Gema Pos

Gema Pos Akun Media Gema Pos network. PT Genta Media Alternatif menyajikan informasi objektif dan independen, telah terverifikasi Dewan Pers. cek s.id/GemaPos

GEMA POS hadir di tengah transformasi informasi yang begitu deras menerpa dunia. Banyaknya informasi hadir mewarnai pemikiran hingga pola perilaku kita. Untuk itu perlu adanya arah baru ditengah transformasi informasi yang terjadi saat ini. Gema Pos sebagai media online berkomitmen dan menegaskan sikap independen dan objektif. Berpihak pada nilai-nilai keadilan, dan kebenaran. Gema Pos menyajikan

informasi seputar politik, bisnis, dan perkembangan regional dan nasional. Tak hanya hal serius, Gema Pos juga menyajikan aneka rona informasi seputar kehidupan urban hingga trend generasi Z. Kami juga hadir melalui kanal YouTube GEMA POS dengan berbagai liputan, podcast, dan program tematik kekinian, mencerahkan dari berbagai perspektif. Gema Pos juga telah terverifikasi oleh Dewan Pers dengan sertifikat nomor 1130/DP-Verifikasi/K/X/2023. Akhirnya, keterbukaan atas ide dan gagasan selalu kami nantikan. Para sahabat dapat mention media sosial kami untuk bersama-sama memberi arah baru perubahan.

17/01/2026

Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, mengaku terkejut atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pengakuan itu disampaikan Yaqut dalam perbincangannya dalam program podcast Ruang Publik, dikutip pada Jumat (16/1/2026).

"Sebagai manusia biasa, saya kaget ketika mendapat surat dari KPK yang diantarkan dua penyidik yang menetapkan saya sebagai tersangka," kata Yaqut.

Mantan Wakil Bupati Rembang tersebut menyebut bahwa perasaan terkejut tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya.

"Tentu saya syok. Saya kaget. tapi saya harus kuasai perasaan saya," ujarnya.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024. Tambahan kuota tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Namun, kebijakan pembagian kuota yang diambil Kementerian Agama saat itu menimbulkan polemik. Kuota tambahan tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 64 ayat (2) disebutkan bahwa proporsi kuota haji telah diatur secara tegas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian kuota yang dianggap tidak sesuai regulasi inilah yang kemudian memicu dugaan pelanggaran hukum dan berujung pada proses penyidikan oleh KPK.

16/01/2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada alokasi anggaran daerah untuk makanan dan minuman bisa mencapai Rp 1 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan pemantauan terhadap daerah-daerah yang boros belanja.

"Kami melakukan review APBD mereka. Kita lihat mana yang kira-kira ini boros, masa ada makan minuman satu daerah dulu, itu satu hari bisa Rp 1 miliar, ini kan keterlaluan. (Langsung) potong, jadi kita hematkan," kata Tito di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Tito menjelaskan APBD di tingkat provinsi memang dipantau Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dengan kisi-kisi dari instansinya untuk menghemat belanja.

Tito berpesan kepada kepala daerah agar menghemat belanja dan manfaatkan transfer dari pusat untuk belanja berkualitas. Jangan sampai mengalokasikan anggaran dengan nilai yang dilebih-lebihkan, terutama untuk kegiatan yang tidak perlu seperti rapat hingga perjalanan dinas.

"Belanja pemerintah harus dihemat dan belanja yang dari pusat ini tepat sasaran, jangan dilebih-lebihin. Rapat kalau bisa zoom meeting saja, nggak usah di hotel. Apalagi rapat cuma sekali dibikin 10 kali, perjalanan dinasnya juga harusnya tiga kali cukup dibikin delapan kali. Itu harus dihemat belanjanya," tegas Tito.

14/01/2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk opsi rotasi hingga pemberhentian sementara atau dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.

Langkah tersebut dipertimbangkan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan delapan pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara.

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng integritas institusi pengelola penerimaan negara. Ia menyebut evaluasi internal akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang paling tepat sesuai tingkat pelanggaran.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tidak akan disamaratakan. Pegawai yang hanya terlibat pelanggaran ringan berpotensi dikenai rotasi, sementara pelanggaran berat akan berujung pada tindakan lebih tegas.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Ia menyatakan pendampingan akan diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

14/01/2026

Mengaku menjadi korban bencana banjir, tiga warga Lhokseumawe, Aceh, nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Para pelaku membawa sabu seberat 122,51 kilogram dari Aceh dengan tujuan Kramat Jati, Jakarta. Untuk mengelabui polisi, 114 paket sabu tersebut disamarkan dengan cara ditumpuk bersama delapan ton jengkol.

sc: X heraloebs

14/01/2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memperkuat perlindungan hak warga negara, termasuk bagi para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, dua regulasi baru tersebut telah meninggalkan karakter hukum lama yang cenderung represif dan kini diarahkan menjadi instrumen pencari keadilan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan dilakukan semata-mata karena terpenuhinya unsur delik atau pasal. Pada saat yang sama, KUHAP lama juga belum mengenal mekanisme restorative justice serta putusan pemaafan hakim, sehingga ruang subjektivitas penahanan dinilai sangat besar.

