Indah permata sari

Indah permata sari Indah permata sari

"Susunan komponen bahan dasar makanan yang berbeda-beda pada setiap masakan akan memberikan dampak yang berbeda-beda p**...
21/07/2026

"Susunan komponen bahan dasar makanan yang berbeda-beda pada setiap masakan akan memberikan dampak yang berbeda-beda p**a bagi tubuh"

Menggabungkan beberapa jenis bahan makanan seperti bumbu dapur umum untuk sebuah menu tidak akan mengubah struktur kimianya secara ekstrem reaksi yang terjadi biasanya justru bersifat sebagai interaksi antar senyawa alami (sinergi fitokimia).

Konsep bahwa kombinasi dan susunan makanan yang berbeda memberikan efek berbeda bagi tubuh dipelajari dalam Ilmu Thibbun Nabawi (Metode Pengobatan Nabi) dan kitab-kitab akhlak serta tasawuf.

Dalam tradisi pesantren, hal ini antara lain dikaji melalui kitab-kitab berikut:

1. Kitab Ihya Ulumuddin (Karya Imam Al-Ghazali)Pembahasan: Kitab ini memiliki Rub'ul 'Adat (Kitab Adab Sehari-hari) yang secara khusus membahas Adab Makan (Kitab Adab Al-Akli).
Efek bagi Tubuh: Imam Al-Ghazali menjelaskan bahaya dari terlalu kenyang dan bagaimana jenis makanan tertentu yang berlebihan dapat memicu syahwat, membuat hati keras, serta memberatkan tubuh untuk beribadah. Sebaliknya, pola makan yang terukur menjaga kesehatan fisik dan spiritual.

2. Kitab Nashaihul Ibad (Karya Syekh Nawawi Al-Bantani)Pembahasan: Kitab ini memuat pandangan ulama mengenai tingkatan makan seseorang. Mulai dari makan sekadar untuk bertahan hidup, makan untuk energi beribadah, hingga porsi "kenyang syariat" yang proporsional untuk bekerja.
Efek bagi Tubuh: Dijelaskan bahwa kuantitas dan kualitas susunan rezeki makanan yang masuk ke dalam perut akan sangat memengaruhi kondisi fisik dan tingkat spiritualitas seseorang.

3. Kitab Ath-Thibbun Nabawi (Karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)Pembahasan: Kitab ini adalah rujukan utama pengobatan Islam. Ibnu Qayyim banyak membahas Food Balancing (menyeimbangkan sifat makanan).
Efek bagi Tubuh: Beliau mencontohkan bahwa tubuh merespons berbeda jika mengonsumsi makanan yang sifatnya "panas" atau "dingin" secara bersamaan. Misalnya, Nabi Muhammad SAW menggabungkan kurma yang bersifat panas dengan mentimun yang bersifat dingin agar efeknya saling menyeimbangkan di dalam pencernaan. Beliau juga mencontohkan untuk tidak mencampur makanan tertentu seperti susu dengan daging secara bersamaan.

Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah, sangat ahli dalam bidang kedokteran. Beliau belajar dunia medis secara otodida...
13/07/2026

Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah, sangat ahli dalam bidang kedokteran. Beliau belajar dunia medis secara otodidak dengan mengamati para tabib Arab dan non-Arab yang datang mengobati Nabi.

Kisah kecerdasan Aisyah dalam bidang sains dan kedokteran terdapat dalam literatur kitab-kitab induk sejarah Islam. Salah satu rujukan utamanya adalah kitab karya ulama besar India, Sayyid Sulaiman an-Nadwi.kitab Hilyatul Auliya karya Abu Nu'aim Al-Ashfahani dan Al-Isti'ab fi Ma'rifat al-Ashhab karya Ibnu Abdul Barri.

Berikut adalah ringkasan catatannya:

Sumber Catatan: Sejarah ini dicatat oleh ulama besar melalui sanad (rantai periwayat) yang sahih, salah satunya berasal dari keponakan Aisyah, yaitu Urwah bin Az-Zubair.

Bukti Kemampuan: Urwah bin Az-Zubair bersaksi bahwa Aisyah adalah pakar dalam ilmu kedokteran, ilmu fikih, dan ilmu syair.

Cara Belajar: Aisyah belajar ilmu kedokteran secara otodidak. Saat Nabi Muhammad SAW sering sakit, banyak tabib (dokter) Arab maupun non-Arab datang untuk mengobati beliau. Aisyah mengamati, mendengarkan, dan mengingat metode pengobatan yang mereka lakukan.

