06/06/2026
Setelah tujuh bulan menjadi buronan, pelaku jambret yang terlibat dalam aksi maut di Jalan Raya Pandaan–Beji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial MC alias R (31), warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. Ia diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB saat berada di rumahnya.
MC merupakan tersangka kedua dalam kasus penjambretan yang menewaskan seorang perempuan. Sebelumnya, rekannya berinisial H telah lebih dulu ditangkap, sementara MC sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama berbulan-bulan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu pagi, 5 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.
Saat itu korban baru pulang dari Pasar Pandaan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, dua pelaku memepet korban lalu menarik paksa kalung emas yang dikenakannya.
Tarikan mendadak tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari motor. Nahas, korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Kini, setelah tujuh bulan pelarian, tersangka terakhir akhirnya berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.()