16/12/2025
Rentetan bencana banjir dan longsor di Sumatra, yang telah menewaskan 1.030 jiwa dan menyebabkan 206 orang hilang, memicu temuan dari Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengenai dugaan penyebab kerusakan ekologis.
1. Perusahaan Diduga Perusak DAS
Satgas Garuda PKH mencatat total 31 perusahaan/subjek hukum di Sumatra diduga terlibat langsung dalam kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi pemicu bencana.
Sumatra Barat (Sumbar): Paling banyak, yaitu 14 subjek hukum (perusahaan lokal) yang beroperasi pada tiga DAS.
Aceh: 9 perusahaan masuk dalam dugaan awal yang terimbas/terkait langsung dengan DAS.
Sumatra Utara (Sumut): 8 subjek hukum (termasuk perusahaan dan Pemegang Hak Atas Tanah/PHT) yang beroperasi di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat.
2. Tindak Lanjut dan Koordinasi
Satgas PKH akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Gakkum KLHK, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan dalam proses penindakan.
Satu perusahaan, PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang bergerak di industri dan perkebunan kelapa sawit, sudah mulai ditangani. Identitas, lokasi, dan dugaan perbuatan pidananya sudah diidentifikasi.
3. Temuan Bareskrim di Hulu Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya illegal logging (pembalakan liar) dan pembukaan lahan liar (land clearing) di hulu Sungai Tamiang.
Pelaku diduga menggunakan mekanisme panglong, di mana kayu ditebang, ditumpuk, dan dihanyutkan saat debit air naik, menyerupai rakit.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kerusakan ekologis di hulu memperparah dampak bencana di hilir.
Sumber: cna.id