17/01/2026
Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, mengaku terkejut atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Pengakuan itu disampaikan Yaqut dalam perbincangannya dalam program podcast Ruang Publik, dikutip pada Jumat (16/1/2026).
"Sebagai manusia biasa, saya kaget ketika mendapat surat dari KPK yang diantarkan dua penyidik yang menetapkan saya sebagai tersangka," kata Yaqut.
Mantan Wakil Bupati Rembang tersebut menyebut bahwa perasaan terkejut tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya.
"Tentu saya syok. Saya kaget. tapi saya harus kuasai perasaan saya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024. Tambahan kuota tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Namun, kebijakan pembagian kuota yang diambil Kementerian Agama saat itu menimbulkan polemik. Kuota tambahan tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 64 ayat (2) disebutkan bahwa proporsi kuota haji telah diatur secara tegas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian kuota yang dianggap tidak sesuai regulasi inilah yang kemudian memicu dugaan pelanggaran hukum dan berujung pada proses penyidikan oleh KPK.