Sebaliknya, KUHP yang baru mengadopsi asas dualistis. Artinya, penjatuhan pidana tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan.

Di sisi lain, KUHAP baru juga dinilai memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Perlindungan itu diwujudkan melalui pendampingan advokat yang dapat aktif membela klien, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Selain itu, syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur melalui Pasal 100 ayat (5), serta adanya kewajiban penerapan restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.

13/01/2026

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan sejumlah perbaikan setelah berjalan selama satu tahun.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak lengah dan terus memperketat pengawasan, terutama terkait keamanan pangan dan kualitas gizi yang diterima anak-anak.

Irma mengungkapkan, dibandingkan pada masa awal pelaksanaan, kasus keracunan makanan dalam program MBG memang mengalami penurunan.

Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan mendasar, mulai dari standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum merata hingga pengelolaan menu yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Kalau kita bicara evaluasi satu tahun, memang ada perbaikan. Tapi masih ada SPPG yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi sanitasi, penyimpanan bahan makanan, sampai proses pengolahan. Ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kesehatan anak-anak,” ujar Irma di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti masih ditemukannya penggunaan bahan pangan yang tidak sesuai standar, termasuk makanan instan dan produk dengan kandungan pengawet.

Padahal, MBG dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi seimbang serta kesehatan jangka panjang anak, khususnya pada masa pertumbuhan fisik dan perkembangan otak.

Selain kualitas bahan pangan, Irma menekankan pentingnya proses distribusi makanan yang higienis.

Menurutnya, makanan yang sudah dimasak dengan standar baik akan menjadi sia-sia jika pengemasan dan pendistribusiannya dilakukan secara tidak disiplin.

Selengkapnya di website gemapos.id atau klik tautan pada bio kami.

13/01/2026

Kasus dugaan keracunan massal akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terus meluas. Hingga hari Minggu (11/1), jumlah korban terdampak dilaporkan melonjak drastis mencapai 780 orang.

Berdasarkan data terbaru, dari total 2.904 penerima manfaat program MBG di wilayah tersebut, sebanyak 780 orang melaporkan gejala keracunan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding data dua hari sebelumnya.

Menu makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut diketahui disuplai oleh penyedia jasa katering SPPG Sami Kaya Food, yang berlokasi di Jalan Raya Gubug-Kedungjati KM 2, Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug.

Dari total korban terdampak, sebanyak 156 orang membutuhkan penanganan medis intensif, baik rawat inap maupun rawat jalan.

Tercatat 107 orang harus menjalani rawat inap di berbagai fasilitas kesehatan, sementara 49 orang lainnya menjalani observasi dan rawat jalan.

Para pasien rawat inap tersebar di sejumlah rumah sakit dan puskesmas.

13/01/2026

Wacana pemanfaatan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sumatra mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai kebijakan tersebut dapat membantu warga terdampak, namun perlu disertai dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Alex menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu sisa banjir untuk keperluan sosial, seperti pembangunan rumah, pagar, maupun jembatan.

Meski mendukung gagasan tersebut, Alex menekankan pentingnya payung hukum agar pemanfaatannya tidak menimbulkan konflik ataupun pelanggaran aturan.

“Ide ini baik dan patut segera dijalankan, tetapi pemerintah perlu menyiapkan landasan hukumnya,” kata Alex dalam keterangan yang dikutip dari laman Parlementaria di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, kayu-kayu yang terbawa bencana tergolong sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

“Sampah yang dihasilkan akibat bencana, sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kategori sampah spesifik,” ujarnya.

Dengan status tersebut, lanjut Alex, pemanfaatan kayu banjir tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan maupun potensi penyalahgunaan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kayu sisa banjir hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak diperkenankan diambil oleh pihak swasta atau perusahaan untuk diperjualbelikan.

Alex menilai tanpa regulasi yang tegas, pemanfaatan kayu banjir justru dapat memicu konflik di lapangan. Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah segera menyusun aturan teknis agar warga terdampak bisa memanfaatkan kayu tersebut secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

12/01/2026

Presiden Prabowo menyoroti keberadaan penduduk yang masih berada dalam taraf kemiskinan ekstrem menjadi. Dia menargetkan kelompok desil 1 dan 2 untuk dapat diatasi hingga tahun 2029.

