24/12/2021
Alhamdulillaah HW si pemerkosa 12 santriwati diancam hukuman 20 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya perkosaan itu ada payung hukumnya. Meskipun sebenarnya kita merasa hukuman yang diberikan kepada HW ini tetap saja kurang, kan? Bayangkan kalau ada salah satu anggota keluarga kita diperkosa berkali-kali oleh gurunya sendiri. Tapi kenapa ya, pendukung RUU TPKS ngotot bahwa cuma dengan RUU TPKS aja si pelaku bisa dihukum dengan berat. Padahal hukuman pidana di RUU TPKS itu maksimal cuma 15 tahun, loh.
Artinya hukuman yang diberikan akan sama saja, maksimal 20 tahun. Seandainya di Indonesia ini ada undang-undang yang menghukum mati para pemerkosa, pasti akan sangat memberikan efek jera. Perkosaan yang berkali-kali dilakukan HW merupakan sebuah kebejatan terkutuk yang harus dihukum dengan hukuman yang sangat berat dan tidak ada hukuman yang pantas selain hukuman mati.