27/11/2021
Tertahan 1 Tahun, Akhirnya Jenazah Perawati PMI Asal Indramayu Dipulangkan Dari China
Gonk nusantara Indramayu – Sempat tertahan 1 tahun jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Perawati warga Desa Widasari Blok Dua RT. 002 RW. 002 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu – Jawa Barat setelah melalui proses yang panjang akhirnya dipulangkan dari China.
Menurut Suhendi suami Perawati menceritakan istri saya pada bulan maret 2018 berangkat kerja sebagai PMI di negara Hongkong pulang sekitar pertengahan tahun 2019 selanjutnya pada sekitar bulan juli 2019 istri saya berangkat kerja lagi ke Luar Negeri waktu itu saya menghantar istri sampai di pemberhentian Bus Jalan Pantura Widasari- Indramayu, istri saya berangkat naik bus ke Jakarta sendirian.
Setelah beberapa waktu istri saya mengabari bahwa sudah bekerja di Negara Cina, pada bulan September 2020 istri mengabari bahwa dirinya sakit dan karena sakit pada 19 Oktober 2020 istri saya keluar dari majikan sudah tidak bekerja lagi tinggal di kostan, Pada hari sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekitar jam 13.00 WIB kami menerima kabar istri saya Perawati meninggal dunia, selanjutnya kami mengadukan permasalahan ini kepada LBH Singakriya.
Eka Susanto Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Singakriya menyampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Singakriya Lawyer kemudian kami melakukan upaya hukum untuk mengurus mendampingi serta membela hak dan kepentingan hukum PMI a.n Perawati. Dalam penanganan kasus PMI Perawati ada beberapa kendala diantaranya situasi pendemi Covid 19, Proses penempatan Kerja PMI Perawati non procedural/Ilegal China bukan Negara tujuan penempatan kerja resmi, Biaya pemulangan jenazah yang lumayan cukup besar Negara harus mengeluarkan anggaran lebih dari 300 juta.
Akan tetapi Berdasarkan UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bab V Tugas dan Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 39 huruf (f) “ Mengurus Kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah” PMI Perawati dapat dikategorikan PMI bermasalah maka sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah untuk memulangkan. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya jenazah PMI Perawati bisa dipulangkan atas nama kelurga PMI Almarhumah Perawati mengucapkan banyak terima kasih kepada Direktorat Perlindungan WNI Dan BHI, Kementerian Luar Negeri, KONJEN RI Di Guangzhou, China, BP2MI, Disnaker Kab. Indramayu atas perhatian dan bantuannya Alhamdulillah jenazah PMI Perawati bisa dipulangkan ke kampung halaman di Indramayu, pada kamis 25/11/2021 jam 04.00 WIB Jenazah Almarhumah Perawati tiba dirumah dan esoknya langsung dikebumikan di TPU Desa Widasari. Pungkasnya.
Berdasarkan berita KONJEN RI Di Guangzhou No : B-00388/GUAMHZHOU/211124 Tanggal 23/11/2021, KJRI Guangzhou telah menerima dokumen kematian WNI/PMI a.n Perawati Paspor RI Nomor B8488018 secara lengkap dari Kepolisian Sektor Huiyang, Kota Huizhou telah mengeluarkan surat kematian No. S442019065162 bertanggal 23 November 2020, yang menyatakan bahwa Sdri. Perawati meninggal secara mendadak. Tim RED