30/01/2025
Wakil Ketua MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti urgensi pembatasan patroli dan pengawalan (patwal) bagi pejabat negara di jalan raya. Menurutnya, pengawalan sebaiknya hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden, mengingat kemacetan yang tinggi di Jakarta. Djoko menyarankan agar pejabat lain mulai membiasakan diri menggunakan transportasi umum setidaknya sekali seminggu, agar lebih memahami kondisi masyarakat. Saat ini, sekitar 89,5 persen wilayah Jakarta sudah terjangkau berbagai moda transportasi umum, seperti ojek, mikrolet, bus, KRL, LRT, dan MRT, dengan halte yang mudah ditemukan dalam radius 500 meter dari pemukiman.
Djoko menilai maraknya penggunaan patwal oleh pejabat justru memperparah kemacetan dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain. Selain itu, suara sirine patwal bisa menimbulkan stres bagi masyarakat. la menegaskan bahwa jalan raya dibangun dengan pajak rakyat, sehingga semua pengguna jalan memiliki hak yang sama dalam menggunakannya. Sesuai Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hak utama untuk didahulukan hanya berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, serta iring-iringan pejabat asing dan konvoi tertentu yang mendapat izin dari kepolisian.