29/10/2025
Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial F (28) di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, Minggu (26/10/2025).
Pelaku asal Bangkalan itu mencuri Honda Scoopy W-4028-FQ milik warga setempat dengan menggunakan kunci letter T. Aksinya dipergoki warga dan berhasil digagalkan berkat patroli cepat Unit Reskrim Polsek Menganti.
Dalam pelarian, pelaku sempat mengganti pakaian dan membuang tas berisi alat kejahatan, namun akhirnya tertangkap bersama barang bukti berupa motor, STNK, kunci letter T, pakaian, dan tas pinggang.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.()