06/05/2026
Sidoarjo , Pengurus Daerah (Pengda) Sidoarjo Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan Seminar yang mengangkat tema Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Berkaitan dengan Permenkum nomor 49 tahun 2025 dan implementasinya dengan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan PP nomor 28 tahun 2025 di hotel Aston Sidoarjo (6/5/2026).
Ketua Panitia Pelaksana, Hilda Rachmawati, SH., melaporkan,"Yang hadir mengikuti seminar ini sekitar 275 peserta, diantaranya 195 notaris, 65 Anggota Luar Biasa(ALB) INI dan dari umum sebanyak 15 orang,” jelasnya.
Sementara Ketua Pengda Sidoarjo INI, Muhammad, SH., MKn., menambahkan bahwa sejak adanya Permenkum nomor 49 tahun 2025 dan PP nomor 28 tahun 2025, banyak kita yang begadang bukan karena dikejar dateline akta, melainkan dikerja rasa takut salah input KBLI OSS. Sampai dirinya menganalogikan bagaimana cara memahami peraturan baru tersebut.
Pada kesempatan seminar ini, Pengda Sidoarjo INI menghadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya, yaitu Aulia Taufani, SH., dari Jakarta disesi pertama dan disesi kedua Dian Ardianto, S.T. selaku Pengolah Data dan Informasi Bidang Pelayanan Perizinan Kab. Sidoarjo serta Aris Munandar selaku Pengawasan Kegiatan Berusaha.
Hadir juga dalam acara seminar tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jawa Timur INI, Dr. Sriwahyu Djatmikowati, Sekretaris Pengwil Jatim INI, Dr. Hatta Isnaeni yang mewakili Ketua Pengwil Jatim INI yang berhalangan hadir, juga Perwakilan Bupati Sidoarjo, Ridho Prasetyo yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).