Kesehatan, Pringsewu Selatan menuju Jalan Jenderal Sudirman. Petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas atau strong point kemudian menghentikan mereka karena tidak menggunakan helm.

Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada pelanggaran lalu lintas. Petugas melihat keduanya tampak panik saat dihentikan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terhadap barang bawaan.

Dari dalam tas yang dibawa kedua pelajar tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan sebanyak 43 paket.

Kedua pelajar tersebut selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kedua terduga masih tergolong anak-anak dan berstatus sebagai pelajar SMP.

Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengapresiasi kepekaan personel dalam menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula dari tugas rutin anggota dalam mengatur lalu lintas.

“Awalnya anggota melaksanakan pengaturan lalu lintas. Ketika menemukan pelanggaran, anggota melakukan pemeriksaan dan melihat ada hal yang mencurigakan. Dari situ kemudian ditemukan barang yang diduga narkotika,” kata Dadi.

Ia menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena narkoba telah menyentuh kelompok usia yang sangat muda.

“Ketika yang terlibat masih anak-anak, tentu kita prihatin. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan sampai aparat,” ujarnya.

Dadi juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga anak-anak dan remaja dari bahaya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

30/08/2026

Perjalanan seorang bapak-bapak naik motor terlihat biasa saja. Tapi ada satu hal yang bikin gagal fokus… seekor burung setia menemani perjalanan di atas motornya.

Bukan istri yang duduk menemani, bukan juga teman seperjalanan… ini pasangan yang nggak pernah minta dibelikan skincare! 😂

Si bapak fokus mengendarai motor, si burung santai menikmati angin sore.
Hubungan mereka sederhana: nggak banyak bicara, yang penting selalu bersama.

SC: Yoga54328

28/08/2026

Sebuah rumah milik Endar Pujiono (64), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.

Kebakaran bermula saat Endar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh sedang membakar sampah di pojok belakang rumah. Setelah selesai, Endar meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, api justru membesar dan merembet hingga membakar bagian rumah.

Kobaran api pertama kali diketahui oleh anak Mei Diyanto (40), warga setempat. Melihat rumah korban terbakar, ia langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya.

Mei kemudian keluar rumah dan meminta bantuan warga. Warga pun bergotong royong melakukan upaya pemadaman menggunakan air dari kolam yang berada tak jauh dari lokasi, sekaligus menyelamatkan sejumlah barang berharga milik korban.

Komandan Pleton Tabrani mengatakan, petugas BPBD/Pemadam Kebakaran Kabupaten Pringsewu tiba sekitar 15 menit setelah laporan diterima.

“Setelah petugas tiba, api langsung dilakukan pemadaman dan berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian,” kata Tabrani, Jumat (28/8/2026).

Akibat kebakaran, bagian atap rumah permanen berukuran sekitar 6×10 meter habis terbakar. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Petugas juga mengamankan satu batang kayu bagian atap rumah yang terbakar sebagai barang bukti untuk kepentingan penanganan kejadian.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Niat membakar sampah justru berujung petaka. Sebuah rumah milik Endar Pujiono (64), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Amb...
28/08/2026

Niat membakar sampah justru berujung petaka. Sebuah rumah milik Endar Pujiono (64), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.

Saat kejadian, Endar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh sedang membakar sampah di pojok belakang rumah. Setelah selesai, ia meninggalkan rumah.

Namun, tak lama kemudian api membesar dan membakar bagian rumah.

Kebakaran diketahui oleh anak Mei Diyanto (40), warga setempat, yang melihat kobaran api. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya.

Mei langsung meminta bantuan warga. Warga pun bergotong royong melakukan pemadaman menggunakan air dari kolam yang berada tak jauh dari lokasi, sekaligus menyelamatkan barang-barang berharga milik korban.

Komandan Pleton Tabrani mengatakan, petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pringsewu tiba sekitar 15 menit setelah laporan diterima.

“Setelah petugas tiba, api langsung dilakukan pemadaman dan berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian,” kata Tabrani, Jumat (28/8/2026).

Akibat kebakaran, bagian atap rumah permanen berukuran sekitar 6×10 meter habis terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

Petugas juga mengamankan satu batang kayu bagian atap yang terbakar sebagai barang bukti untuk kepentingan penanganan kejadian.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

26/08/2026

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di depan Toko Bingxue, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.44 WIB.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Gadingrejo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/VIII/2026/POLSEK GADINGREJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Agustus 2026. Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Korban, Siti Dzaki​yyah, datang ke Toko Bingxue sekitar pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan memarkirkannya di depan toko. Saat hendak pulang sekitar pukul 18.50 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan memperlihatkan dua orang pelaku. Sebelum menjalankan aksinya, salah satu pelaku terlihat lebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi.

Pelaku yang mengambil sepeda motor terlihat mengenakan kaos lengan pendek, helm berwarna putih, dan celana pendek. Wajah pelaku juga terlihat cukup jelas dalam rekaman CCTV.

Sementara satu pelaku lainnya terlihat menunggu di atas sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Setelah berhasil membawa motor korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Dalam keterangannya, Siti berharap kedua pelaku dapat segera ditangkap dan sepeda motor miliknya bisa ditemukan serta kembali kepadanya. Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta. Rekaman CCTV dan hasil olah TKP menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap identitas kedua pelaku.

