Alue Cek Doi di Julok

  • Home
  • Alue Cek Doi di Julok

Alue Cek Doi di Julok MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG MANDIRI & MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT GAMPONG DGN BERGOTONG ROYONG

Di Aceh, imum masjid (sering disebut Imeum Chik atau Imum Syiek) memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena keduduka...
05/06/2026

Di Aceh, imum masjid (sering disebut Imeum Chik atau Imum Syiek) memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena kedudukannya diatur secara resmi baik sebagai pemimpin bidang keagamaan maupun sebagai lembaga adat berdasarkan ''Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat''.

Tugas-tugas imum masjid di Aceh terbagi ke dalam beberapa fungsi utama berikut:

1. Fungsi Keagamaan dan Peribadatan (Imarah)

Memimpin Ibadah Utama:
Bertindak sebagai imam utama dalam pelaksanaan salat rawatib lima waktu dan salat Jumat berjamaah.

Rujukan Hukum Islam:
Menjadi tempat berkonsultasi, rujukan keislaman, serta pemecah masalah keagamaan bagi jamaah dan warga sekitar.

Penyampaian Khutbah & Dakwah: Menyampaikan khutbah Jumat, memberikan tausiah, ceramah, serta membimbing pengajian rutin di masjid.

Pendidikan Agama (Tarbiyah): Mengoordinasikan program pembinaan umat, pendidikan Al-Qur'an, dan kajian keislaman bagi remaja maupun orang dewasa.

2. Fungsi Pengurusan dan Pemakmuran Masjid

Memakmurkan Masjid:
Memimpin dan menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan fisik serta pemakmuran aktivitas masjid.

Menggerakkan Jamaah:
Mendorong, mengajak, dan memotivasi masyarakat sekitar agar giat memakmurkan serta meramaikan masjid.

Sinergi Kepengurusan:
Bekerja sama dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) untuk mengatur operasional dan agenda ibadah sosial.

3. Fungsi Adat dan Sosial Kemasyarakatan

Menjaga Nilai Adat:
Menjaga, memelihara, dan memastikan nilai-nilai adat serta kebudayaan yang berkembang di masyarakat tetap sejalan dengan syariat Islam.

Garda Terdepan Syariat Islam: Mengoordinasikan pelaksanaan keagamaan dan mengawal penegakan syariat Islam di lingkungan kemukiman atau desa.

Pelopor Pemersatu Umat: Membangun solidaritas, menjaga kerukunan, serta meredam potensi konflik sosial di antara warga.

Penyelesaian Masalah Warga:
Berperan aktif bersama pimpinan pemerintahan adat setempat (Keuchik atau Imum Mukim) dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

Secara umum, imum masjid di Aceh menerima insentif atau honorarium atas pelaksanaan tugas keagamaan utama, manajemen kemakmuran masjid, serta peran kepemimpinan adat dan sosial.

Berdasarkan regulasi daerah (Peraturan Bupati/Walikota di Aceh) serta ketentuan dari Dinas Syariat Islam, berikut adalah rincian tugas spesifik yang menjadi dasar pemberian insentif bagi imum masjid:

1. Pelaksanaan Ibadah Rutin dan Utama (Imarah)Insentif diberikan sebagai kompensasi waktu dan tanggung jawab penuh untuk memimpin syiar Islam harian:

Mengimami Salat Rawatib:
Memimpin salat lima waktu secara konsisten di masjid. Pada beberapa daerah, insentif diberikan per waktu salat (misal: Imam Rawatib Zuhur, Ashar, Maghrib).

Memimpin Ibadah Hari Besar:
Bertindak sebagai imam atau koordinator dalam pelaksanaan salat Jumat, salat Idul Fitri, salat Idul Adha, serta salat Tarawih dan Witir selama bulan Ramadan.

2. Pengelolaan Pembinaan Keagamaan dan Dakwah (Tarbiyah)
Imum masjid berhak menerima insentif atas kontribusinya mendidik umat di lingkungan mesjid:

Mengasuh Pengajian Rutin:
Membimbing kajian majelis taklim, pengajian kitab untuk dewasa/remaja, serta mengawasi pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di masjid.

Penyuluhan dan Konseling Agama:
Melayani konsultasi umat terkait hukum Islam (faraidh/waris, muamalah, pernikahan) serta memberikan bimbingan spiritual bagi jamaah yang membutuhkan.

3. Tugas Kedinasan Adat dan Pengawalan Syariat Islam

Di Aceh, imum masjid (Imeuem Chik) diakui sebagai bagian dari lembaga adat Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008.

Insentif daerah dikucurkan atas perannya dalam:

Penyelesaian Sengketa Sosial (Peradilan Adat): Terbitnya insentif mencakup tugas imum bersama Keuchik (Kepala Desa) untuk mendamaikan perselisihan antarwarga di tingkat gampong atau mukim sebelum masuk ke ranah hukum formal.

