14/08/2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial AD, atau dikenal dengan nama Ali Dafit (28), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan di depan rumah kos Desa Setro, Kecamatan Menganti, Jumat (14/8/2026).
Dari penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat total 81,46 gram.
Saat digeledah, polisi menemukan 21 klip sabu tersembunyi di pakaian yang dikenakan tersangka. Pemeriksaan tidak berhenti di situ; di dalam kamar kosnya petugas kembali menemukan 9 klip sabu berukuran besar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa tersangka mengaku baru dua bulan menjadi pengedar. Ia tergiur imbalan upah Rp1 juta beserta jatah 5 gram sabu setiap kali menjalankan tugas.
βNarkoba itu didapatkan tersangka AD dari seseorang berinisial CM (DPO) dengan cara ranjau di tepi jalan wilayah Sememi, Kota Surabaya,β ujarnya dalam konferensi pers.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Menganti. Setelah ditelusuri, petugas mendapati jaringan pengedaran yang menggunakan sistem titip simpan atau "ranjau" di sepanjang Jalan Menganti, Pasar Menganti, Laban hingga Sidowungu, dengan sasaran pembeli berusia 18-45 tahun.
Tersangka mengaku dalam waktu seminggu mampu mengedarkan 20 hingga 100 gram sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.
βHasil petunjuk CM, tersangka disuruh membagi narkoba menjadi sejumlah paket dengan nilai jual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Saat ini CM masih dalam proses penyelidikan,β imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 30 plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram hingga 24 gram (total 81,46 gram), 5 plastik klip kosong, sedotan, timbangan elektrik, satu unit ponsel, dan sepeda motor.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
βAncaman paling berat hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori VI atau Rp 2 miliar,β tandasnya.