Siber88 News

Siber88 News Media Online siber88 News

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajara...
11/06/2026

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/6/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto,Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, serta para Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel bersama beberapa Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JR (36) dan HA (59).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka JR telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2018 hingga 2026, dengan total kerugian mencapai Rp4.680.750.000,-. Adapun sebaran TKP meliputi wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara dan Sidrap.

Selain itu, berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000,-, 3 buah brankas, emas batangan dan leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, hingga alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka JR dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Dirreskrimum Polda Sulsel menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan (surveillance) yang dilakukan pada tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta barang bukti. Selanjutnya, berdasarkan keterangan JR, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat menjalankan ibadah.

“Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng,” ujar Kombes Pol Feby DP Hutagalung.

Lebih lanjut, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain, serta tidak menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Polda Sulsel melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas dan terukur.
https://www.siber88.co.id/ditreskrimum-polda-sulsel-ungkap-kasus-curat-dan-penadahan/

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan menggelar acara pel...
11/06/2026

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan menggelar acara pelepasan siswa-siswi Kelas VI Tahun Pelajaran 2025/2026 di halaman sekolah, Kamis (11/6/2026).

Acara berlangsung meriah dan penuh haru dengan dihadiri jajaran dewan guru, orang tua siswa, pengurus paguyuban, perwakilan pemerintah kecamatan, serta para tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari pengurus paguyuban sekolah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pada tahun ajaran 2025/2026, SDN 1 Sidorejo melepas sebanyak 68 siswa dari kelas VI A dan VI B. Sementara jumlah tenaga pendidik dan Kepala Sekolah yang bertugas di sekolah tersebut sebanyak 25 orang.

“Atas nama pengurus paguyuban, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh dewan guru yang selama enam tahun dengan sabar dan penuh kasih telah mendidik anak-anak kami hingga tumbuh menjadi putra-putri yang handal dan siap melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,”
Selengkapnya : https://www.siber88.co.id/pelepasan-siswa-sdn-1-sidorejo-sidomulyo-kepala-sekolah-beri-pesan-khusus/

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakil...
10/06/2026

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Rabu (10/06/2026). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dua perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota legislatif aktif maupun mantan anggota DPRD Indramayu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik Kejati Jabar memfokuskan penggeledahan pada area Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu yang berada di bagian belakang gedung utama DPRD.

Tim Satgas Kejati Jabar tiba sekitar pukul 09.32 WIB menggunakan kendaraan operasional berpelat merah bernomor polisi D 701X A yang dilengkapi stiker lambang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setibanya di lokasi, tim langsung memasuki area sekretariat dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan berkas.

Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam. Sekitar pukul 12.03 WIB, tim penyidik terlihat keluar dari gedung belakang DPRD dengan membawa beberapa bendel dokumen dan berkas yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional yang telah disiagakan di sekitar lokasi.

Tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh tim penyidik saat meninggalkan lokasi. Para petugas langsung menuju kendaraan dan meninggalkan area kantor DPRD Indramayu.
Selengkapnya : https://www.siber88.co.id/tim-satgas-penyidik-kejati-jabar-geledah-kantor-dprd-indramayu-sejumlah-dokumen-diamankan/
Indramayu

Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan peredaran obat-obatan keras ilegal yang disebut-sebut m...
10/06/2026

Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan peredaran obat-obatan keras ilegal yang disebut-sebut masih bebas beroperasi di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, masyarakat kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi dan laporan yang berkembang di tengah publik.

Hingga saat ini, warga mengaku belum melihat adanya langkah atau tindakan terbuka yang dapat memberikan kepastian terkait dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat yang berharap adanya kejelasan dari pihak berwenang.
selengkapnya : https://www.siber88.co.id/ada-apa-dengan-penegakan-hukum-dugaan-bisnis-obat-keras-ilegal-di-desa-cangkingan-masih-bebas-beroperasi/



Narkotika Nasional
Polri


Propam


Address

Indramayu
45281

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Siber88 News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share