Kisah ini membuktikan Aisyah memiliki daya ingat dan kemampuan analisis sains yang sangat kuat.

Pernikahan baik sah secara hukum (Legal) maupun secara sirih (sembunyi-sembunyi/ilegal) secara hukum Islam tidak boleh d...
11/07/2026

Pernikahan baik sah secara hukum (Legal) maupun secara sirih (sembunyi-sembunyi/ilegal) secara hukum Islam tidak boleh di lakukan atas dasar yang berlandaskan akan niat yang buruk seperti sengaja menikahi agar dapat membuat sengsara secara sengaja kepada pasangannya

Landasan Hukum dan Alasan Syar'i Suami wajib menafkahi istri dan bukan sebaliknya kecuali jika sang istri mengikhlaskannya karena dia adalah perempuan yang mampu, sebab-sebab lelaki wajib di hormati karena kedudukan dan derajat nya terletak di atas perempuan

Pernikahan baik sah secara hukum (Legal) maupun secara sirih (sembunyi-sembunyi/ilegal) secara hukum Islam tidak boleh di lakukan atas dasar yang berlandaskan akan niat yang buruk seperti sengaja menikahi agar dapat membuat sengsara secara sengaja kepada pasangannya

Pernikahan Beda Agama di era ini sedang di haramkan oleh agama kecuali beberapa negara muslim lain yang berbeda madzhab atau aliran firqoh,hal ini di lakukan karena berlandaskan pada sebuah Ayat Al-Qur'an QS Al-Baqarah ayat 221 Ayat:وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ yang melarang Pria muslim menikahi wanita musyrik atau wanita muslimah menikahi pria non-muslim.

*Firqoh (atau firqah) secara bahasa berarti golongan, kelompok, atau pecahan dari suatu kaum. Istilah ini paling sering digunakan dalam konteks Islam untuk menyebut aliran, sekte, atau faksi yang memiliki pemahaman atau pandangan berbeda dalam hal teologi (akidah), politik, maupun fikih.Sejarah dan Penyebab Munculnya FirqahKemunculan berbagai firqoh dalam Islam berawal dari perselisihan politik dan masalah kepemimpinan pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW, yang kemudian merembes ke ranah teologis.

1. Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Suami (Qiwamah)
Alasan mendasar dari kewajiban ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..." (QS. An-Nisa: 34)
Ayat ini menetapkan bahwa laki-laki diberikan peran kepemimpinan (qiwamah) dalam rumah tangga, yang disertai dengan tanggung jawab finansial. Suami wajib melindungi istrinya dan memenuhi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.

2. Mahar sebagai Simbol Penghargaan dan Keseriusan
Pemberian mahar (maskawin) adalah kewajiban yang dibebankan kepada suami sebagai simbol penghargaan, keseriusan, dan kesiapan suami untuk memikul tanggung jawab dalam pernikahan. Allah SWT berfirman:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..." (QS. An-Nisa: 4)

Mahar adalah kewajiban suami yang harus di bayarkan sebagai hak milik istri sepenuhnya dan tidak boleh digunakan oleh suami kecuali jika setelah itu ia mengembalikannya atas izin dan kerelaan sebagai istri.

3. Dalil Hadis tentang Nafkah
Nabi Muhammad SAW juga mempertegas kewajiban nafkah melalui hadis, di antaranya:

"Dari Hakim Ibnu Muawiyah Al-Qusyairi, dari ayahnya berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang diantara kami? Beliau menjawab: Engkau memberi makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Mengapa Bukan Sebaliknya?
Dalam struktur keluarga Islam, suami dibebani kewajiban finansial (nafkah dan mahar) landasan hukum dari kewajiban suami menafkahi dan memberi mahar adalah perintah langsung dari Allah SWT dan Rasul-Nya, yang didasarkan pada prinsip kepemimpinan laki-laki yang disertai tanggung jawab finansial untuk menjamin kemaslahatan dan keharmonisan rumah tangga.

*NAFKAH UNTUK ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA

DI LUAR NEGERI ada namanya cohabitant (pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan sah) yaitu pernikahan siri yang tidak diakui secara hukum dan tidak mewajibkan suami memberikan nafkah.Nafkah hanya bisa di tuntut pada pernikahan resmi yang terdaftar pada HSE (Health Service Executive).