Pengawasan Syariat:
Memastikan aktivitas sosial di lingkungan sekitar masjid berjalan tertib dan sesuai dengan qanun hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

4. Partisipasi Agenda Pemerintah (Safari Ramadan & Kegiatan Daerah)

Penerima Kunjungan Safari Ramadan: Pemerintah Aceh menyediakan alokasi dana insentif khusus "Orang/Kegiatan" bagi imam masjid yang wilayahnya dikunjungi oleh Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten.

Petugas Masjid Perbatasan:
Bagi imam yang bertugas di daerah perbatasan Aceh dengan provinsi lain, insentif khusus diberikan oleh Dinas Syariat Islam sebagai penghargaan menjaga benteng akidah dan syiar di beranda daerah.

ℹ️ Catatan Penting Mengenai Sumber Anggaran:
Sejak dikeluarkannya aturan ketat terkait prioritas Dana Desa, insentif untuk petugas keagamaan (termasuk imum masjid) dialihkan agar tidak lagi menggunakan Dana Desa.

Sebagai solusinya, insentif imum masjid saat ini bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) melalui alokasi Dinas Syariat Islam atau bersumber dari dana kas mandiri Badan Kemakmuran Masjid (BKM).

Berikut adalah penjelasan detail mengenai aturan, mekanisme, dan besaran insentif khusus untuk imam rawatib di Aceh:

1. Ketentuan Regulasi di Aceh (APBK & Pergub)

Dalam sistem pengelolaan masjid di Aceh (terutama Masjid Agung dan Masjid Besar), struktur kepengurusan memisahkan antara Imum Syiek (imam utama/pemimpin penegakan syariat) dengan Imum Rawatib (imam harian).

Insentif Berbasis Pembagian Tugas: Pemerintah daerah mengakomodasi insentif khusus bagi imam yang dijadwalkan khusus memimpin salat rawatib lima waktu.

Sistem Shalat Spesifik:
Pada beberapa Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Daerah di Aceh, insentif bahkan dipecah secara detail per waktu shalat (misal: khusus Imam Rawatib Zuhur, Imam Rawatib Ashar, atau Imam Rawatib Maghrib).

2. Kisaran Besaran Insentif ResmiBesaran insentif yang diterima oleh imam rawatib murni diatur berdasarkan SK Bupati/Walikota atau kemampuan kas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) setempat.

Sebagai contoh acuan resmi:

Masjid Agung Tingkat Kabupaten:
Berdasarkan JDIH Kabupaten Bireuen, Imam Rawatib per waktu salat menerima insentif sekitar Rp. 600.000 per bulan.

Masjid Khusus/Raya:

Berdasarkan ketetapan BPKK Aceh Jaya, alokasi untuk Imam Rawatib penuh berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan tergantung pada skala wilayah operasional masjidnya.

3. Tinjauan Hukum Islam (Fikih Syafi'i)

Masyarakat Aceh mayoritas berpegang pada Mazhab Syafi'i.
Dalam pandangan ulama muta'akhirin (kontemporer) Mazhab Syafi'i, mengambil insentif bagi imam shalat rawatib hukumnya boleh dan halal dengan ketentuan:

Kompensasi Waktu (I'tiwadh):
Uang yang diberikan bukan merupakan "upah/gaji dari pembelian ibadah salat" (karena ibadah tidak boleh diperjualbelikan), melainkan sebagai dana kehormatan atau kompensasi waktu karena imam tersebut telah meluangkan waktunya secara konsisten untuk menjaga syiar jamaah di masjid.

Sumber Dana:
Sangat diutamakan diambil dari kas kemaslahatan masjid (BKM), kas Baitul Maal, atau anggaran resmi pemerintah (APBK/Otsus).

4. Batasan Penting Sumber Anggaran
Meskipun boleh, pengurus masjid atau desa harus memperhatikan aturan bahwa insentif ini tidak boleh diambil dari alokasi Dana Desa (APBN).

Jika masjid tersebut berada di tingkat gampong (desa) dan belum mendapatkan kuota APBK kabupaten, maka insentif murni disalurkan secara swadaya melalui kas infak murni umat yang dikelola oleh BKM.

23/03/2026
28/01/2026
14/12/2025
Data pemerintah baru menunjukkan hanya sebagian kecil dari kerusakan yang terjadi. Lapangan berbicara lebih keras, dan w...
07/12/2025

Data pemerintah baru menunjukkan hanya sebagian kecil dari kerusakan yang terjadi. Lapangan berbicara lebih keras, dan warga kembali menjadi garda terdepan. Semoga warga yang masih terisolasi segera ditemukan dan dievakuasi dengan selamat


📸 acehdoc

Address

Jalan Medan/Banda

24457

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Alue Cek Doi di Julok posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Alue Cek Doi di Julok:

Shortcuts

  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share