03/08/2025
Pengibaran Bendera One Piece Menjadi Sorotan Jelang HUT ke-80 RI
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pengibaran bendera One Piece menjadi sorotan publik. Bendera bergambar tengkorak bertopi jerami di atas dua tulang bersilang—dikenal sebagai Jolly Roger, simbol bajak laut dalam serial One Piece—terlihat dipasang di pagar rumah, perahu, hingga kendaraan pribadi.
Simbol ini dikenal sebagai lambang perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan. Namun, penggunaannya dalam momentum kenegaraan menuai polemik.
Menko Polhukam Budi Gunawan menanggapi fenomena ini dengan serius. Ia menilai pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan wibawa bendera Merah Putih.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita menahan diri dari penggunaan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi Gunawan, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menghargai kreativitas masyarakat selama tidak melanggar batas norma dan hukum, apalagi menodai simbol negara. Budi mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”
“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan kehormatan simbol negara,” tegasnya.
,
,