Agar pernikahan cohabitant dapat menuntut nafkah, pasangan harus masuk dalam kategori Qualified Cohabitant adalah istilah hukum bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, namun telah memenuhi syarat waktu tertentu. Status ini memberi mereka hak hukum dan keuangan tertentu.

*Perjanjian Bersama:
Pasangan yang tinggal bersama sangat dianjurkan untuk membuat perjanjian tertulis (Cohabitation Agreement) yang mengatur masalah keuangan dan harta selama atau setelah hubungan berakhir.

Skema Ganti Rugi (Redress Scheme): Jika syarat untuk mendaftar sebagai Qualified Cohabitant terpenuhi dan terjadi perpisahan atau salah satu pasangan meninggal, Anda dapat mengajukan permohonan nafkah ke pengadilan distrik setempat. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti ketergantungan finansial sebelum mengeluarkan perintah nafkah.

Tidak Ada Hak Waris: Perlu diingat bahwa pasangan yang belum menikah (termasuk nikah siri) tidak memiliki hak waris otomatis jika salah satu pihak meninggal dunia tanpa surat wasiat.

Sebagai Qualified Cohabitant, seseorang bisa mendapatkan hak seperti:Nafkah: Tuntutan biaya hidup jika hubungan putus.Pembagian Harta: Hak atas properti atau aset bersama.Waris: Hak klaim atas warisan jika salah satu pasangan meninggal dunia.

*Some types of foreigner here famous with bad behavior, they don't have good akhlaq but look at that, they did realized safety life use rules for protected their humanity.

*Meskipun menikah sirih pengantin harus memiliki landasan yang jelas dan saksi yang kuat, untuk itulah di haruskan mengumumkan suatu pernikahan agar tidak di anggap berzinah

Kaligrafi Kaligrafi adalah seni menulis indah secara umum. Khat adalah aturan khusus untuk tulisan indah Arab. Kaligrafi...
09/07/2026

Kaligrafi
Kaligrafi adalah seni menulis indah secara umum. Khat adalah aturan khusus untuk tulisan indah Arab. Kaligrafi adalah payung besarnya. Khat adalah gaya hurufnya. Khat mengatur bentuk, ukuran, dan jarak huruf dengan ketat.

Khot (atau khat) secara bahasa berarti garis atau coretan. Secara istilah, khot adalah seni menulis huruf Arab dengan indah dan terstruktur sesuai kaidah (disebut juga kaligrafi Islam). Mempelajari khot bukan sekadar menulis, melainkan bentuk seni yang bernilai ibadah dan spiritual.

Berbagai Jenis Khot PopulerDalam seni khot, terdapat berbagai macam gaya (gaya penulisan) yang memiliki fungsi dan estetika masing-masing:

Naskhi: Jenis tulisan yang paling umum dan mudah dibaca. Biasanya digunakan untuk mencetak Al-Qur'an dan teks sehari-hari.

Riq'ah: Tulisan yang ringkas, cepat ditulis, dan sering digunakan untuk catatan tangan harian di Timur Tengah.

Tsuluts: Memiliki karakter yang dekoratif, elegan, dan dinamis, sering dipakai untuk arsitektur masjid dan sampul kitab.

Kufi: Merupakan salah satu gaya tertua dengan bentuk kotak-kotak kaku dan geometris.

Diwani: Gaya dengan lengkungan yang sangat lembut dan indah, sering digunakan untuk dokumen resmi kerajaan pada masa Kesultanan Utsmaniyah.

*Untuk jenjang madrasah pelajaran khot biasanya hanya untuk perkenalan, guru menggambar di papan tulis dan anak-anak akan mencontohnya di buku gambar.Pada sesi menggambar bebas anak-anak pada umumnya akan menggambar kalimat dengan huruf Arab seindah mungkin sesuai dengan imajinasi mereka daripada mengikuti aturan-aturan khot
*Picture of cobek kaligrafi

Aja'ib al-Makhluqat wa Ghara'ib al-Mawjudat atau Keajaiban Makhluk dan Keajaiban Ciptaan adalah karya penting paradoksog...
01/07/2026

Aja'ib al-Makhluqat wa Ghara'ib al-Mawjudat atau Keajaiban Makhluk dan Keajaiban Ciptaan adalah karya penting paradoksografi dan kosmografi karya Zakariya al-Qazwini, yang lahir di Qazwin pada tahun 1203 tak lama sebelum invasi Mongol ke Kekaisaran Kwarazmian.

kitab ini biasanya dipelajari secara khusus pada kelas santri tingkat Ulya (santri senior/tua),Sering p**a dikaji sebagai materi ekstrakurikuler santri yang sudah belajar ilmu alat (nahwu dan sharaf) tingkat lanjut, untuk memahami bahasa Arab tingkat menengah, atau saat pengajian pasanan (kilatan) di bulan puasa.

