Selintas Waktu Media

Selintas Waktu Media Independent Media That Moves Dialectically Through People's Perspectives

TOLONG BGT INI MAH DER 🫨Follow ‼️
23/04/2025

TOLONG BGT INI MAH DER 🫨

Follow ‼️

Taman Margasatwa Ragunan menjadi salah satu destinasi wisata warga saat libur Lebaran 2025. Sebanyak 67.379 orang tercat...
01/04/2025

Taman Margasatwa Ragunan menjadi salah satu destinasi wisata warga saat libur Lebaran 2025. Sebanyak 67.379 orang tercatat mengunjungi Ragunan hari ini.

"Data pengunjung pukul 17.00 WIB, tiket online 3.702, tiket offline 63.677," ujar Kepala Humas Ragunan Wahyudi Bambang kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).

Bambang mengatakan ada penambahan jam operasional selama periode libur lebaran mulai hari ini hingga 14 April 2025. Dia mengatakan Ragunan buka lebih awal yakni pukul 06.00 WIB.

Ada penambahan, biasanya di hari biasa kami buka di jam 7.00 WIB, untuk saat ini kita buka 1 jam lebih awak di jam 6.00 WIB.

Kemudian tutup sampai 16.00 WIB dan apabila nanti pengunjung masih banyak, kami akan mempertimbangkan untuk pengunduran tutupnya ya karena kemungkinan ada yang sudah terlanjur ngantre tapi belum bisa masuk karena panjangnya antrean nanti akan kami pertimbangkan untuk itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan Ragunan juga menampilkan pertunjukan selama libur lebaran. Di antaranya feeding time gorila, gajah, buaya hingga jerapah.

Seperti biasa setiap ada event besar kita selalu mengatraksikan satwa, namun dalam hal ini atraksi bukan sirkus ya. Atraksi sifatnya adalah rutinitas kita yaitu feeding time, pemberian makan kepada satwa dan untuk hari ini kita atraksikan gorila, gajah Sumatra, jerapah, harimau dan juga buaya.

📝: Detik.com

Tiba-tiba banget ci, selamat 🙌Follow ‼️Sc:
31/03/2025

Tiba-tiba banget ci, selamat 🙌
Follow ‼️

Sc:

mon maap lahir batin semua 🙏Follow ‼️
31/03/2025

mon maap lahir batin semua 🙏
Follow ‼️

Komisi I DPR RI dan Pemerintah diam-diam menggelar rapat pembahasan lanjutan soal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hote...
14/03/2025

Komisi I DPR RI dan Pemerintah diam-diam menggelar rapat pembahasan lanjutan soal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI itu berlangsung sejak Jumat siang dan akan berlanjut hingga Sabtu (15/3/2025).

“Lokasinya di Hotel Fairmont. Acara hari ini dan besok,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan susunan agenda rapat panja RUU TNI yang diterima Kompas.com, pembahasan pada Jumat ini berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont.

Para anggota dewan pun dijadwalkan checkout atau meninggalkan hotel pada Minggu (16/3/2025) pukul 10.00 WIB. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono tak merespons pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

📝:Kompas.com

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terseret dugaan skandal pe...
13/03/2025

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terseret dugaan skandal pedofilia. Polisi menyebut kasus ini terkuak setelah video pencabulan yang direkam Fajar itu bocor di Australia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengatakan aksi Fajar itu terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang.

Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Polda NTT dari Divhubinter Polri pada Kamis (23/1/2025). Dalam surat itu menyatakan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polri.

Setelah itu, Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik hotel yang diduga menjadi lokasi pencabulan. Polisi kemudian memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.

Dalam kasus ini, Fajar memesan anak berusia 6 tahun kemudian dicabuli di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejauh ini, ada satu korban yang berhasil diidentifikasi. Beredar informasi, ada tiga anak yang menjadi korban.

"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial I. Itu pencabulan ya," ujar Patar.

Patar menjelaskan Fajar mencabuli I di hotel Kota Kupang, pada Selasa (11/6/2024) malam. Ia memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15).

F kemudian membawa I ke salah satu hotel di Kota Kupang. Fajar sudah menunggu di hotel itu dan selanjutnya terjadi aksi pencabulan.

"Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," jelas Patar.

📝: Detik.com

Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) berkait Minyakita usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemu...
12/03/2025

Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) berkait Minyakita usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng merek tersebut tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, penyidik melakukan sidak di Pasar Kemayoran.

Mereka menghampiri kios milik Toni di sudut Pasar Kemayoran. Diawali dengan memperkenalkan diri, Anggi pun membeli dua botol Minyakita ukuran satu liter.

Satu diproduksi PT Artha Global di Depok dan satu lagi diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Dua gelas takar kemudian diletakkan di atas meja.

Anggi meminta Toni untuk menyaksikan langsung uji takar tersebut. “Ini dua sampel. Di produksinya beda, satu di Depok, satu lagi di Kudus. Ternyata, isinya 800 mililiter,” kata Anggi di depan Toni di Pasar Kemayoran.

Anggi bersama rombongannya juga mengunjungi kios milik Darmi (65) yang terletak di lantai dasar Pasar Kemayoran. Di sana, Anggi membeli dua kemasan Minyakita berukuran 1 liter, yakni dalam bentuk botol dan pouch. Kemasan botol diproduksi oleh CV Rabbani Bersaudara di Tangerang, sedangkan kemasan pouch berasal dari CV Surya Agung di Jakarta.

Berdasarkan hasil uji takar, Minyakita kemasan botol kembali menunjukkan volume hanya 800 mililiter, sedangkan kemasan pouch sesuai dengan takaran yang tertera pada label, yakni 1 liter.

📝:kompas.com

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini menjalani sidang perdana terkai...
06/03/2025

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis di laman resmi SIPP PN Jakpus.

Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

📝:Detik.com

Lagi lagi terjadi di Negara Kita Tercinta ini, Inget doa orang terzolimi nyampe ya bu.
05/03/2025

Lagi lagi terjadi di Negara Kita Tercinta ini, Inget doa orang terzolimi nyampe ya bu.

Hmmm 🤔Follow ‼️
04/03/2025

Hmmm 🤔
Follow ‼️

Address

Jakarta Timur

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Selintas Waktu Media posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Selintas Waktu Media:

Share