26/08/2026

Awalnya dikira macet biasa depan Pasar Induk Pringsewu…

Eh, setelah diperhatikan, ternyata Fuso-nya sedang mengambil jalur kehidupan sendiri. 🤣

Di saat kendaraan lain antre mengikuti arus, si Fuso malah lawan arah di jalan yang satu arah.
Mungkin sopirnya punya prinsip: “Kalau semua ke sana, saya coba ke sini.” 😭😂

Sempat diburu polisi, ARS (21), warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya menyerahkan ...
26/08/2026

Sempat diburu polisi, ARS (21), warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu setelah mengetahui petugas mendatangi rumahnya.

ARS datang bersama keluarga dan penasihat hukumnya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, ARS memilih menyerahkan diri karena takut setelah mengetahui polisi mencarinya.

“Dia mengaku takut setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya, sehingga memilih menyerahkan diri,” ujar Rosali, Rabu (26/8/2026).

ARS diduga terlibat pencurian ponsel dan uang tunai Rp150 ribu milik seorang pelajar berusia 16 tahun. Dalam peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kos di Pekon Gadingrejo, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, ARS juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Saat korban sedang tidur, ARS diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Ia mengambil ponsel di dekat kepala korban dan uang dari dompet.

Korban kemudian terbangun dan mendapati pelaku berada di atas tubuhnya. Saat korban berusaha berteriak, pelaku diduga membekap mulutnya dengan tangan dan selimut serta mengancam akan membunuh korban. Pelaku juga diduga memukul kepala korban ketika korban melawan.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri keberadaan ponsel korban. Ponsel diketahui berpindah tangan dari L kepada TS, hingga akhirnya penyidik mendapat informasi bahwa ponsel tersebut dibeli TS dari ARS seharga Rp450 ribu.

Petugas kemudian mendatangi rumah ARS, namun ia tidak ditemukan. Polisi selanjutnya melibatkan keluarga untuk membujuk ARS agar menyerahkan diri.

Empat hari setelah rumahnya didatangi polisi, ARS akhirnya datang ke Mapolres Pringsewu. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan mengaku awalnya masuk ke kamar korban dengan niat mencuri.

Kini ARS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Untuk perkara pencurian, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus seorang pria yang diamankan bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Pringsewu memasuki b...
24/08/2026

Kasus seorang pria yang diamankan bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Pringsewu memasuki babak baru. Polisi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak.

FD sebelumnya diamankan dalam razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan, Minggu (23/8/2026) dini hari. Petugas menemukan FD bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berada dalam satu kamar.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu meningkatkan status hukum FD menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” kata Rosali, Senin (24/8/2026).

Menurut hasil penyelidikan, FD mengenal korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD disebut menjemput korban tidak jauh dari rumahnya. Korban kemudian diajak ke Pringsewu tanpa seizin orang tua dan dibawa ke sebuah rumah kos.

Keberadaan keduanya diketahui saat petugas menggelar razia. Sekitar pukul 00.30 WIB, FD dan korban ditemukan berada dalam satu kamar.

Polisi juga mengamankan F (19), yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.

FD disangkakan Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

FD kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan serta perlindungan korban yang masih di bawah umur.

🇮🇩 Festival Merdeka Pringsewu 2026 (Bazar Kuliner dan UMKM) 🇮🇩✨ Satu Festival, Ribuan Cerita, Sejuta Rasa!Mari ramaikan ...
23/08/2026

🇮🇩 Festival Merdeka Pringsewu 2026 (Bazar Kuliner dan UMKM) 🇮🇩

✨ Satu Festival, Ribuan Cerita, Sejuta Rasa!

Mari ramaikan Festival Merdeka Pringsewu – Bazar Kuliner & UMKM yang akan digelar pada 24–30 Agustus 2026 di Rest Area Pringsewu.

🎉 Nikmati berbagai keseruan:
🍽️ Festival Kuliner & Bazar Nusantara
🛍️ UMKM lokal terbaik
🎮 Game Online
🎡 Kids Playland
🌾 Festival Mocaf
🎤 Festival Tembang Kenangan
🎶 Live Music

Ajak keluarga, sahabat, dan orang terdekat untuk menikmati kuliner khas, mendukung produk lokal, serta merayakan semangat kemerdekaan bersama.

📍 Rest Area Pringsewu
📅 24–30 Agustus 2026
🕓 15.00 - 22.00 WIB

Jelajah Rasa • Dukung UMKM • Bangga Produk Lokal! 🇮🇩

Support By :
- Grand
- Kopi Klangenan
- Susu Klangenan
- Telkomsel
- Percetakan Print Sewu
- Bank Lampung Cabang Gadingrejo
- Mey Dekoration
- Provider Ainet
- Deanita Foto Studio
- Yakult
- Top Central


Address

Gedongtataan

Opening Hours

Monday 06:00 - 23:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 06:00 - 23:00
Thursday 06:00 - 17:00
Friday 09:00 - 23:00
Saturday 06:00 - 13:00
Sunday 06:00 - 23:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Pringsewu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share