05/08/2026
Anggota Satnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pegawai outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik berinisial MY atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
MY ditangkap bersama rekannya, DP, saat hendak bertransaksi dengan pembeli di depan minimarket Alfamart, Jalan Veteran, Kebomas Gresik.
Setelah menahan kedua pelaku, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah DP yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kasatnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu dan dua klip sabu seberat 0,071 gram dari tangan DP.
Sementara dari tangan MY, petugas menyita 0,068 gram sabu yang disembunyikan di dalam dompetnya. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah MY. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tas warna hijau berisi seperangkat alat hisap, timbangan elektrik, dua pak plastik klip, serta satu sekrup dari potongan sedotan.
“MY adalah pegawai outsourcing Dishub Kabupaten Gresik bagian lalu lintas. Kami tangkap bersama temannya, DP, saat hendak bertransaksi sabu menunggu pelanggan,” kata AKP Ahmad Yani.
AKP Ahmad Yani menegaskan, penangkapan MY dan DP dilakukan pada 9 Juli 2026 pukul 22.30 WIB. Jaringan yang melibatkan oknum pegawai Dishub Gresik ini diketahui telah beroperasi selama empat bulan.
Selain sebagai pengguna, MY diduga turut mengedarkan sabu di lingkungan tempat kerjanya. Pasokan barang haram tersebut diperoleh MY dari seorang bandar di Madura.
Setiap satu gram sabu dibagi MY menjadi delapan klip plastik siap edar, lalu dijual kepada pengguna dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per klip.
Sumber: TIMES Indonesia
yo Warta Gresik