19/04/2020
Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Akan Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kemenkes
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Surabaya - Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan mengajukan PSBB ke Kemenkes melalui Pemprov Jatim. Kesepakatan diambil dalam pertemuan tiga kepala daerah tersebut bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Dari diskusi yang konstruktif dan produktif ini juga diikuti ikhtiar ini, maka tadi bersama-sama kami mengambil kesepakatan di Surabaya, lalu di sebagian wilayah Sidoarjo, di sebagian wilayah Gresik diberlakukan PSBB," kata Khofifah usai pertemuan, Minggu (19/4/2020).
"Ditambah tim dari Polda Jatim, Kodam, DPRD akan membahas secara detail, dari draft gubernur yang sudah disiapkan dan dilanjutkan dengan peraturan bupati dan wali kota. Lalu akan diajukan ke Kemenkes RI. Untuk areanya kita sepakati masuk dalam PSBB," imbuhnya.
Pertemuan itu digelar di Gedung Negara Grahadi sejak pukul 14.00 WIB. Pertemuan rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; sedangkan Gresik dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif di Gedung Negara Grahadi.
"Penjelasan detail dan langkah-langkah berlapis yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Gresik telah kita terima. Kesepakatan kita wilayah tersebut akan masuk ke PSBB dan akan disiapkan surat ke Kemenkes," lanjutnya.
Menurut Khofifah, keputusan PSBB diambil karena kasus Corona di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik terus bertambah meski tracing terus dilakukan. "Para Forkopimda Pemkot, Pemkab terkait mengetahui hal itu juga," sambungnya.
Sebelumnya, Khofifah menyampaikan penilaian atas kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair. Yang mengarah pada pentingnya penerapan PSBB di Surabaya.
"Berdasarkan penilaian tersebut, total nilai untuk Surabaya mencapai nilai 10, atau tertinggi dari skala evaluasi. Beberapa hal yang menjadi catatan di antaranya adalah doubling time telah terjadi 4 kali serta telah terjadi transmisi level 2 dan transmisi lokal maupun lintas wilayah," papar Khofifah.
Pemberlakuan PSBB ini rencananya akan diberlakukan penuh di kota Surabaya, sedangkan di Kabupaten Gresik dan Sidoarjo akan dilakukan sebagian.
Setelah pertemuan ini, ketiga daerah bersama Pemprov Jatim akan mengusulkan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Seiring pengajuan itu, masing-masing kepala daerah bersama DPRD dan Forkopimda akan membahas tentang penyiapan aturan yang menyertai penerapan PSBB.
Gubernur bersama Forkopimda Jatim akan membahas dan menyusun draf Peraturan Gubernur tentang penerapan PSBB di tiga daerah Surabaya Raya.
Sementara masing-masing kepala daerah juga akan membahas dan menyusun baik peraturan Wali Kota maupun peraturan Bupati berkaitan penerapan PSBB.
Pembahasan tindak lanjut PSBB ini dilandasi rekomendasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
Dalam rapat bersama Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Sabtu (18/4/2020) kemarin, PERSI menekankan pentingnya penerapan status PSBB untuk Kota Surabaya. Rekomendasi PERSI merujuk pada hasil penilaian atau scoring evaluasi epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair.
•
Sumber: m.detik.news
•
Jadi kapan PSBB dimulai? Jawabannya kita tunggu keputusan dari Kemenkes ya, Rek.