06/12/2025
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIPPE) diminta transparan soal penyerapan tenaga kerja.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, saat pembukaan agenda Workshop Statistik Berdampak Untuk Indonesia Maju bersama Badan Pusat Statistik di Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).
“Saya berpesan kepada BPS untuk turun langsung mengambil data, dan kepada KEK Gresik agar terbuka dalam penyampaian data terkait penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Alif, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Alif menyampaikan, penyerapan tenaga kerja lokal telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan diperkuat Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Gresik diwajibkan 60 persen tenaga kerjanya dari warga lokal.
Berkaitan aturan itu, aliansi masyarakat sebelumnya melakukan protes aturan Perda itu belum dijalankan di tenant yang berada di KEK JIPPE Gresik.
Protes dilakukan, pihak KEK JIPPE Gresik yang mencatatkan nilai investasi sebesar Rp106 triliun itu hanya memberikan kuota sebanyak 22 lowongan pekerjaan non skill.
Jumlah tersebut dinilai warga belum sebanding denagn jumlah total tenant perusahaan yang saat ini terdapat 33 perusahaan yang beroperasi di kawasan JIIPE.
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik - JIIPE, angkat bicara terkait eksistensi ke penyerapan tenaga kerja lokal tersebut.
"Kami selaku perusahaan di Gresik akan ikut regulasi yang berlaku dan support kegiatan pemerintah yang bertujuan mengimplementasikannya," ungkap singkat Manajer Comdev PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), Yudi Darjanto.
Sc: suarajatimpost