
20/06/2023
Beredar Keluhan Masyarakat Terhadap Bapenda Ogan Ilir Terkait Pajak Yang Tidak Relevan Dengan Keadaan Tanah Yang Hanya Rawa
Berikut ini tulisan yang kami dapati :
Pada tanggal 10 April 2023 dikeluarkan kembali SPT PBB atas dua bidang tanah tersebut masih dengan nilai yang sama yaitu 20.000/m2 (dua puluh ribu rupiah). Dan juga dengan kelas yang sama pada tahun 2022 yaitu kelas 085.
Pada tanggal 7 Juni 2023 berdasarkan permohonan kami untuk membayar BPTHB karena akan dibeli oleh anak kami seperti yang disebutkan di atas, Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan surat keterangan NJOP atas bidang yang sama dikenakan nilainya sebesar 285.000/m2 (dua ratus delapan puluh lima ribu per meter persegi) dengan kelas yang berubah menjadi kelas 074. Dan BPTBH dikenakan masing-masing Rp. 16.173.750,00 (Enam belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Rp. 13.986.000,00 (Tiga belas juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah.
Ada kenaikan yang signifikan baik nilai NJOP maupun Penetapan BPHTB. Nilai NJOP dari 20.000/m2 menjadi 285.000/m2. Persentasi kenaikan dalam rentan waktu 6 bulan atau 1 bulan dengan nilai NJOP sebesar 1.425% (seribu empat ratus dua puluh lima persen) dan BPHTB sebesar 1.200% (seribu dua ratus persen). Sedangkan bentuk fisik objek Tanah tersebut dari tahun 2022 ke 2023 masih sama tidak ada perubahan dan perkembangan. Menurut kami, hal ini sangat tidak wajar dan tidak logis.
Ada hal yang tidak jelas dan rancu bagi kami mengenai masalah Penetapan SPT PBB (NJOP) pada tahun 2023 ini, dalam waktu 2 bulan dengan tahun yang sama dikeluarkan NJOP 2x yaitu pada bulan April 2023 dan Juni 2023 dengan perbedaan nilai yang sangat tinggi dan signifikan. Melihat surat keterangan NJOP pada tanggal 7 Juni 2023 no 973/0019/ PBB dan BPHTB 2023 di mana di dalamnya mengacu pada peraturan daerah kabupaten Ogan Ilir no 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir no 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir no 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah ditetapkan nilai tanah sebesar Rp. 285.000/meter persegi ( Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Apabila mengacu pada Perda tersebut, sejak tahun 2014 belum ada perubahan atas nilai NJOP.
Dapat kami jelaskan bahwa keadaan dilapangan mengenai Objek tanah tersebut merupakan tanah rawa berupa semak belukar, dan Nilai harga jual beli transaksi Objek tanah masih relatif rendah.