10/11/2025
📢 AYO DAFTARKAN INDUSTRIMU DI SIINas! 🇮🇩
Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kini bisa dengan mudah mendaftarkan usahanya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) milik Kementerian Perindustrian RI.
Pendaftaran akun dapat dilakukan secara online di 👉 https://siinas.kemenperin.go.id
Berikut langkah-langkah singkatnya:
1️⃣ Isi nama perusahaan atau nama pelaku usaha sesuai yang tercantum di NIB OSS RBA.
2️⃣ Lengkapi lokasi pabrik sesuai domisili industri.
3️⃣ Masukkan NPWP perusahaan (atau NPWP pribadi jika usaha perseorangan).
4️⃣ Tulis Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.
5️⃣ Unggah file NIB lengkap beserta lampirannya dalam format PDF (maks. 128 MB).
6️⃣ Masukkan alamat email aktif yang digunakan saat pembuatan NIB.
7️⃣ Lakukan verifikasi “Saya bukan robot”, lalu klik Simpan.
✅ Setelah semua langkah selesai, akun SIINas kamu akan diverifikasi dan siap digunakan untuk pelaporan industri!
💡 Manfaat SIINas:
Memudahkan pelaporan kegiatan industri secara online.
Membantu pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan IKM.
Menjadi bukti legalitas dan eksistensi industri di tingkat nasional.
Mari bersama kita wujudkan IKM yang Tangguh, Terdigitalisasi, dan Terdata! 💪