NUTV Nutizen Televisi

NUTV Nutizen Televisi NUTV Televisi Nahdliyin Komunitas

Bendera HTI Berkibar di Aksi Bela Palestina, Dewan Ahli ISNU Gorontalo: Bentuk Pelanggaran Hukum | *_“Kita tidak boleh m...
02/02/2025

Bendera HTI Berkibar di Aksi Bela Palestina, Dewan Ahli ISNU Gorontalo: Bentuk Pelanggaran Hukum |

*_“Kita tidak boleh membiarkan kelompok yang telah dilarang negara kembali merangkak masuk dengan dalih bendera tauhid. Kalau ini kita biarkan, besok mereka bisa mengklaim lebih banyak ruang dan perlahan membangun narasi untuk delegitimasi negara”, kata M.Makmun Rasyid_*

*baca tuntas di:*

Makmun mengingatkan kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan harus cermat membedakan antara ekspresi keagamaan yang murni dengan agenda politik terselubung.

24/01/2025

Allah telah menuliskan jodohmu dalam takdir-Nya, bersabarlah, karena yang terbaik akan datang di saat yang ditentukan.

24/01/2025

"Jika kamu mencintai seseorang, biarkan dia pergi. Jika dia kembali, maka dia milikmu. Namun jika dia tidak kembali, ketahuilah dia bukan milikmu."

(Ali bin Abi Thalib)

24/01/2025

مع من تحب، تجد في أبسط الأشياء فرحا

Bersama orang yang kamu cintai, kamu akan menemukan kebahagiaan dengan hal-hal sederhana ✨

*Jaringan GUSDURian Mengecam Korupsi Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat*Pada 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (M...
22/08/2024

*Jaringan GUSDURian Mengecam Korupsi Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat*

Pada 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Setelah putusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada yang dilakukan secara mendadak sehari setelah MK membacakan keputusannya. Badan Legislatif (Baleg) melakukan manuver dengan mengabaikan putusan MK dan justru merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki perbedaan substantif dengan putusan MK.

Dua poin penting yang diabaikan oleh DPR dari putusan MK adalah terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon. Dalam revisi UU Pilkada, DPR membuat syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan 20% kursi atau 25% suara di Pileg. Sementara terkait usia calon, DPR menetapkan usia 30 tahun adalah pada saat pelantikan.

Selengkapnya di

Pada 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga me...

Selamat Tahun Baru Islam
07/07/2024

Selamat Tahun Baru Islam

29/06/2024

Narasi Ust Rizal Ombingo “dibantai habis” Peneliti Dayango

PWNU dan Desk Pilkada NU Gorontalo silaturahim dengan Pj Walikota yang juga Plh Ketua PWNU Gorontalo Dr. Ir. H. Ismail M...
25/06/2024

PWNU dan Desk Pilkada NU Gorontalo silaturahim dengan Pj Walikota yang juga Plh Ketua PWNU Gorontalo Dr. Ir. H. Ismail Majid, Senin (24/6/2024).

Agenda tersebut dalam rangka persiapan agenda Launching Desk Pilkada NU yang akan digelar Juli mendatang.

21/06/2024

Fikih Tambang Gus Ulil dikritik. Ulasan kritik di kolom komentar

19/06/2024

Bawaslu Kota Tingkatkan Kapasitas Panwascam Menuju Verifikasi Faktual

Suasana Rapat Harian Syuriah PWNU Gorontalo yang digelar Rabu (12/6/2024) dihadiri para jajaran Rois dan Katib.
18/06/2024

Suasana Rapat Harian Syuriah PWNU Gorontalo yang digelar Rabu (12/6/2024) dihadiri para jajaran Rois dan Katib.

Address

Gorontalo
<<NOT-APPLICABLE>>

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when NUTV Nutizen Televisi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to NUTV Nutizen Televisi:

Share

Category