17/05/2026
Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang untuk menggantikan atau mewakili orang lain yang tidak mampu menunaikan ibadah haji sendiri karena udzur syar'i (halangan yang dibenarkan agama), seperti sakit permanen atau telah meninggal dunia.Syarat Orang yang Dibadalhajikan (Diwakilkan)Telah meninggal dunia: Namun memiliki kewajiban haji (sudah mampu secara fisik/finansial) tetapi belum sempat melaksanakannya.Sakit menahun: Mengalami sakit keras yang menurut medis tidak ada harapan sembuh (uzur permanen).Fisik lemah (Lansia): Kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan atau rangkaian ibadah haji.Syarat Pelaksana Badal HajiSudah pernah berhaji: Orang yang menggantikan wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.Satu untuk satu: Satu orang hanya diperbolehkan membadalkan (mewakili) satu orang saja dalam satu musim