Kelompok desil 1 dan 2 adalah dua kelompok terendah dalam pembagian kesejahteraan penduduk, di mana Desil 1 adalah kategori sangat miskin (10 persen termiskin), dan Desil 2 adalah kelompok miskin (11-20 persen termiskin)

“Cita-cita saya di akhir masa jabatan saya tahun 2029 bahwa mereka yang berada di kemiskinan ekstrem desil 1 dan 2 bisa kita ubah nasibnya, kita bisa hilangkan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Saya percaya itu bisa terjadi,” ujar Prabowo dalam acara peresmian Sekolah Rakyat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo optimistis Indonesia dapat menjadi negara maju. Menurutnya Indonesia telah mencatatkan prestasi untuk menjadi negara maju.

“Indonesia berprestasi, Indonesia bisa berprestasi, Indonesia akan berprestasi dan Indonesia akan bangkit menjadi negara yang baik negara yang maju, negara yang sejahtera,” kata Prabowo.

Wacana Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD kembali mencuat ke publik usai dilontarkan oleh ketua Umum Partai Golkar, Bahl...
12/01/2026

Wacana Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD kembali mencuat ke publik usai dilontarkan oleh ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu. Hal itu kembali menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat terkait urgensi hingga prinsip demokrasi yang sudah berjalan. Dasar wacana tersebut menimbulkan perdebatan karena dinilai memundurkan kualitas demokrasi yang ada di Indonesia.

meskipun di satu sisi, para pendukung usulan ini mendasari argumen terkait dengan efisiensi dan efektifitas pemilihan.
Lalu, apakah hal wacana ini layak diteruskan menjadi keputusan atau Undang-undang?

Atau, Apakah ini justru menjadi bentuk kemunduran demokrasi?
Simak slengkapnya dalam podcast bersama Direktur IPR, Iwan Setiawan berikut ini
Link:

Wacana Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD kembali mencuat ke publik usai dilontarkan oleh ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu. Hal...

12/01/2026

Berikut titik banjir Jakarta pada pukul 10.00 WIB:
Kelurahan Cilandak Barat : 1 RT
Ketinggian: 40 cm
Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Krukut
Situasi: Masih dalam penanganan
Kelurahan Cipete Utara : 3 RT
Ketinggian: 70 cm
Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Krukut
Situasi: Masih dalam penanganan

Kelurahan Duren Tiga : 1 RT
Ketinggian: 40 cm
Penyebab: Curah hujan tinggi
Situasi: Masih dalam penanganan

Kelurahan Cilandak Timur : 3 RT
Ketinggian: 95 cm
Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Krukut
Situasi: Masih dalam penanganan

Kelurahan Tanjung Priok : 2 RT
Ketinggian: 20 cm
Penyebab: Curah hujan tinggi
Situasi: Masih dalam penanganan

Jalan tergenang 23 ruas jalan, data wilayah terdampak sebagai berikut:
1. Jalan Anggrek, Kelurahan Rawa Badak Utara
2. Jalan Walang Baru VII A, Kelurahan Tugu Utara
3. Jalan Rorotan 10, Kelurahan Rorotan Depan Masjid Tanwirul Ikhsan, Kelurahan Rorotan
4. Jalan Taman Stasiun, Kelurahan Tanjung Priok
5. Jalan Pegangsaan Dua (depan Yakobus), Kelurahan Pegangsaan Dua
6. Jalan Rawa Indah RT 03/03, Kelurahan Pegangsaan Dua
7. Jalan Pegangsaan Dua Depan (Aprt. Greenhill), Kelurahan Pegangsaan Dua
8. Jalan Hybrida, Kelurahan Pegangsaan Dua
9. Jalan Pegangsaan Dua ( Depan RJTM ), Kelurahan Pegangsaan Dua
10. Jalan Arteri, Kelurahan Pegangsaan Dua
11. Jalan Agung Karya VI, Kelurahan Sungai Bambu
12. Jalan Jampea RW 007, Depan Maqom Mbah Priok, Kelurahan Koja
13. Jalan Deli RW 007, Kelurahan Koja
14. Lorong 22 RW 007, Kelurahan Koja
15. Jalan Mawar RW 002, Kelurahan Koja
16. Jalan Cipeucang V RW 013, Kelurahan Koja
17. Lorong Z RW 001 , Kelurahan Koja
18. Jalan Muara Baru, Pluit Sea View , Kelurahan Penjaringan
19. Jalan Yos Sudarso Depan Altira , Kelurahan Sunter Jaya
20. Jalan Sunter Indah Raya, Kelurahan Sunter Jaya
21. Jl Raya Jagakarsa Titik Kenal Depan Lahan Kementerian Pertanian, Kelurahan Jagakarsa
22. Jalan Balai Rakyat, Kelurahan Jagakarsa
23. Jalan Kelapa Hijau, Kelurahan Jagakarsa.

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Gema Pos posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share