feednews.id

feednews.id Cepat • Akurat • Terpercaya

Tommy Adi Wijaya (29) warga Dusun Kanirejo, Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus k...
22/08/2026

Tommy Adi Wijaya (29) warga Dusun Kanirejo, Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus kembali mendekam di penjara. Pasalnya, pria yang sempat mendekam di penjara karena kasus pencurian pada 2023 itu kembali berurusan dengan hukum usai memperk0sa dan merampas harta milik kenalannya.

Kasus perk0saan dan perampasan harta itu terjadi pada Sabtu (15/8/2026).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di sebuah gudang beras itu menyasarkan aksi kejinya kepada SLS (33), perempuan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang baru dikenal 2 hari sebelumnya, Kamis (13/8/2026), lewat media sosial Facebook.

Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono menjelaskan, usai perkenalan keduanya lewat media sosial itu, keduanya sepakat bertemu pada Sabtu (15/8/2026) malam di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Mojokerto.

”Pelaku dan korban ini berkenalan di Facebook, 2 hari kemudian pelaku mengajak korban jalan atau ngopi di Kota Mojokerto,” ungkap Dimas, Sabtu (22/8/2026).

Namun saat keduanya sudah bertemu, Tommy malah membawa korban ke area persawahan di sekitar Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Di sana, Tommy nekat memperk0sa SLS. Tak hanya itu, Tommy juga nekat merampas sejumlah harta yang dibawa oleh korban. Setelah itu korban ditinggalkan begitu saja oleh Tommy di area persawahan itu.

Korban pun akhirnya terpaksa berjalan sendiri menuju perkampungan dan meminta tolong kepada seorang warga yang kebetulan melintas.

SLS langsung diajak ke balai desa dan kemudian diajak ke Polsek Gedeg untuk melaporkan tindak kejahatan yang menimpanya. Tak butuh waktu lama, sekitar 2 jam usai dilaporkan, malam itu juga pelaku berhasil diamankan.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

”Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang-barang milik korban di kamar tersangka. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya, akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedeg,” papar Dimas.

Atas tindakannya kali ini, Tommy diancam Pasal 473 dan Pasal 479. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

”Modusnya merayu dari Facebook. Mengajak bertemu, malah diperk0sa dan diambil barangnya,” tandas Kapolsek.

Sumber: Kompas

Seorang mahasiswi asal Kabupaten Ngawi, Asna Annisa Khoirun Nikmah (23), tewas dalam kecelakaan tabrak lari di Jalan Ray...
21/08/2026

Seorang mahasiswi asal Kabupaten Ngawi, Asna Annisa Khoirun Nikmah (23), tewas dalam kecelakaan tabrak lari di Jalan Raya Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Korban yang merupakan warga Widodaren, Ngawi, saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol AE 3806 MY.

Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah timur menuju barat. Sesampainya di lokasi, sepeda motor korban tiba-tiba terjatuh dan menghantam median tengah jalan.

Akibat benturan tersebut, korban terpental ke sisi kiri jalan. Saat bersamaan, korban terlindas ban samping kanan truk boks yang belum diketahui nomor polisinya.

"Saat itu sepeda motor korban jatuh dan menabrak median tengah. Setelah itu, korban terpental ke kiri dan terlindas ban samping kanan truk boks yang tidak diketahui nomor polisinya," ujar Bagus.

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Siti Khodijah untuk pemeriksaan medis.

Sementara itu, truk boks yang diduga terlibat dalam kecelakaan langsung meninggalkan lokasi. Identitas kendaraan dan pengemudinya hingga kini belum diketahui.

Polisi memastikan kejadian tersebut merupakan kecelakaan tabrak lari. Petugas telah melakukan olah TKP, mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Rafi Martadinata (20), mahasiswa asal Taman Timur, Kecamatan Taman, yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kendaraan yang terlibat dan identitas pengemudi truk boks tersebut," kata Bagus.

Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo. Polisi masih memburu truk boks dan pengemudinya serta mendalami kronologi lengkap kecelakaan maut tersebut.

Sumber: inews

Operasi kendaraan di jalan raya selama ini identik dengan pemeriksaan surat-surat dan pelanggaran lalu lintas. Namun, ad...
21/08/2026

Operasi kendaraan di jalan raya selama ini identik dengan pemeriksaan surat-surat dan pelanggaran lalu lintas. Namun, ada hal lain yang mulai menjadi perhatian, yakni kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak.

Hal tersebut terlihat dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kediri pada Rabu 19 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan kendaraan, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 21 Agustus 2026, sebanyak 20 wajib pajak terdata dalam operasi tersebut.

Menariknya, dari jumlah itu, 12 wajib pajak langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi. Jumlah tersebut terdiri dari tiga kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua.

Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kepolisian bersama pemerintah daerah juga dapat memanfaatkannya sebagai sarana untuk mendorong masyarakat lebih tertib dalam administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, operasi gabungan dengan instansi terkait dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan serta memastikan kendaraan yang digunakan di jalan raya memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber: Viva

Dua perempuan berinisial KA (20) dan RR (32) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diduga ter...
21/08/2026

Dua perempuan berinisial KA (20) dan RR (32) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diduga terlibat praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Kasus ini bermula ketika keduanya, yang sebelumnya dikenal dan beroperasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bekasi, Jawa Barat, memutuskan mencoba pasar prostitusi online di Surabaya.

Pada 1 Mei 2026, keduanya membuat akun Michat bernama VIONΝΑ dengan foto profil perempuan. Dalam dakwaan jaksa, lokasi akun tersebut juga dipalsukan agar terlihat berada di Surabaya.

Seorang pria bernama Arief Sanjaya kemudian menghubungi akun tersebut. Dari percakapan, disepakati layanan seksual dengan tarif Rp3 juta. Koordinasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp.

Kedua terdakwa kemudian berangkat dari Bekasi menuju Surabaya pada 9 Mei 2026 dan menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Kendangsari.

Pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Arief datang ke kamar hotel dan menyerahkan uang Rp3 juta kepada RR. Uang tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing Rp1,5 juta.

Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua terdakwa.

Polisi turut menyita dua unit ponsel warna merah, uang tunai Rp3 juta dalam pecahan Rp100 ribu, serta satu bungkus kondom bekas pakai.

Kasus tersebut kini bergulir di PN Surabaya dan disidangkan secara tertutup. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: kompas

Address

Gresik
61113

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when feednews.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category