
02/09/2025
“Kami enggak hari ini (1 September 2025), tapi Selasa (2 September 2025),” kata Koordinator Aliansi BEM SI, Muzammil Ihsan, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/9/2025). Aksi yang rencananya digelar hari ini bertajuk “Indonesia (C)emas Jilid II 2025”. Ini menjadi lanjutan dari demonstrasi sebelumnya, yakni “Indonesia (C)emas 2025”, pada Senin (28/7/2025) lalu.
Berdasarkan aksi yang dilakukan pada 28 Juli 2025, daftar 11 tuntutan BEM SI:
1. Menolak segala upaya pengaburan sejarah dan politisasi sejarah untuk kepentingan elit.
2. Mendesak peninjauan kembali pasal-pasal bermasalah dalam pembahasan RUU, dengan melibatkan publik secara luas, serta menunda pengesahan hingga seluruh poin kontroversial diselesaikan;
3. Mendesak pemerintah transparan dalam menyampaikan informasi perjanjian bilateral demi melindungi kepentingan ekonomi nasional, serta melakukan diplomasi kuat agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan;
4. Mendesak audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, memastikan partisipasi masyarakat adat, pembagian keuntungan yang adil, serta penindakan tegas terhadap praktik illegal mining di berbagai daerah;
5. Mendesak pemerintah membatalkan pembangunan lima batalion baru di Aceh dan membuka data spesifik terkait jumlah tentara organik yang ditempatkan di wilayah tersebut sesuai MoU Helsinki;
6. Mendesak pemerintah membatalkan pembangunan pengadilan militer dan fasilitas terkait di Universitas Riau maupun perguruan tinggi lain;
7. Menolak dan mencabut UU TNI, serta menolak segala bentuk intimidasi dan represi terhadap warga sipil;
8. Menuntut DPR, pemerintah, dan aparat memberikan kebebasan dan transparansi terhadap aktivis yang masih berstatus tersangka;
9. Menolak segala bentuk aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBT, serta mendesak pemerintah segera merumuskan regulasi dan sanksi hukum yang dianggap sejalan dengan nilai agama dan budaya bangsa;
10. Menolak praktik dwifungsi jabatan, baik sipil maupun militer, yang berpotensi merusak prinsip profesionalisme birokrasi;
11. Mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Source: Kompas