TIDAK BOLEH MENULIS ATAUPUN MENGGAMBAR KHOT MENGGUNAKAN TINTA MERAH, kenapa?Kenapa tidak boleh menulis ataupun menggamba...
22/06/2026

TIDAK BOLEH MENULIS ATAUPUN MENGGAMBAR KHOT MENGGUNAKAN TINTA MERAH, kenapa?

Kenapa tidak boleh menulis ataupun menggambar khot Al-Qur'an menggunakan tinta berwarna merah!?
I don't know, there is no one people or teachers have answer or want to tell me or somebody told me but i forgot it.

I just told you i founded this picture,maybe this will be make nearly find to the answer.

SILSILAH KELUARGA JAWA & ATURAN PERNIKAHAN SEDARAH DI DALAMNYA Berikut adalah urutan lengkap garis keturunan ke bawah me...
26/05/2026

SILSILAH KELUARGA JAWA & ATURAN PERNIKAHAN SEDARAH DI DALAMNYA

Berikut adalah urutan lengkap garis keturunan ke bawah menurut tradisi Jawa:

1.Anak (Keturunan ke-1)
2.Putu (Cucu - Keturunan ke-2)
3.Buyut (Cicit - Keturunan ke-3)
4.Canggah (Piut - Keturunan ke-4)
5.Wareng (Keturunan ke-5)
6.Udheg-udheg (Keturunan ke-6)
7.Gantung Siwur (Keturunan ke-7)
8.Gropak Senthe (Keturunan ke-8)
9.Debog Bosok (Keturunan ke-9)
9.Galih Asem (Keturunan ke-10)

Aturan pernikahan sedarah dalam ajaran Jawa sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ajaran Islam.

pernikahan antar keluarga satu trah (garis keturunan) yang terlalu dekat memang memiliki pantangan adat.

1.Konsep silsilah satus (satu garis keturunan) :
Silsilah satus adalah pemahaman leluhur bahwa suatu kelompok keluarga atau kerabat berasal dari satu cikal bakal (leluhur) yang sama. Semakin dekat derajat hubungan darahnya, maka ikatan silsilahnya dianggap semakin "satus" atau menyatu. Apabila terjadi pernikahan di dalam lingkar silsilah yang terlalu dekat, sering kali dianggap mencemari kesakralan silsilah tersebut.

Batasan Turunan (Drajat)Batas larangan turunan dalam adat biasanya diukur berdasarkan tingkat percabangan dari satu leluhur yang sama:

Turunan ke-1 hingga ke-3: Hubungan darah sangat dekat (anak, keponakan, saudara sepupu langsung). Pernikahan pada tahap ini sangat ditentang secara adat karena secara biologis merupakan kerabat dekat.

Turunan ke-4 hingga ke-7: Mulai ada perluasan cabang silsilah (dua pupu hingga keturunan keenam). Pada batas turunan ini, meskipun ikatan trah masih ada, beberapa sub-etnis Jawa memberikan kelonggaran jika dilakukan ruwatan (upacara pembersihan) atau dilihat dari jauh/dekatnya hubungan kekerabatan.

Turunan ke-7 ke atas: Biasanya batasan silsilah sudah dianggap melebur dan tali persaudaraan dianggap sudah renggang. Pernikahan umumnya diperbolehkan dan tidak melanggar pantangan adat.

*batasan ini berfungsi untuk menjaga martabat keluarga, menghindari potensi konflik sosial, hingga meminimalisir risiko medis akibat perkawinan sedarah.

2.larangan mentelu (menikah satu buyut)
adalah tradisi leluhur Jawa yang melarang pernikahan antara dua orang yang kakek/nenek buyutnya adalah saudara kandung(calon pengantin adalah keturunan dari buyut yang statusnya adalah kakak beradik dan terlahir dari ibu yang sama)

*Keluarga besar ku sering membahas tentang bibit,bebet,bobot sebagai landasan dalam memilih jodoh dan berkeluarga.Pernikahan sedarah adalah hal yang biasa terjadi

Address

Gresik
61171

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Indah permata sari posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share