23/09/2025
Feodalisme vs Republik
Feodalisme adalah model politik dan sosial yang berkembang di Eropa abad pertengahan, di mana kekuasaan terpusat pada seorang raja dan para bangsawan yang memiliki tanah serta kekuasaan atas para petani dan rakyat biasa.
Hubungan kekuasaan dalam feodalisme bersifat vertikal dan hierarkis, dengan struktur yang kaku dan sedikit ruang untuk partisipasi rakyat.
Kekuasaan penguasa dalam sistem ini didasarkan pada kepemilikan tanah dan loyalitas pribadi, bukan pada kesepakatan atau perwakilan rakyat.
Feodalisme berasal dari kata "feodum" yang artinya tanah. Dalam tahapan masyarakat feodal ini terjadi penguasaan alat produksi oleh kaum pemilik tanah, raja dan para kerabatnya.
Ada antagonisme antara rakyat tak bertanah dengan para pemilik tanah dan kalangan kerajaan.
Kerajaan, merupakan alat kalangan feodal untuk mempertahankan kekuasaan atas rakyat, tanah, kebenaran moral, etika agama, serta seluruh tata nilainya. Pada perkembangan masyarakat feodal di Eropa, dimana tanah dikuasai oleh baron-baron (tuan-tuan tanah, Land Lord) dan tersentral.
Para feodal atau Baron (pemilik tanah dan kalangan kerabat kerajaan) yang memiliki tanah yang luas mempekerjakan orang yang tidak bertanah dengan jalan diberi hak mengambil dari hasil pengolahan tanah yang merupakan sisa upeti yang harus dibayar kepada para baron.
Sementara, Republik, dari kata "res" dan "publica", adalah bentuk pemerintahan yang memberi prioritas pada kedaulatan rakyat, di mana pemimpin dipilih secara langsung atau tidak langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada mereka.
Sistem republik menekankan prinsip-prinsip demokrasi, kesetaraan, dan hukum tertulis yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam republik, kekuasaan pemerintahan didistribusikan melalui lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara terpisah dan terkontrol.
Berbeda dengan republik, pada sistem feodal, pemerintahan cenderung bersifat personalistik dan normatif, dengan kurangnya institusi formal yang mengatur pemerintahan secara jelas.
Hal ini sering menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketergantungan rakyat yang besar pada pemilik tanah dan bangsawan. Sedangkan dalam republik, pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum dan konstitusi yang menjamin hak-hak individu dan kolektif, menjaga keadilan serta menyeimbangkan kekuasaan melalui prinsip checks and balances.
Gejala yang muncul belakangan di tanah air adalah bayangan nyata dari sistem feodalisme yang diwariskan dalam sistem politik kita.
Watak "inlander", sebagai kaum terjajah, mempertajam mental feodasline pejabat. Mereka menganggap jabatan sebagai panggung untuk mengeruk kekayaan dan mempertahankan legitimasi sosial dan ekonomi.
Ketika kolonial menjajah bangsa kita, banyak bangsawan pribumi yang tampil seperti baron. Mereka berkawan dengan kerajaan dan secara ambisius ingin memperkaya diri dengan menguasai berhektar-hektar tanah.
Mental ini diwariskan dalam struktur politik dan secara turun temurun dipelihara oleh elit politik. Sehingga tidak jarang kita melihat, banyak aktivis yang semasa muda lantang bersuara di lapangan, tapi ketika masuk ke dalam sistem kekuasaan mereka seperti ayam yang kebasahan.
Banyak pejabat kita yang sudah jauh melenceng dari memaknai jabatan sebagai amanah rakyat sebagaimana dianut sistem politik republik.
Memang, secara de jure kita menganut sistem Republik, tapi de facto nadi kekuasaan berwatak feodalisme yang kental. Termasuk misalnya keinginan untuk mempertahankan dinasti politik.